SOFIFI, IP- Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai meninggalnya almarhum Maselus Wajong. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan dari pihak perusahaan sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Dalam keterangan resminya, manajemen PT SGM menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan santunan duka secara langsung kepada istri almarhum Maselus Wajong di kediaman keluarga.
Selain santunan internal perusahaan, SGM menyatakan tetap mendampingi keluarga atau ahli waris dalam proses pengurusan hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian perusahaan terhadap keluarga almarhum, PT SGM telah menyerahkan santunan duka secara langsung kepada istri almarhum,” demikian keterangan manajemen SGM.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa manajemen telah memenuhi panggilan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Dalam pertemuan tersebut, SGM mengaku telah menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada Disnakertrans. Manajemen sekaligus memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang sebelumnya beredar, termasuk isu pemanggilan saat sakit, pembebanan biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk evakuasi, serta dugaan paparan gas kimia.
Menurut pihak perusahaan, informasi mengenai pemanggilan saat sakit, pembebanan biaya BBM evakuasi, maupun dugaan paparan gas kimia tersebut tidak benar.
BPJS Aktif, Evakuasi Medis Ditanggung Perusahaan
Dalam klarifikasinya, PT SGM juga menegaskan status kepesertaan almarhum dalam program jaminan sosial.
Perusahaan menyebut almarhum Maselus Wajong terdaftar secara aktif dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
SGM juga menegaskan bahwa proses evakuasi medis almarhum menuju RSUD Sanana menggunakan armada speedboat beserta biaya BBM dan pengawalan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
“Seluruh operasional armada evakuasi medis (speedboat) beserta biaya bahan bakar (BBM) dan pengawalan menuju RSUD Sanana ditanggung penuh oleh perusahaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) kondisi darurat PT SGM,” demikian keterangan perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan perusahaan sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya memberikan perspektif dari pihak manajemen atas informasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
Manajemen PT SGM kembali menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Perusahaan menyebut almarhum Maselus Wajong sebagai bagian dari keluarga besar SGM.
“Kami telah menyerahkan santunan langsung kepada istri almarhum dan mengklarifikasi seluruh tuduhan di Disnakertrans,” kata manajemen SGM melalui keterangan resminya.
Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani Kuswandi Buamona, SH, selaku Depht Head Legal PT Sumber Graha Maluku (SGM),”(tim/red).




