KEPULAUAN SULA, IP- Dua perkara korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: mengapa Bupati Fifian Adeningsih Mus belum pernah dimintai keterangan, meski namanya disebut dalam fakta persidangan perkara belanja tak terduga (BTT) 2021 dan muncul dalam keterangan terkait dugaan aliran dana proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya – Modapuhi tahun 2023?
Dua perkara tersebut memiliki rangkaian penanganan hukum yang berbeda. Namun, keduanya bertemu pada satu persoalan: keterangan mengenai nama bupati dan dugaan aliran dana yang semestinya diuji melalui penelusuran penyidik.
Dalam perkara BTT 2021, nama Fifian disebut dalam percakapan yang diperlihatkan jaksa penuntut umum di persidangan. Sementara dalam perkara proyek jalan Sanihaya – Modapuhi, penasihat hukum salah satu tersangka mengungkap dugaan aliran dana Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan sejumlah kepentingan, termasuk dugaan keperluan pribadi bupati.
Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Fifian dalam tindak pidana korupsi.
Namun, kemunculan nama kepala daerah dalam dua perkara berbeda menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik menelusuri setiap informasi, memeriksa pihak-pihak yang disebut, dan menguji aliran uang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat keterangan mengenai pemeriksaan Fifian sebagai bagian dari pendalaman kedua perkara tersebut.
BTT 2021: Nama Bupati Muncul Dalam Percakapan di Persidangan
Dalam perkara dugaan korupsi belanja tak terduga tahun anggaran 2021, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memperlihatkan hasil percakapan antara Lasidi dan Puang yang disebut memuat nama Bupati Fifian Adeningsih Mus.
Percakapan itu menjadi bagian dari materi yang dihadirkan dalam persidangan. Akan tetapi, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara utuh konteks penyebutan nama bupati, substansi percakapan, ataupun kesimpulan hukum yang dapat ditarik dari bukti tersebut.
Justru pada titik inilah pertanyaan investigatif muncul. Apakah isi percakapan itu telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut? Apakah penyidik telah menguji keterangan tersebut dengan dokumen, komunikasi lain, serta bukti transaksi yang relevan?
Penyebutan nama seseorang dalam percakapan bukan bukti otomatis bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Namun, apabila informasi itu dinilai relevan dengan perkara, penyidik perlu menjelaskan apakah informasi tersebut telah diverifikasi dan apa hasil pendalamannya.
Tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut, publik tidak memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana aparat penegak hukum menguji informasi yang muncul di persidangan.
Proyek Jalan Sanihaya – Modapuhi: Jejak Rp1,5 Miliar Perlu Dibuka
Pertanyaan serupa muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya – Modapuhi tahun anggaran 2023.
Dalam perkara ini, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Sula, Zainuddin Umaternate, serta Direktur CV Sumber Berkat Utama, Defit Nikot Bee, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan menjalani hukuman penjara.
Perkembangan berikutnya, menurut informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, kejaksaan menetapkan dua tersangka baru berinisial YS dan MR.
Perkembangan kemudian membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh hubungan antarpihak, proses pelaksanaan proyek, serta pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Penasihat hukum YS, Abdullah Ismail, mengungkapkan dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar ke rekening PT Gaksel Mandiri, perusahaan yang disebut dipimpin Izak Titarea alias Om Cak.
Menurut Abdullah, berdasarkan keterangan kliennya saat menjalani pemeriksaan, dana yang ditransfer MR melalui rekening pribadi maupun rekening PT DSM disebut masuk ke rekening PT Gaksel Mandiri.
Dana itu, menurut keterangan yang disampaikan penasihat hukum, diduga diperuntukkan bagi sejumlah kepentingan, termasuk keperluan pribadi Bupati Kepulauan Sula, panitia lelang, serta biaya sewa rumah bupati.
Karena itu, penelusuran dokumen perbankan, identitas penerima manfaat, komunikasi para pihak, serta hubungan transaksi dengan pelaksanaan proyek menjadi penting.
Penyidik perlu memastikan siapa yang mengirim uang, siapa yang menerima, ke mana dana bergerak setelah diterima, dan apakah terdapat bukti yang menghubungkannya dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar ke rekening siapa uang itu masuk, melainkan siapa yang mengendalikan dana, siapa yang menikmati manfaatnya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Rangkaian Transfer dan Proses Tender Menanti Penjelasan
Abdullah juga menyebut dugaan transaksi sekitar Rp1,3 miliar yang masuk ke CV Sumber Berkat Utama dan kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS. Menurut dia, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan penggantian uang yang sebelumnya dikirimkan kliennya kepada Om Cak sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening PT DSM.
Rangkaian transaksi, membutuhkan penjelasan berbasis dokumen. Nilai transfer, tanggal transaksi, pihak pengirim dan penerima, serta alasan pembayaran harus dicocokkan agar hubungan antar transaksi tidak semata-mata dibangun dari pengakuan satu pihak.
Selain aliran dana, Abdullah menyoroti proses tender proyek. Ia menyebut CV Sumber Berkat Utama sebagai perusahaan pemenang tender dan menyatakan terdapat pemberian kuasa pelaksanaan pekerjaan kepada pihak yang ditunjuk oleh dinas PUPR.
Ia juga mengungkap dugaan pertemuan di Manado pada September 2023 yang melibatkan seseorang berinisial RB, HI, serta staf Om Cak. Menurut Abdullah, pertemuan tersebut berkaitan dengan permintaan cek untuk pencairan dana, meskipun pelaksanaan pekerjaan disebut telah dikuasakan kepada pihak lain.
Keterangan ini perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, surat kuasa, dokumen pencairan, berita acara pekerjaan, dan keterangan pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Status hukum para pihak maupun dugaan penyimpangan dalam proses tender juga harus merujuk pada bukti dan dokumen resmi.
Abdullah meminta kejaksaan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai peran Izak Titarea perlu didalami, termasuk dugaan aliran dana dan hubungannya dengan pelaksanaan proyek.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan dinas PUPR, kelompok kerja pemilihan atau Pokja, serta memeriksa Bupati Kepulauan Sula apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan.
Menurut Abdullah, Izak telah dua kali dipanggil kejaksaan, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pemeriksaan Bupati Menjadi Pertanyaan Publik?
Dua perkara ini menghadirkan konteks yang berbeda. Dalam perkara BTT 2021, nama bupati disebut dalam percakapan yang diperlihatkan di persidangan. Dalam perkara jalan Sanihaya – Modapuhi, nama bupati muncul dalam keterangan penasihat hukum tersangka mengenai dugaan peruntukan aliran dana.
Dalam penanganan perkara korupsi, penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menilai relevansi keterangan, menguji bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diperlukan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan seseorang tidak otomatis berarti ia bersalah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan yang diketahui publik juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Di sinilah Kejari Kepulauan Sula perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.
Apakah nama Fifian dalam percakapan perkara BTT telah ditelusuri? Apakah dugaan peruntukan dana proyek jalan untuk kepentingan pribadi bupati telah diverifikasi? Apakah dokumen transaksi telah diperiksa? Apakah terdapat alasan hukum yang membuat penyidik belum memerlukan keterangan bupati?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti, bukan kedudukan atau jabatan seseorang.
Jika memang tidak ditemukan bukti yang menghubungkan bupati dengan tindak pidana, hasil penelusuran tersebut perlu dijelaskan sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Namun, jika terdapat bukti baru yang relevan, penyidik perlu menindaklanjutinya secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Perkara korupsi yang menyangkut anggaran publik tidak hanya menuntut penetapan tersangka dan penghukuman pelaku. Penanganannya juga harus menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang mengambil keputusan, ke mana uang bergerak, dan siapa saja yang memperoleh manfaat apabila hal itu terbukti.
Dalam perkara jalan Sanihaya – Modapuhi, penelusuran tidak cukup berhenti pada catatan transfer tanpa menguji tujuan dan penerima manfaat akhirnya. Demikian pula dalam perkara BTT, penyebutan nama dalam percakapan harus ditempatkan dalam konteks lengkap dan diuji dengan bukti lain.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Bupati Fifian Adeningsih Mus, Kejari Kepulauan Sula, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Tanggapan mereka diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan dapat membedakan fakta hukum, keterangan saksi atau tersangka, serta dugaan yang masih harus dibuktikan.
Sebab, persoalan terbesarnya bukan semata-mata nama siapa yang disebut dalam perkara korupsi, melainkan apakah setiap keterangan yang relevan ditindaklanjuti secara transparan dan apakah hukum diterapkan dengan standar yang sama kepada semua pihak (tim/ip).




