TERNATE, IP- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021-2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dua tersangka masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Maluku Utara periode 2021 hingga 2023, serta MHAJ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi tersebut dalam periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan memperoleh kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sedikitnya 45 saksi, meminta keterangan ahli, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar.

Kerugian itu berkaitan dengan kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023.

Angka Rp2,6 miliar tersebut kini menjadi titik penting dalam penyidikan. Jaksa tidak hanya dituntut membuktikan adanya kerugian negara, tetapi juga mengurai bagaimana proses belanja barang tersebut berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, serta bagaimana peran masing-masing tersangka hingga perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejati Maluku Utara menjerat kedua tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara penyidikan.

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, perkara belanja barang Disperindag Maluku Utara kini memasuki tahap penting. Penyidik harus membuktikan secara terang konstruksi dugaan korupsi tersebut, termasuk peran YWH dan MHAJ serta mekanisme penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara Rp2,6 miliar.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Kejati Maluku Utara untuk mengungkap perkara secara utuh, bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang diduga terkait.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait (tim/ip).