SANANA_IP– Dua gedung milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berada di ujung ancaman eksekusi. Gedung Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut menjadi objek eksekusi apabila pemerintah daerah tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp2,043 miliar kepada Andreas Ham.
Ancaman itu mengemuka setelah sidang aanmaning atau teguran eksekusi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (26/8/2026).
Kuasa hukum Andreas Ham, Adha Buamona, mengatakan dalam proses aanmaning, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan baru menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk pembayaran pada tahun anggaran 2027.
Jumlah tersebut masih jauh di bawah nilai kewajiban yang telah ditetapkan Mahkamah Agung melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sekda menyampaikan bahwa anggaran tahun 2027 yang dipersiapkan hanya Rp1 miliar lebih. Sekda juga meminta pengertian. Tetapi kita selaku pihak yang menang tetap mengacu pada putusan,” kata Adha.
Bagi pihak Andreas Ham, persoalannya kini bukan lagi mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sengketa. Putusan sudah dijatuhkan. Yang tersisa adalah pelaksanaan.
Adha menegaskan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula membayar seluruh kewajiban sebagaimana amar Putusan MA Nomor 2126 K/PDT/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yakni sebesar Rp2.043.400.000.
Menurut dia, nilai tersebut tidak dapat dikurangi secara sepihak karena telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak dibayar sesuai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemda akan kami gugat lagi dengan perbuatan melawan hukum. Nilainya bisa bertambah lagi karena akan dihitung kerugian materiil dan immateriil,” ujar Adha.
Berawal dari Sengketa Reklamasi
Perkara ini bermula dari sengketa reklamasi pantai di Desa Falahu, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Andreas Ham. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 53/PDT/2025/PT TTE dan Putusan PN Sanana Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.
Mahkamah Agung menyatakan perjanjian lisan antara Andreas Ham dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula sah dan mengikat para pihak.
MA juga menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Konsekuensinya, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Kepulauan Sula, dan PT Citra Mulia Budi Luhur dihukum membayar kerugian materiil kepada Andreas Ham sebesar Rp2.043.400.000, secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng.
Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebagai turut tergugat diwajibkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Tidak berhenti di sana. Dalam amar putusan, DPRD bersama Bupati Kepulauan Sula juga diperintahkan membahas dan menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD atau Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
Artinya, putusan tersebut tidak sekadar menetapkan adanya kewajiban pembayaran. Ada pula perintah agar kewajiban itu diakomodasi melalui mekanisme penganggaran daerah.
Rp1 Miliar Lebih dan Ancaman Eksekusi
Persoalannya kini bergeser ke tahap pelaksanaan.
Dalam aanmaning, Pemda Kepulauan Sula menyatakan baru menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih untuk pembayaran pada 2027. Sementara kewajiban berdasarkan putusan MA mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kesenjangan nilai itu menjadi titik persoalan baru.
Pihak Andreas Ham menilai pembayaran harus mengikuti amar putusan, bukan berdasarkan kemampuan anggaran yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah.
Adha meminta Pemda segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar perkara tidak berkembang menjadi sengketa hukum baru dan menambah beban keuangan daerah.
“Keputusan ini harus dibayar supaya tidak jadi beban lagi ke Pemda,” katanya.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, pihak Andreas Ham menyatakan akan meminta eksekusi terhadap aset yang telah dimohonkan.
“Kalau daerah tidak bayar, kita akan eksekusi dua kantor, yakni Gedung Kantor Bupati dan Gedung Kantor Dinas PU sesuai permintaan kita,” ujar Adha.
Dengan demikian, sengketa yang bermula dari reklamasi pantai kini berpotensi merembet ke aset pemerintahan daerah.
Gedung yang sehari-hari menjadi pusat administrasi pemerintahan itu bisa berhadapan dengan mekanisme eksekusi apabila kewajiban dalam putusan tidak dipenuhi.
KPK Disebut Turut Diajak Mengawasi.
Adha juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk mengawasi Bupati dan Dinas PUPR Sula,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah dimensi lain dalam perkara ini. Sebab, sengketa yang telah diputus secara perdata itu kini memasuki fase pelaksanaan putusan, sementara pihak yang menang mulai menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila kewajiban pembayaran tidak dijalankan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, pilihan yang tersedia kini bukan sekadar menyusun anggaran. Pemda harus memastikan bagaimana putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu benar-benar dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Sebab, putusan pengadilan pada akhirnya bukan hanya untuk dibacakan, melainkan untuk dijalankan.
Dan di Sula, pelaksanaan putusan senilai Rp2,04 miliar itu kini mempertaruhkan dua gedung pemerintahan sebagai objek eksekusi.




