SANANA, IP- Dugaan lemahnya pengawasan terhadap Speed Boat Bela 72 kembali mencuat. Sebelum terbakar di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, kapal tersebut disebut tidak pernah melaporkan kedatangan, aktivitas sandar maupun keberangkatannya kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sanana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keterangan ini membuka pertanyaan lebih serius: bagaimana sebuah kapal dapat beroperasi dan berpindah dari satu wilayah perairan ke wilayah lain tanpa meninggalkan jejak pelaporan yang semestinya menjadi bagian dari pengawasan keselamatan pelayaran?

Analisis Teknik Kebijakan UPP Sanana, Jamal, menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Sanana. Pola serupa, menurut dia, juga ditemukan ketika Bela 72 berada di sejumlah pelabuhan lain, termasuk Falabisahaya dan Bobong.

“Yang jelas Speed Boat Bela 72 tara pernah melaporkan, baik di pelabuhan maupun selama berada di perairan Kepulauan Sula,” tutur Jamal.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pelaporan kedatangan, sandar, dan keberangkatan bukan sekadar urusan administratif. Dalam konteks keselamatan pelayaran, informasi mengenai keberadaan kapal semestinya menjadi bagian dari rantai pengawasan otoritas pelabuhan.

Indikasi bahwa Bela 72 sebelumnya juga menjadi perhatian petugas di wilayah lain bahkan muncul dari komunikasi antarotoritas pelabuhan.

Jamal mengungkapkan, UPP Sanana pernah menerima telepon dari rekan KSOP Bacan yang bertugas di Obi.

Petugas tersebut meminta agar Bela 72 ditahan apabila kapal itu menuju Sanana.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas Bela 72 selama berada di Pulau Obi yang diduga tidak melaporkan kedatangan maupun keberangkatannya.

“Tolong tahan Speed Boat Bela karena dorang tara lapor saat sandar dan berangkat di Desa Laiwui sini,” kata Jamal, mengutip komunikasi tersebut.

Keterangan itu menambah panjang daftar pertanyaan mengenai pola operasi Bela 72 sebelum akhirnya terbakar di Bobong.

Sebab, apabila benar kapal tersebut tidak melapor di sejumlah titik pelabuhan, persoalannya tidak lagi berdiri sendiri sebagai dugaan pelanggaran administratif. Ada pertanyaan tentang efektivitas pengawasan berlapis, koordinasi antarotoritas, hingga mekanisme kontrol terhadap kapal yang beroperasi lintas wilayah perairan.

Petugas Disebut Kerap Mengetahui Setelah Kapal Pergi

Persoalan pelaporan kapal di wilayah Kepulauan Sula juga disebut bukan hanya terjadi pada Bela 72. Sejumlah kendala di lapangan menunjukkan adanya persoalan kepatuhan dari pihak kapal maupun pengelola kapal ketika tiba atau hendak meninggalkan wilayah pelabuhan.

Akibatnya, petugas pengawasan disebut terkadang baru mengetahui keberadaan sebuah kapal setelah mendapatkan informasi dari pihak lain atau ketika kapal telah berada di lokasi tujuan.

“Biasanya kapal ini kalau mau sandar atau berangkat tara melapor, jadi petugas di sini baru tahu setelah ada informasi atau berita dari luar,” ujar seorang narasumber kepada redaksi infopilar.id.

Keselamatan pelayaran bukan hanya soal apa yang terjadi ketika kapal terbakar. Keselamatan juga ditentukan oleh seberapa ketat kapal diawasi sejak datang, sandar, mengisi bahan bakar hingga meninggalkan pelabuhan.

Dalam kasus Bela 72, celah-celah itulah yang kini layak dibuka dan diuji dengan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan pihak pengelola Bela 72, untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut (tim/ip).