*Hukum Adalah Panglima*
*Idrus Umarama, S.H., M.H.*
Sebuah negara, sebesar apapun kekuatan ekonomi dan politiknya, akan runtuh dari dalam apabila hukum dijadikan alat permainan kekuasaan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru sering diperlakukan sebagai tawanan kepentingan segelintir orang. Padahal, sejak zaman Yunani kuno, Aristoteles telah menegaskan bahwa yang lebih layak memerintah bukanlah manusia, melainkan hukum itu sendiri, sebab akal budi hukum bebas dari nafsu dan kepentingan pribadi yang melekat pada manusia. Gagasan *nomos basileus*, hukum sebagai raja, inilah yang menjadi fondasi filsafat rule of law hingga hari ini, bukan penguasa yang berdaulat, melainkan hukum yang berdaulat di atas segala kekuasaan.
Prinsip ini semakin relevan ketika kita berbicara tentang kemajuan daerah. Sebuah daerah tidak akan pernah maju hanya dengan anggaran besar atau proyek pembangunan yang megah, jika hukum di dalamnya masih tunduk pada kepentingan segelintir elite. Gustav Radbruch, ahli hukum yang mengemukakan tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, mengingatkan bahwa ketiganya harus berjalan beriringan. Ketika keadilan dikorbankan demi kepentingan sesaat, hukum kehilangan wibawanya, dan begitu wibawa hukum runtuh, kepercayaan rakyat kepada pemerintah pun ikut runtuh.
Di Indonesia, pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif juga patut menjadi renungan. Menurutnya, hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mengabdi pada kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat. Namun pengabdian itu hanya mungkin terwujud apabila hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan ekonomi tertentu. Hukum yang adil adalah hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan pada siapa yang berkuasa atau siapa yang memiliki uang.
Menjadikan hukum sebagai panglima berarti menempatkan hukum di garis depan penyelesaian setiap persoalan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Bukan panglima yang berdiri sendiri di menara gading, melainkan panglima yang berjalan bersama rasa keadilan masyarakat, menuntun setiap kebijakan, dan menjadi rambu bagi setiap pemegang kekuasaan. Ketika hukum benar-benar berdiri tegak sebagai panglima, barulah rakyat dapat merasakan ketenangan, kepastian, dan kesejahteraan yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, tegaknya hukum yang seadil-adilnya bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak bagi kemajuan suatu daerah dan keutuhan suatu negara. Sebagaimana diajarkan Aristoteles ribuan tahun silam, dan digemakan kembali oleh para ahli hukum modern, kekuasaan boleh berganti, pemimpin boleh silih berganti, tetapi hukum harus tetap berdiri sebagai panglima yang tak tergoyahkan. Hanya dengan cara itulah keadilan sejati dapat ditegakkan, dan hanya dengan keadilan itulah sebuah bangsa dapat benar-benar maju dan sejahtera.
Semarang, 7 September 2016




