TERNATE, IP- Restorative Justice (RJ) semestinya menjadi jalan untuk memulihkan korban, bukan sekadar pintu keluar untuk menghentikan perkara pidana.
Namun, dalam kasus terbakarnya speedboat Bela 72 yang menewaskan sejumlah penumpang, termasuk Bripka Hamdani Buamonabot, konsep itu kini dipertanyakan. Keluarga korban mengaku masih menagih komitmen pemulihan yang disebut menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Di atas kertas, perkara mungkin telah berdamai. Tetapi bagi keluarga korban, persoalan belum selesai.
Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, mempertanyakan realisasi komitmen yang menurut keterangannya berkaitan langsung dengan masa depan anak-anak almarhum.
Keluhan tersebut kemudian mendapat sorotan dari pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas Khairun Ternate, DR. Faisal Malik.
Faisal menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada ada atau tidaknya surat perdamaian. Ukuran utamanya adalah apakah korban benar-benar telah dipulihkan atau justru hanya diminta memaafkan agar perkara dapat ditutup.
“Restorative Justice tidak boleh dipahami sekadar perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian. Intinya adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan kembalinya keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” kata Faisal dalam keterangannya.
Dalam konteks Bela 72, kata dia, publik perlu membongkar lebih jauh proses yang melatarbelakangi penghentian perkara tersebut.
Polda Maluku Utara sebelumnya menetapkan nakhoda speedboat Bela 72 sebagai tersangka pada Maret 2025. Namun, apabila benar proses RJ ditempuh dengan komitmen tertentu terhadap keluarga korban, sementara komitmen itu hingga kini belum direalisasikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ada dugaan bahwa substansi RJ belum dijalankan.
Apa sebenarnya yang telah dipulihkan?
“Kalau benar seperti yang disampaikan Seni Saleh bahwa RJ ditempuh karena adanya komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, tetapi janji tersebut sampai sekarang tidak direalisasikan, maka secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan?” ujar Faisal.
Menurut dia, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas perdamaian. Apalagi ketika korban meninggalkan keluarga yang masih harus menjalani kehidupan setelah kehilangan pencari nafkah.
Faisal merujuk pada paradigma KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.
Pasal 51, antara lain, menempatkan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta terciptanya rasa aman dan damai sebagai bagian dari tujuan pemidanaan. Sementara Pasal 54 mengharuskan hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan dalam pemidanaan, termasuk pemaafan dari korban atau keluarga korban serta dampak tindak pidana terhadap korban dan keluarganya.
Karena itu, menurut Faisal, korban tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang hanya diminta memaafkan agar perkara dapat ditutup.
“Korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai. Justru kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif,” katanya.
Di sinilah kasus Bela 72 menjadi ujian serius bagi pelaksanaan RJ.
Jika benar keluarga korban menyetujui RJ dengan pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, maka ukuran keberhasilannya tidak cukup dengan terbitnya kesepakatan perdamaian. Isi kesepakatan harus benar-benar dijalankan, bukan berhenti sebagai janji.
Sebab, bagi keluarga korban, kehilangan seorang suami dan ayah bukan perkara yang selesai ketika proses hukum dihentikan.
“Jangan sampai ada perdamaian administratif: ada surat perdamaian, korban menyatakan menerima, kemudian perkara dihentikan, tetapi setelah itu korban justru kembali menghadapi persoalan yang sama kehilangan anggota keluarga, kehilangan sumber nafkah, dan ketidakpastian masa depan anak-anak,” ujar Faisal.
RJ Diuji Setelah Perkara Dihentikan
Faisal menegaskan, permintaan keluarga korban untuk mempertanyakan kembali RJ harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum.
Menurut dia, istilah “mencabut RJ” tidak serta-merta berarti perkara pidana otomatis kembali berjalan.
Namun, hal yang jauh lebih penting adalah memeriksa apakah RJ sejak awal dijalankan secara sah, transparan, dan benar-benar memenuhi kepentingan korban.
Yang harus diperiksa adalah mekanisme RJ yang digunakan, tahapan prosesnya, dasar hukum penghentian perkara, status perkara setelah penghentian, serta isi kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian.
“Permintaan korban agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan, itu yang perlu dilihat secara hukum,” katanya.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah keluarga korban ingin berdamai atau tidak. Persoalan yang lebih besar adalah apakah kesepakatan yang melahirkan perdamaian telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jika belum, maka aparat penegak hukum, menurut Faisal, memiliki alasan kuat untuk mengevaluasi kembali apakah proses tersebut telah memenuhi tujuan RJ atau justru hanya menjadi cara cepat untuk mengakhiri perkara.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. Restorative Justice adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang kepada korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan keluarga korban bahwa pemulihan belum diterima tidak semestinya dianggap sebagai gangguan terhadap proses RJ.
Sebaliknya, keluhan itu justru menjadi alarm bahwa pelaksanaan RJ perlu diperiksa secara serius.
“Kalau korban mengatakan, ‘Saya belum mendapatkan pemulihan yang dijanjikan’, maka aparat tidak boleh mengabaikannya. Justru harus menjadi bahan evaluasi: apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya?” kata Faisal.
Anak Korban Menjadi Ukuran
Dalam perkara Bela 72, perhatian menurut Faisal seharusnya tidak berhenti pada hubungan antara korban dan pelaku. Ada keluarga yang ditinggalkan. Ada anak-anak yang harus meneruskan hidup setelah kehilangan ayah.
Karena itu, jika benar terdapat komitmen dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut harus diuji secara faktual: apa bentuknya, siapa penerimanya, kapan dijanjikan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan apakah telah direalisasikan.
Faisal menekankan, semua itu perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, kesepakatan, serta keterangan para pihak.
Bentuk pemulihan, kata dia, dapat berupa kompensasi atau bantuan, dukungan pendidikan anak, pemulihan sosial-ekonomi keluarga, dukungan psikologis, maupun bentuk lain yang memang disepakati.
“Pemulihan harus mempunyai bentuk yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika yang menjadi dasar perdamaian adalah komitmen tertentu terhadap keluarga korban, maka sangat rasional apabila keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan komitmen tersebut,” ujarnya.
Pada titik inilah Faisal melihat adanya paradoks yang harus diperhatikan.
RJ lahir sebagai koreksi terhadap pendekatan hukum yang semata-mata berorientasi pada penghukuman. Namun, jika korban telah berdamai dengan harapan memperoleh pemulihan, sementara pemulihan yang menjadi bagian dari kesepakatan tidak terlaksana, maka tujuan RJ justru berpotensi berubah menjadi formalitas kosong.
“Jangan sampai Restorative Justice justru berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” katanya.
Karena itu, Faisal menilai tuntutan Seni Saleh untuk mempertanyakan kembali proses RJ tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keinginan membalas atau menghukum pelaku.
Jika benar terdapat kesepakatan pemulihan yang kemudian belum direalisasikan, tuntutan tersebut justru dapat dipandang sebagai upaya menagih tanggung jawab dan memastikan mekanisme RJ tidak disalahgunakan.
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mempertanyakan perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri,” ujar Faisal,”(tim/red).




