Maselus Wajong Meninggal, Asap Boiler PT SGM Disorot: Ada yang Tak Beres dengan K3 di Falabisahaya?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KEPULAUAN SULA_IP- Kematian Maselus Wajong, pekerja perusahaan plywood PT Sumber Graha Maluku (SGM) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar penyebab kematian seorang pekerja.

Ada dugaan paparan asap di tempat kerja. Ada keluhan pekerja mengenai debu dan abu hasil pembakaran boiler. Ada informasi mengenai pengoperasian boiler tanpa bag filter. Ada pula pertanyaan keluarga mengenai alat pelindung diri (APD), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga biaya BBM saat proses rujukan.

Semua potongan informasi itu kini berada dalam satu rangkaian peristiwa yang membutuhkan pemeriksaan serius.

Namun satu hal harus ditegaskan: belum ada hasil pemeriksaan medis atau investigasi resmi yang membuktikan bahwa kematian Maselus disebabkan paparan asap atau aktivitas boiler PT SGM. Justru titik itulah yang perlu dijawab.

Maselus mulai mengalami sakit pada 20 Juli 2026. Menurut kakaknya, Agnes Sesilia Wajong, saat itu masa cuti Maselus disebut belum berakhir. Namun, Maselus telah dipanggil mandornya untuk kembali bekerja.

Setelah kembali ke lokasi kerja, Maselus disebut diduga menghirup asap yang berasal dari bahan kimia.

Kondisinya kemudian memburuk.

“Peristiwa tersebut bermula pada 20 Juli 2026. Setelah menghirup asap tersebut, almarhum kemudian jatuh sakit. Pada 24 Juli malam, almarhum tidak sadarkan diri sehingga kemudian dirujuk ke RSUD Sanana,” kata Agnes saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Maselus menjalani perawatan di RSUD Sanana sekitar sepekan. Kondisinya kemudian mengharuskan dia dirujuk ke Ternate. Di sana, keluarga memperoleh informasi mengenai kondisi paru-parunya.

“Setelah dirujuk ke Ternate, almarhum menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyampaikan ada bintik hitam pada paru-paru almarhum,” ujar Agnes.

Maselus menjalani perawatan sekitar satu bulan di Ternate sebelum meninggal dunia pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Jenazahnya dipulangkan ke Desa Falabisahaya pada Rabu, 2 September 2026 menggunakan kapal Alsudais.
Bagi keluarga, kematian itu meninggalkan sejumlah pertanyaan.

Dugaan paparan dan persoalan boiler

Pertanyaan keluarga menjadi semakin serius setelah muncul laporan mengenai kondisi operasional PT SGM.

Seperti diberitakan Habar Timur pada 1 September 2026, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan boiler tanpa bag filter atau kantung penyaring.
Akibatnya, fly ash dan serbuk sisa pembakaran kayu disebut terlepas ke udara bebas dan masuk ke sejumlah area kerja.

Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi tersebut mengganggu pernapasan dan penglihatan pekerja.

“Pencemaran udara sangat parah. Mengganggu penglihatan dan pernapasan para pekerja di area sekitar,” ujar sumber tersebut, sebagaimana dikutip Habar Timur.

Sumber itu juga menyebut serbuk hasil pembakaran bahkan masuk ke ruang penyimpanan plywood dan area kerja lainnya.

Yang lebih serius, menurut sumber tersebut, petugas HSE perusahaan telah berkoordinasi dengan pengawas area mengenai kondisi tersebut. Namun, pengoperasian tanpa filter disebut merupakan arahan pimpinan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal asap yang mengganggu pekerja.
Ada pertanyaan tentang sistem pengendalian risiko. Apakah boiler memang dioperasikan tanpa sistem penyaringan? Jika benar, sejak kapan? Mengapa? Apakah ada pemeriksaan kualitas udara di area kerja? Apakah pekerja yang berada di sekitar boiler menggunakan APD sesuai tingkat risikonya? Dan apakah perusahaan memiliki catatan insiden atau keluhan kesehatan pekerja yang berkaitan dengan kondisi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena laporan mengenai boiler muncul hanya sehari setelah jenazah Maselus dipulangkan ke Falabisahaya.
Kebetulan waktu bukan bukti sebab-akibat. Tetapi rangkaian waktunya cukup untuk mendorong pemeriksaan.

Keluarga mempertanyakan K3

Agnes mengatakan keluarga mempertanyakan apakah standar K3 benar-benar diterapkan terhadap Maselus. Pertanyaan itu mencakup penggunaan APD hingga bagaimana perusahaan menangani pekerja ketika mengalami gangguan kesehatan.
Keluarga juga mempertanyakan biaya ketika Maselus harus dirujuk ke RSUD Sanana.

“Ketika adik saya dirujuk ke RSUD Sanana, perusahaan hanya menyediakan speedboat, sementara BBM ditanggung oleh keluarga,” katanya.

Persoalan lain menyangkut kepesertaan jaminan sosial. Agnes menyebut keluarga memperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Maselus belum aktif, meski yang bersangkutan disebut telah bekerja sekitar satu tahun.

“Saya sangat kecewa. Adik saya sudah bekerja selama satu tahun, tetapi kenapa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan belum juga diaktifkan oleh perusahaan. Karena itu, kami keluarga sangat kecewa,” ungkap Agnes.

Status kepesertaan itu semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen resmi perusahaan dan BPJS.

Sebab, jika benar pekerja telah bekerja sekitar satu tahun tetapi belum terlindungi jaminan sosial sebagaimana mestinya, persoalannya tidak berhenti pada administrasi. Ia menyangkut perlindungan dasar seorang pekerja.

Perusahaan dipertanyakan saat pekerja terbaring di rumah sakit. Keluarga juga mempertanyakan sikap perusahaan selama Maselus menjalani perawatan di Ternate. Agnes mengaku tidak ada pihak perusahaan yang datang menjenguk hingga Maselus meninggal dunia.

“Mulai dari adik saya sakit sampai meninggal dunia, pihak perusahaan tidak ada yang datang menjenguk,” ujarnya.

Keluarga juga menyebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa kondisi Maselus berkaitan dengan tekanan darah tinggi. Namun, setelah diperiksa di Ternate, keluarga mengetahui adanya persoalan pada paru-paru.

“Setelah almarhum sampai di Ternate, baru kami mengetahui dari hasil pemeriksaan bahwa ada masalah pada paru-parunya. Sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan almarhum sakit karena darah tinggi,” pungkas Agnes.

Perbedaan informasi mengenai kondisi kesehatan itu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi. Bukan untuk menyimpulkan siapa yang benar, melainkan untuk mengetahui apakah sejak awal telah dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap kemungkinan penyakit atau gangguan kesehatan yang dialami pekerja.

DLH: Jangan buru-buru menyebut pencemaran

Dugaan paparan bahan kimia dan kondisi udara di sekitar perusahaan telah mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Bidang AMDAL DLH Kepulauan Sula, Sahrul Husen Fatgehipon, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan dan masih menunggu penjelasan bagian Safety.

“Saya sudah koordinasi ke pihak perusahaan. Kita menunggu konfirmasi dari bagian Safety,” ujar Sahrul.

Menurut Sahrul, dugaan tersebut berkaitan erat dengan aspek K3 yang kewenangan utamanya berada pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.

Namun, DLH tetap mencatat informasi tersebut sebagai laporan untuk kemudian menentukan langkah berdasarkan hasil klarifikasi.

“Tetap kita cover sebagai laporan. Sambil menunggu konfirmasi jawaban atau tanggapan perusahaan seperti apa, baru kita atur langkah lanjutan,” katanya.

Sahrul juga mengingatkan bahwa istilah pencemaran udara memiliki cakupan luas.

“Jadi asumsi pencemaran udara maknanya luas. Korban ini adalah pekerja yang bisa saja lalai dalam penggunaan APD,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyebab sakit Maselus belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan paparan.
Jika emisi atau pencemaran terbukti keluar dari kawasan perusahaan dan berdampak kepada masyarakat, kata Sahrul, persoalannya akan berbeda.

“Bila pencemaran udara itu merambat sampai ke lingkungan masyarakat dan sampai ada korban jiwa dari pihak eksternal perusahaan, maka itu fatal dan pasti diaudit,” tegasnya.

Sedangkan apabila kasus tersebut merupakan kecelakaan kerja yang dialami pekerja di dalam lingkungan perusahaan, penanganannya berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang K3.

“Karena ini adalah golongan kecelakaan kerja, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Tinggal kita menunggu pernyataan resmi dari bagian Safety yang punya legal standing dalam masalah ini,” pungkasnya.

Kematian Maselus memang tidak berkaitan dengan pekerjaannya, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan hubungan antara kondisi tempat kerja dan gangguan kesehatan yang dialaminya, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa.

Perusahaan belum memberikan penjelasan

Hingga berita ini ditulis, PT SGM melalui bagian Safety belum memberikan keterangan mengenai dugaan paparan asap bahan kimia, penggunaan APD, kondisi boiler, penanganan Maselus selama sakit, maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Fatir Wowor yang disebut terkait manajemen PT SGM juga belum memberikan keterangan setelah upaya konfirmasi dilakukan tim media InfoPilar,”(tim/red).