Bela72: RJ Berjalan, Ibu Tiga Anak Pertanyakan Janji Sherly Tjoanda

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TERNATE, IP- Hampir dua tahun tragedi speedboat Bela72 berlalu. Enam orang tewas, sejumlah penumpang terluka, dan perkara yang semula ditangani melalui proses hukum kini menyisakan pertanyaan baru: setelah Restorative Justice (RJ) ditempuh, bagaimana nasib hak dan pemulihan korban serta keluarga korban?

Speedboat Bela72 terbakar di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024. Tragedi itu menewaskan Benny Laos dan lima orang lainnya serta menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Perkara tersebut sebelumnya menyeret Rahmat sebagai tersangka. Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan penyidik Polda Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Namun setelah itu, proses hukum perkara tersebut tidak lagi terdengar secara terbuka. Perkara kemudian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.

RJ semestinya tidak sekadar menjadi pintu untuk menghentikan proses hukum. Dalam prinsipnya, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan pemulihan korban, penyelesaian akibat perkara, dan pemenuhan hak pihak-pihak yang terdampak.

Kini, hampir dua tahun setelah tragedi, sebagian korban dan keluarga korban justru mulai mempertanyakan kembali janji pemulihan yang pernah mereka dengar.

Seni Saleh, istri mendiang Hamdani, sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai janji bantuan yang menurutnya belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Keluhan serupa kini datang dari keluarga korban lainnya. Seorang perempuan, ibu tiga anak, meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada redaksi melalui WhatsApp, dia mengaku kecewa karena sejumlah janji bantuan yang disebut pernah disampaikan Sherly Tjoanda belum terealisasi.

Perempuan tersebut mengatakan, sebelum tragedi, ia dan suaminya masih memiliki pekerjaan serta usaha kecil-kecilan. Penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak.
Setelah suaminya meninggal dalam tragedi Bela72, kondisi ekonomi keluarga berubah.

“Saya dan suami ada usaha kecil-kecilan. Hidup sehari-hari tidak kekurangan, termasuk biaya sekolah anak. Tapi setelah suami pergi, semua yang kami miliki sudah banyak terjual demi biaya pendidikan anak,” ujarnya.

Menurut dia, Sherly pernah menyampaikan beberapa bentuk bantuan kepada keluarga korban. Di antaranya bantuan biaya pendidikan dan pekerjaan bagi anaknya yang telah dewasa.

“Bantu biaya sekolah anak dan kasih pekerjaan buat anak yang tua,” katanya.

Perempuan tersebut mengaku pernah menghubungi Sherly untuk menanyakan kembali hal itu. Namun, menurut pengakuannya, pesan tersebut tidak mendapat respons.

Kini dia mengaku enggan kembali menghubungi Sherly karena merasa malu.
Persoalannya bukan semata soal nominal bantuan. Yang dipertanyakan adalah kepastian atas komitmen pemulihan korban setelah proses RJ ditempuh.

Sebab, ketika proses pidana dihentikan melalui mekanisme RJ, korban dan keluarga korban semestinya tidak ditinggalkan dengan tanda tanya tentang bagaimana pemulihan mereka setelah kehilangan anggota keluarga.

Pertanyaan berikutnya juga mengarah kepada proses RJ itu sendiri: apa saja kesepakatan yang dibuat, siapa saja yang menandatangani, apa kewajiban masing-masing pihak, bagaimana mekanisme pengawasan pelaksanaannya, serta apakah seluruh kesepakatan telah direalisasikan?

Jika memang terdapat kesepakatan pemulihan, dokumen dan pelaksanaannya menjadi penting untuk dibuka secara terang kepada publik, terutama kepada keluarga korban yang terdampak langsung.

Sebab tragedi Bela72 bukan hanya perkara siapa yang menjadi tersangka.
Ada enam nyawa yang hilang. Ada keluarga yang kehilangan tulang punggung. Ada anak-anak yang kehilangan orang tua. Dan ada korban yang harus melanjutkan hidup dengan luka serta beban ekonomi setelah tragedi.

Karena itu, penghentian perkara melalui RJ tidak semestinya menjadi titik akhir pertanyaan publik. Justru setelah proses itu, publik berhak mengetahui apakah pemulihan korban benar-benar berjalan.

Redaksi masih membuka ruang bagi Sherly Tjoanda maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut (tim/ip).