TERNATE, IP- Restorative Justice telah ditempuh dalam perkara tragedi speedboat Bela 72. Namun hampir dua tahun setelah ledakan yang menewaskan enam orang di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, persoalan justru bergeser: apakah seluruh komitmen pemulihan yang disebut menjadi bagian dari proses perdamaian benar-benar telah dipenuhi?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertanyaan itu mencuat setelah sejumlah korban dan keluarga korban mengaku masih menunggu realisasi komitmen yang sebelumnya mereka sepakati dengan Sherly Tjoanda, yang saat itu merupakan istri almarhum Benny Laos sekaligus pihak yang disebut sebagai pemilik speedboat.

Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, salah satu korban meninggal, mengaku sejumlah komitmen terkait pekerjaan, modal usaha, rumah di Sofifi, serta pendidikan dan masa depan anak-anak korban belum terealisasi. Ia bahkan menyatakan siap mempertimbangkan kembali jalur hukum.

Keluhan serupa disampaikan korban lain. Ada yang mengaku pernah menerima Rp5 juta dari seorang pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tetapi bukan dari Sherly sebagaimana yang mereka pahami dalam komitmen sebelumnya. Ada pula korban yang mempertanyakan klaim bahwa kompensasi ratusan juta hingga miliaran rupiah telah disalurkan.

Di sinilah persoalan RJ Bela 72 menjadi serius.

Jika benar ada kesepakatan pemulihan antara korban, keluarga korban dan pihak yang terlibat dalam perdamaian, maka publik berhak mengetahui: apa saja isi kesepakatan tersebut, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, kapan harus direalisasikan, dan apakah seluruh korban telah menerimanya?

Sebab RJ bukan sekadar tanda tangan perdamaian.

Ahli hukum pidana Universitas Khairun, Faissal Malik, menegaskan bahwa substansi RJ tidak berhenti pada penghentian perkara. Menurut dia, pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerugian, serta pemulihan keseimbangan merupakan bagian penting dari keadilan restoratif.

Keterangan Kejaksaan Berbeda dengan Pengakuan Korban

Persoalan semakin rumit karena terdapat perbedaan keterangan. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, menyebut RJ Bela 72 dilakukan tanpa syarat karena korban dan tersangka telah saling memaafkan.

Sementara jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara menyebut informasi mengenai pemberian kompensasi kepada korban telah diterima. Bahkan disebut terdapat bukti transfer dan pemberian santunan.

Namun sejumlah korban justru memberikan cerita berbeda. Mereka mengaku belum menerima kompensasi atau realisasi komitmen sebagaimana yang mereka pahami sebelum menyetujui perdamaian.

Kontradiksi itu tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar perang pernyataan.
Dokumen kesepakatan RJ harus dibuka dan diperiksa. Bukti transfer harus diverifikasi. Penerima harus jelas. Nominal harus jelas. Waktu pemberian harus jelas. Dan setiap janji yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan harus dapat dibuktikan realisasinya.

Dengan begitu, publik tidak dipaksa memilih percaya kepada satu pihak dan mengabaikan pihak lainnya.

Jika Kesepakatan Tidak Dipenuhi

Persoalan berikutnya adalah konsekuensi apabila memang terdapat kewajiban yang disepakati dalam proses RJ tetapi belum dilaksanakan.

Kejaksaan sendiri, sebagaimana diberitakan, menyatakan bahwa mekanisme RJ dapat dibuka kembali apabila pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

Artinya, perkara ini belum selesai hanya karena pernah ada forum perdamaian.
Sebab perdamaian tanpa pemulihan berisiko menyisakan persoalan baru: perkara pidananya dianggap selesai, tetapi penderitaan korban belum.

Dalam kasus Bela 72, yang hilang bukan hanya enam nyawa. Ada keluarga yang kehilangan pencari nafkah, korban luka yang harus menjalani perawatan, serta anak-anak yang kehilangan orang tua.

Karena itu, pertanyaan terhadap Sherly Tjoanda bukan semata soal uang.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Apakah seluruh komitmen yang disampaikan dalam proses menuju RJ telah dipenuhi? Jika sudah, mana bukti dan siapa penerimanya? Jika belum, mengapa belum dipenuhi? Dan jika ada kesepakatan yang memang tidak pernah menjadi bagian resmi RJ, mengapa korban merasa kesepakatan tersebut menjadi dasar mereka menerima perdamaian?

Sampai saat ini, tudingan bahwa Sherly mengabaikan hak korban masih merupakan klaim dari pihak korban yang perlu dijawab dan diverifikasi. Sherly juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka seluruh bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang telah diberikan.

Sebab dalam perkara yang menewaskan enam orang, perdamaian tidak seharusnya hanya terlihat selesai di atas dokumen. Ukuran akhirnya adalah apakah korban dan keluarga korban benar-benar pulih dan memperoleh hak yang telah disepakati.

Bela 72 terbakar dalam hitungan menit.
Tetapi bagi keluarga yang ditinggalkan, akibatnya berlangsung jauh lebih lama.
Dan hampir dua tahun kemudian, pertanyaan yang belum selesai bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas tragedi itu, melainkan juga: Setelah RJ disepakati, siapa yang memastikan hak korban benar-benar dipenuhi,”(tim/red)”.