Dugaan penyerobotan lahan tambang bijih besi di Desa Penu Taliabu: PT Cakra Arif Bestari Makmur Disorot, Polda usut terkait klaim warga. Somasi diabaikan kuasa hukum desak aktivitas perusahaan dihentikan.
TERNATE, IP- Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik masyarakat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyeret aktivitas perusahaan tambang bijih besi, PT Cakra Arif Bestari Makmur, ke ranah hukum. Perselisihan yang disebut telah berlangsung sejak September 2025 itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Pemilik lahan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin H. Hamka Sahupala, S.H., M.H., mendesak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan. Mereka juga meminta perusahaan mengakui dan bertanggung jawab apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan, jalur pidana merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian melalui somasi disebut telah berulang kali dilakukan. Namun, menurut mereka, aktivitas perusahaan tetap berlangsung meski keberatan pemilik lahan telah disampaikan.
Persoalan ini bukan semata sengketa batas tanah. Jika dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman terbukti, perkara tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan masyarakat sekaligus pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang.
Enam Belas Sertifikat Tanah Jadi Salah Satu Dasar Keberatan
Tim kuasa hukum menyatakan, dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat mencantumkan tanaman yang berada di atas lahan tersebut. Pencatatan itu menjadi salah satu dasar bagi pemilik lahan untuk mempersoalkan dugaan perusakan tanaman.
Meski demikian, status kepemilikan, batas bidang tanah, lokasi aktivitas perusahaan, serta bentuk kerusakan yang dilaporkan tetap perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dalam waktu dekat, menurut kuasa hukum, Polda Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan penetapan titik koordinat dan pemasangan patok di lokasi yang dipersoalkan.
Pemasangan garis polisi atau police line juga disebut menjadi bagian dari langkah yang diharapkan dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah itu penting untuk memperjelas batas lahan, mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan, dan memastikan apakah aktivitas perusahaan berada di dalam bidang tanah yang diklaim masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan, apabila unsur tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Somasi Berulang, Laporan Berlanjut ke Polda
Menurut tim kuasa hukum, pemilik lahan sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Pulau Taliabu. Aparat kepolisian setempat disebut telah turun langsung ke lokasi, tetapi persoalan belum terselesaikan sehingga laporan kemudian disampaikan ke Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum juga menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada perusahaan sehingga aktivitas yang dipersoalkan tetap berlangsung.
Namun, dugaan adanya pihak yang membekingi perusahaan tersebut belum dapat dipastikan. Identitas pihak yang dimaksud, bentuk dugaan dukungan, serta kebenaran tudingan itu perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Jika dugaan tersebut hendak ditindaklanjuti, penyidik perlu menguji bukan hanya tindakan di lapangan, melainkan juga dasar penguasaan lahan, dokumen yang digunakan, dan pihak-pihak yang mengambil keputusan terkait aktivitas perusahaan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir verifikasi batas lahan maupun kesimpulan penyidik tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Polda Maluku Utara Menindaklanjuti Laporan
Dokumen kepolisian tertanggal 3 Agustus 2026 menyebut Ditreskrimum Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan pengaduan Mahdi Umanailo dan rekan-rekannya yang disampaikan pada 2 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di Kabupaten Pulau Taliabu. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar September 2025.
Dalam dokumen itu, Josep Moeljono Adisubroto tercantum sebagai pihak terlapor atau pihak terkait. Penyidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Mahdi Umanailo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami duduk perkara.
Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT, di Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Ternate.
Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin AKP Zulkifli Machmud, S.H., M.H.
Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan hasil pemeriksaan pada 11 Agustus 2026 ataupun perkembangan penyelidikan setelah agenda tersebut.
Karena itu, perkembangan pemeriksaan saksi dan status penanganan laporan perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik.
Legalitas Penguasaan Lahan Perlu Dibuka
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Polda Maluku Utara perlu menjelaskan perkembangan penanganan laporan, termasuk apakah pemeriksaan saksi telah dilaksanakan, apakah lokasi telah diperiksa, dan apakah terdapat rencana pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan dan menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sebab, apabila dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian pemilik lahan. Perkara ini juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat di tengah aktivitas pertambangan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Cakra Arif Bestari Makmur, Josep Moeljono Adisubroto, Polda Maluku Utara, BPN Kabupaten Kepulauan Sula, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut (tim/ip).




