SOFIFI, IP- Proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Payahe – Dehepodo senilai Rp14,6 miliar bukan sekadar soal lambannya pekerjaan. Di balik rendahnya progres proyek tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar: di mana letak masalahnya kontraktor, perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau justru tata kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara?
Pertanyaan itu mengemuka setelah anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, menyoroti kinerja proyek tersebut sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran PUPR.
Bagi Iswanto, proyek bernilai miliaran rupiah tidak semestinya hanya dinilai dari pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan. Ada rangkaian keputusan sejak perencanaan, pengadaan, penetapan PPK, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan yang harus diuji.
Ia menilai, jika deviasi pekerjaan cukup besar, pemerintah tidak bisa hanya menunjuk kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Yang pertama tentang produktivitas, pembagian kerja PPK yang ada di PU.
Artinya sumber daya manusia. Ini yang harus dievaluasi, Kadis PUPR harus bertanggung jawab,” tegas Iswanto.
Sorotan tersebut sekaligus menempatkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Djafar, pada posisi yang harus memberikan penjelasan mengenai kemampuan organisasi yang dipimpinnya dalam mengendalikan proyek-proyek strategis daerah.
Menurut Iswanto, proyek Payahe – Dehepodo harus menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas di tubuh PUPR.
Sebab, persoalan yang ditemukan bukan hanya menyangkut kecepatan pekerjaan. Ia juga menyoroti serapan anggaran, kualitas konstruksi, kemampuan perencanaan dan kapasitas sumber daya manusia.
Hingga 31 Agustus, serapan anggaran di lingkungan PUPR disebut baru berada di kisaran 42 persen.
Angka tersebut menjadi pertanyaan karena PUPR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah dengan alokasi anggaran besar, terlebih pemerintah provinsi tengah mendorong konektivitas antarwilayah sebagai salah satu agenda pembangunan.
“Mengeluarkan anggaran untuk konektivitas yang dicanangkan itu sangat luar biasa dengan anggaran yang besar. Tetapi ini bentuk ketidakmampuan Dinas PUPR untuk menjalankan itu,” ujar Iswanto.
Iswanto menilai persoalan proyek infrastruktur tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengapa kontraktor lambat bekerja.
Menurut dia, pemerintah sebagai pemilik pekerjaan memiliki instrumen pengendalian sejak awal. Mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, PCM, MC-0, hingga pengawasan pekerjaan.
Karena itu, apabila persoalan baru terlihat setelah pekerjaan berjalan dan pembayaran telah dilakukan, maka proses pengendalian internal patut dipertanyakan.
“Kontraktor tidak bisa banyak berdalih. Ketika dia ikut proses procurement, sudah tanda tangan pakta integritas. Ada PCM, ada MC 0 atau mutual check 0. Kalau ada problem di lapangan, sudah harus ada treatment dengan teman-teman PU untuk menyelesaikan itu,” katanya.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan teknis baru muncul ketika pekerjaan telah berjalan dan capaian fisiknya tertinggal.
“Bukan nanti pekerjaan sudah berjalan, sudah cair berapa persen, baru persoalan itu muncul,” ujarnya.
Di titik ini, persoalan Payahe – Dehepodo menjadi lebih dari sekadar sengketa progres pekerjaan. Ada pertanyaan mengenai apakah desain, perencanaan, pengawasan dan pengendalian kontrak sejak awal telah berjalan sebagaimana mestinya.
Iswanto merumuskan problem proyek tersebut dalam tiga indikator: cost, time, dan quality.
Biaya telah dialokasikan. Waktu kontrak telah ditetapkan. Sementara kualitas menjadi ukuran akhir dari pekerjaan yang dibiayai uang negara.
“Masalah proyek ini ada tiga hal yang harus kita lihat. Namanya cost, time, quality. Bicara kualitas, bicara time. Cost sudah besar, time bermasalah, quality bermasalah. Lantas siapa yang harus kita tunggu? Harus dievaluasi,” tegasnya.
Sorotan itu tidak hanya diarahkan kepada Payahe – Dehepodo.
Iswanto menyebut sejumlah proyek lain juga perlu diperiksa, antara lain ruas Sidangoli – Jailolo, Saketa – Dehepodo hingga pekerjaan di wilayah Ibu – Gedi.
Ia bahkan menyinggung pekerjaan di Marikurubu, Kota Ternate, yang menurut hasil peninjauannya ketika itu belum mencapai separuh pekerjaan.
Persoalan lainnya menyangkut konstruksi lapen di kawasan tanjakan dan pegunungan.
“Kalau model konstruksi dibuat seperti begitu, sudah tentu melahirkan persoalan serius. Maka sudah seharusnya evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga konstruksi,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap seluruh rantai pengelolaan proyek: apakah kebutuhan lapangan telah diterjemahkan dengan tepat ke dalam perencanaan, apakah desain sesuai karakter medan, apakah volume dan spesifikasi pekerjaan realistis, serta apakah risiko teknis telah dihitung sebelum kontrak ditandatangani.
Iswanto juga menilai lemahnya serapan dan munculnya persoalan pada sejumlah pekerjaan menunjukkan adanya masalah yang lebih struktural.
“Ini menandakan bahwa kemampuan pengaturan pekerjaan, kemampuan menjalankan anggaran dan pekerjaan yang ada di PUPR patut dievaluasi,” katanya.
Karena itu, ia secara terbuka meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengevaluasi posisi Kepala Dinas PUPR.
“Ibu Gubernur patut ganti Kadis PUPR. Saya Iswanto dari Komisi II dan Ketua Fraksi Hanura meminta Ibu Gubernur mengevaluasi dan mengganti Risman dari jabatannya sebagai Kadis PUPR,” tegasnya.
Jika problemnya berada pada sistem, mengganti pejabat tanpa membenahi mekanisme perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pengendalian proyek hanya akan memindahkan persoalan dari satu periode ke periode berikutnya.
E-Purchasing Fisik Ikut Dipertanyakan
Sorotan Iswanto juga merambah mekanisme pengadaan pekerjaan fisik melalui e-purchasing di lingkungan PUPR Maluku Utara.
Ia mempertanyakan penggunaan mekanisme tersebut untuk pekerjaan fisik dan meminta persoalan itu diperiksa lebih lanjut.
“Hampir semua provinsi itu e-purchasing pada fisik dilaksanakan cuma di Maluku Utara. PU itu hebat sekali berani melakukan e-purchasing di fisik. Saya orang di pengadaan. Ini di fisik,” tuturnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar menambah anggaran belanja modal tanpa memastikan kemampuan organisasi untuk menyerap dan menyelesaikan pekerjaan.
“Saya akan menyampaikan itu di paripurna APBD 2027. Ketika belanja modal ditambahkan, pemerintah harus memberikan jaminan. Kalau serapannya sudah kecil, kemudian masuk lagi pekerjaan dengan anggaran besar, pasti akhir tahun tidak terserap dan ini menjadi problem,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik Payahe – Dehepodo kini tidak lagi sekadar tentang seberapa cepat kontraktor menyelesaikan jalan dan jembatan.
Yang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah daerah mengelola uang publik sejak satu proyek direncanakan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait (tim/ip).




