TERNATE, IP- Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena posisinya sebagai orang nomor satu di Maluku Utara, tetapi karena angka kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp972,11 miliar.
Angka itu menempatkan Sherly sebagai salah satu kepala daerah dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip sejumlah media, total harta Sherly tercatat Rp972.112.709.057, setelah dikurangi utang sekitar Rp6,99 miliar. Harta tersebut bukan angka kecil.
Sherly tercatat memiliki 212 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp201,70 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Ternate, Morotai, Manado, Ambon, sejumlah wilayah di Halmahera, Tidore, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.
Selain properti, LHKPN mencatat surat berharga sekitar Rp262,02 miliar, kas dan setara kas Rp236,59 miliar, harta lainnya sekitar Rp234,15 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp37,57 miliar, serta alat transportasi dan mesin sekitar Rp7,06 miliar.
Di atas kertas, seluruh angka tersebut merupakan kekayaan yang dilaporkan kepada negara. LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Namun di Maluku Utara, angka hampir Rp1 triliun itu berhadapan dengan satu pertanyaan lain yang jauh lebih sensitif: bagaimana nasib keluarga korban tragedi Bela 72.
Hampir dua tahun setelah speedboat Bela 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024, persoalan pemulihan korban belum sepenuhnya mereda.
Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, salah satu korban meninggal, mengaku masih menunggu sejumlah komitmen yang menurutnya pernah disampaikan kepada keluarga korban.
Seni menyebut janji tersebut antara lain pekerjaan, modal usaha, rumah di Sofifi, serta perhatian terhadap pendidikan dan masa depan anak-anak korban. Ia mengatakan komitmen itu belum terealisasi.
“Saya tidak mengejar uang. Saya hanya mengejar janji diberikan pekerjaan, modal usaha dan rumah di Sofifi serta anak-anak korban akan diperhatikan sekolah dan masa depannya,” kata Seni”.
Pernyataan itu menambah lapisan baru dalam polemik penyelesaian perkara Bela 72 melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kejaksaan sebelumnya menyatakan proses RJ telah ditempuh. Bahkan Aspidum Kejati Maluku Utara Dedyng Wibiyanto Atabay menyebut RJ perkara Bela 72 dilakukan tanpa syarat setelah korban, keluarga korban, dan tersangka nakhoda saling memaafkan.
Namun muncul perbedaan keterangan mengenai kompensasi.
Jaksa fasilitator disebut menyampaikan bahwa pihak Sherly telah memberikan santunan kepada korban atau keluarga korban dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Keterangan tersebut berhadapan dengan pengakuan sejumlah keluarga korban yang mengatakan masih ada komitmen yang belum mereka terima atau belum terealisasi.
Di titik inilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar angka kekayaan.
Rp972 miliar adalah angka dalam dokumen negara. Sedangkan janji kepada keluarga korban adalah persoalan kepercayaan yang harus dibuktikan dengan realisasi.
Perbedaan keterangan tersebut semestinya tidak berhenti pada saling klaim.
Jika benar terdapat pembayaran atau kompensasi, publik berhak mengetahui mekanisme, penerima, waktu pembayaran, serta bentuk pemulihannya.
Sebaliknya, jika masih terdapat hak korban yang belum terpenuhi, perlu dijelaskan apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pemulihan tersebut berjalan.
Sebab restorative justice pada akhirnya bukan sekadar penghentian perkara.
Ia semestinya meninggalkan kepastian bagi korban dan keluarganya.
Ahli hukum pidana Universitas Khairun Ternate, Dr Faisal Malik, sebelumnya menekankan bahwa RJ berkaitan dengan pemulihan korban dan bukan semata-mata jalan untuk menghentikan perkara.
Karena itu, persoalan yang kini tersisa bukan hanya berapa besar kekayaan seorang gubernur, tetapi juga seberapa jelas pertanggungjawaban sosial terhadap keluarga korban sebuah tragedi yang mengguncang Maluku Utara.
Publik tidak membutuhkan pertentangan antara orang kaya dan orang miskin, yang dibutuhkan adalah transparansi.
Harta kekayaan harus terang di LHKPN. Komitmen kepada korban juga semestinya terang dalam pelaksanaannya.
Di antara angka Rp972,11 miliar dan keluarga korban Bela 72 yang masih menagih janji, terdapat satu kata yang menjadi taruhan, “keadilan” (tim/ip).




