SANANA, IP- Lebih dari Rp6 miliar telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk program Penetapan dan Penegasan Batas Desa sejak 2024. Namun hampir dua tahun berjalan, program yang semestinya memberikan kepastian batas wilayah desa itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dari 80 desa di Kepulauan Sula, terdiri atas 78 desa definitif dan dua desa persiapan, baru beberapa desa yang berkas penetapan batasnya dinyatakan rampung. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana anggaran lebih dari Rp6 miliar itu telah menghasilkan pekerjaan yang benar-benar dapat dibuktikan?
Persoalannya bukan sekadar soal selesai atau belum selesai. Yang lebih penting adalah memastikan setiap tahapan pekerjaan yang telah dibiayai menggunakan uang negara memiliki keluaran yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka berapa anggaran yang telah direalisasikan, berapa yang telah dibayarkan kepada pelaksana, pekerjaan apa saja yang sudah dilakukan, serta bagaimana progres setiap tahapan penetapan batas desa.
Sebab pencairan anggaran bukan dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan sebuah program. Ukurannya adalah pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dokumen yang benar-benar dihasilkan.
Karena itu, dokumen penganggaran, kontrak atau perjanjian pekerjaan, SP2D, bukti pembayaran, berita acara, laporan pertanggungjawaban hingga hasil pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk dicermati.
Pemeriksaan tersebut diperlukan bukan untuk menuduh adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bahwa pembayaran negara berjalan sebanding dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Apalagi, persoalan batas desa menyangkut kepastian wilayah pemerintahan, aset, perencanaan pembangunan, penguasaan lahan, hingga potensi sengketa antarwilayah.
Dr. Mochtar Umasugi, akademisi senior yang kritis terhadap kebijakan pemerintah di Kepulauan Sula, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada ukuran serapan anggaran.
Menurut Mochtar, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah dari anggaran tersebut telah berbanding lurus dengan pekerjaan dan hasil yang dapat dibuktikan di lapangan.
“Publik wajar meminta penjelasan yang terbuka mengenai perencanaan, kontrak, tahapan pekerjaan, progres fisik dan administratif, hingga realisasi pembayaran,” kata Mochtar.
Ia menegaskan, keberhasilan program tidak dapat hanya diukur dari apakah anggarannya telah dicairkan.
“Dalam tata kelola pemerintahan, pencairan anggaran bukanlah ukuran keberhasilan; ukuran sesungguhnya adalah output dan outcome yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Mochtar juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif terhadap program tersebut, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan atau kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pencairan hingga pertanggungjawaban.
Dokumen anggaran, kontrak, SP2D, bukti pembayaran dan laporan pertanggungjawaban, menurut dia, perlu dicocokkan dengan progres serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi di lapangan.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pembayaran yang tidak didukung pekerjaan yang memadai, atau indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebaliknya, jika seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab ketika uang rakyat sudah dikeluarkan, hasil pekerjaannya tidak boleh berhenti di atas kertas,”(tim/red)”.




