HALTENG, IP- Sebanyak 24 tongkang pengangkut ore dari Pulau Gebe kini menjadi pintu masuk yang dipersoalkan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktivitas bongkar-muat, tetapi membedah seluruh rantai pertambangan: dari titik tambang, asal material, dokumen produksi, pengiriman, pembeli, hingga pihak yang menerima hasil penjualan.

Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi menyentuh jantung bisnis tambang: dari mana sebenarnya ore yang diangkut 24 tongkang tersebut berasal?

Aliansi mempertanyakan apakah seluruh material benar-benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah atau terdapat ore yang diduga berasal dari lokasi di luar wilayah izin.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, meminta aparat melakukan pencocokan antara kondisi lapangan dengan dokumen resmi perusahaan.

“Kalau benar 24 tongkang keluar dari Pulau Gebe, kami meminta aparat jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya,” kata Mustafa.

Menurut dia, jumlah tongkang bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap ton ore memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.

Karena itu, Aliansi meminta aparat mencocokkan sedikitnya empat mata rantai: lokasi penambangan, dokumen produksi, volume ore yang dikirim, serta dokumen penjualan kepada pembeli.

“Jangan hanya menghitung jumlah tongkang. Yang paling penting adalah ore-nya berasal dari mana. Kalau sumbernya legal, tentu dokumennya harus jelas,” ujar Mustafa.

Nama Shanty Ikut Dipertanyakan
Sorotan Aliansi kemudian melebar ke sejumlah perusahaan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

Salah satu nama yang ikut disebut adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

Aliansi mempertanyakan dugaan hubungan Shanty dengan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Dalam materi yang digunakan Aliansi, publikasi Transparency International Indonesia sebelumnya mencatat nama Shanty sebagai direktur pada kedua perusahaan tersebut.

Namun, hubungan korporasi itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan pelanggaran pertambangan.

Karena itu, Aliansi meminta status kepemilikan, jabatan, hubungan usaha, serta aktivitas masing-masing perusahaan dibuka melalui dokumen resmi.

“Kalau memang ada hubungan, buka secara terang. Kalau tidak ada, tunjukkan dokumennya. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” kata Mustafa.

Pertanyaan yang diajukan Aliansi bukan hanya siapa berada di belakang perusahaan. Mereka juga meminta aparat menelusuri siapa yang menguasai material, siapa yang menjual, siapa yang membeli dan ke rekening siapa hasil transaksi berakhir.

Blok Lawalo dan Dugaan Tambang di Luar IUP

Aliansi juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan di kawasan Blok Lawalo yang mereka klaim berada di luar wilayah IUP. Mereka menyebut terdapat bukaan lahan dan aktivitas yang menurut Aliansi perlu diverifikasi pemerintah di lapangan.

Di titik inilah pemeriksaan menjadi penting. Bila benar terdapat aktivitas di luar koordinat IUP, aparat perlu memastikan siapa pemegang izin, siapa operator di lapangan, luas area yang dibuka, volume material yang diambil serta ke mana material tersebut dibawa.

Mustafa mempertanyakan tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami menyesalkan dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining tersebut. Persoalan ini sudah kami sampaikan. Pertanyaannya sekarang, kenapa belum ada tindakan yang jelas?” ujarnya.

“Dokumen Terbang” dan Jejak Asal Ore

Aliansi juga meminta aparat menguji apa yang mereka sebut sebagai dugaan penggunaan “dokumen terbang” dalam rantai pengangkutan dan penjualan ore.

Istilah itu digunakan Aliansi untuk menggambarkan dugaan dokumen yang tidak menggambarkan asal material sebenarnya.

Jika hendak dibuktikan, membutuhkan pemeriksaan silang. Dokumen produksi harus dibandingkan dengan koordinat lokasi tambang, volume produksi, stok, dokumen pengangkutan, data tongkang, dokumen penjualan hingga penerimaan di pihak pembeli.

Jika ditemukan perbedaan antara asal material dengan dokumen yang menyertainya, aparat diminta tidak berhenti pada persoalan administrasi.

Mereka meminta rantai pihak yang menerbitkan, menggunakan dan memperoleh keuntungan dari dokumen tersebut turut diperiksa.

Potensi Kerugian Negara Harus Dihitung, Bukan Diasumsikan

Aliansi memperkirakan dugaan aktivitas pertambangan yang mereka soroti berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun Mustafa menegaskan angka tersebut harus diuji melalui audit dan perhitungan resmi.

“Jangan menggunakan angka berdasarkan asumsi. Hitung secara resmi. Kalau memang ada kekurangan penerimaan negara, harus diketahui berapa nilainya,” katanya.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung volume ore. Aparat juga perlu melihat kewajiban penerimaan negara, royalti, pajak, kewajiban reklamasi serta kewajiban lain yang melekat pada kegiatan pertambangan.

Alat Berat Menghilang Sebelum Pemeriksaan

Ada pula persoalan yang menurut Aliansi tak kalah serius: dugaan kebocoran informasi sebelum pemeriksaan lapangan.

Mustafa mengklaim alat berat dan aktivitas operasional di lokasi yang menjadi perhatian Aliansi disebut menghilang sebelum pemeriksaan berlangsung.

Klaim tersebut perlu dibuktikan. Jika benar terjadi, pertanyaan berikutnya adalah dari mana informasi pemeriksaan berasal dan siapa yang menyebarkannya.

“Kalau memang ada kebocoran informasi, siapa yang membocorkan dan bagaimana informasi itu bisa sampai kepada pihak perusahaan harus diperiksa,” ujarnya.

Bukan Hanya Ore, Reklamasi Juga Harus Dibuka

Aliansi meminta pemerintah tidak hanya memeriksa asal-usul ore. Kewajiban pascatambang juga harus dibuka.
Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup luas lahan yang wajib direklamasi, status jaminan reklamasi, dokumen rencana reklamasi dan realisasi pemulihan lingkungan.

Kondisi faktual bekas tambang harus dibandingkan dengan dokumen reklamasi yang telah disetujui pemerintah.

Sebab, bagi Aliansi, persoalan Pulau Gebe bukan sekadar berapa banyak ore yang keluar melalui 24 tongkang. Persoalan yang lebih besar adalah apakah setiap material yang keluar memiliki asal-usul legal, apakah setiap transaksi tercatat, apakah kewajiban negara telah dibayarkan dan apakah kerusakan lingkungan dipulihkan.

Rangkaian pertanyaan itu kini menunggu pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Infopilar masih berupaya memperoleh keterangan dari Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia terkait dugaan hubungan dengan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima serta isu yang disampaikan Aliansi. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi pihak-pihak perusahaan maupun instansi yang disebut dalam laporan ini,”(tim/red)”.