SOFIFI_IP– Komitmen pemberantasan korupsi kembali diuji bukan di ruang konferensi pers, melainkan di meja penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. pernah menyatakan tidak akan memberi ruang bagi dugaan korupsi. Setiap perkara, menurut dia, harus ditangani secara objektif dan serius. Pernyataan itu disampaikan di ruang kerjanya di Kantor Polda Maluku Utara, Sofifi, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir Tribun Ternate.

Polda Maluku Utara bersama sembilan polres jajaran bahkan disebut sedang menangani 122 perkara korupsi aktif.

Namun, ketika pernyataan itu ditarik ke Kepulauan Sula, muncul persoalan yang sulit diabaikan. Sejumlah perkara dugaan penyimpangan proyek pemerintah telah masuk dalam penanganan aparat.

Surat Perintah Tugas (SPT) bahkan telah diterbitkan sejak Agustus 2025. Tetapi publik masih menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum.

Tidak semua perkara harus berakhir dengan tersangka. Tidak semua laporan harus berujung ke pengadilan. Tetapi setiap perkara semestinya memiliki ujung yang jelas: dilanjutkan karena bukti cukup, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, atau dinaikkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Yang menjadi persoalan adalah ketika proses penyelidikan berlangsung lama sementara publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangannya.

Di situlah pertanyaan mulai muncul.
Apakah perkara-perkara itu benar-benar sedang bergerak, atau sekadar tercatat sebagai perkara yang masih berjalan?

SPT Terbit, Lalu Apa?

Dokumen yang diperoleh menunjukkan sedikitnya beberapa perkara di Kepulauan Sula telah memiliki SPT sejak Agustus 2025.

Salah satunya dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dengan nilai proyek sekitar Rp43,8 miliar, berdasarkan SPT Nomor SP.Gas/37/VIII/2025.

Ada pula SPT Nomor SP.Gas/32/VIII/2025 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Perkara lain berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan senilai sekitar Rp3,067 miliar, sebagaimana tercantum dalam SPT Nomor SP.Gas/40/VIII/2025.

Persoalan di Kepulauan Sula tidak berhenti pada rumah sakit dan proyek pendidikan. Sejumlah proyek infrastruktur juga disebut bermasalah, diantaranya Jalan Modapuhi – Saniahaya senilai sekitar Rp4,025 miliar yang disebut bermasalah dari sisi spesifikasi teknis dan mangkrak.

Kemudian Jalan Sanihaya – Modapia senilai sekitar Rp8,367 miliar yang disebut memiliki mutu pekerjaan buruk.

Ada pula Jalan Buya – Waikafia sekitar Rp3,4 miliar yang berdasarkan informasi yang dihimpun disebut telah menerima pencairan anggaran, tetapi pekerjaan tidak terlaksana.

Daftarnya belum berhenti.
Pengerukan Jalan Pelita – Juhor – Lalyaba sekitar Rp1,5 miliar.

Jalan HRS Dofa – Pelita lebih dari Rp8 miliar.

Jalan HRS Puskesmas Dofa sekitar Rp1,5 miliar.

Pada ruas Minaluli – Trans Modapuhi senilai sekitar Rp7,52 miliar, progres pekerjaan disebut hanya mencapai 86,82 persen, sementara pembayaran sekitar Rp5 miliar telah dilakukan.

Kemudian Kaporo – Capalulu tahap I dan II dengan total nilai sekitar Rp12,89 miliar. Progres pekerjaan disebut berhenti pada 50,31 persen, sementara tahap kedua disebut fiktif.

Pada Jalan Waitina – Kou senilai sekitar Rp11,01 miliar, kontrak disebut telah diputus. Dalam perkara tersebut muncul dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,48 miliar. Jaminan disebut tidak dicairkan dan kontraktor disebut tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Sementara Jalan Kou – Kawata senilai sekitar Rp19,85 miliar disebut mengalami kerusakan sebelum masa pakainya berakhir.

Jalan Wailia–Waigai senilai sekitar Rp11,7 miliar juga disebut dibangun tanpa pondasi yang layak.

Empat jembatan di Pulau Mangoli dengan nilai sekitar Rp10,13 miliar disebut mengalami kelebihan pembayaran.

Akses jalan dan sembilan paket normalisasi sungai dengan total nilai sekitar Rp8,1 miliar juga disebut sebagai pekerjaan fiktif.

Angkanya besar.
Tetapi angka besar tidak otomatis menjadi bukti korupsi. Setiap tuduhan tetap harus diuji dengan dokumen, pemeriksaan, audit, alat bukti, dan proses hukum.

Justru karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Jika dugaan-dugaan tersebut tidak terbukti, mengapa tidak segera dihentikan secara resmi? Jika terbukti memiliki unsur pidana, mengapa tidak segera dinaikkan?

Publik tidak membutuhkan perkara yang menggantung. Publik membutuhkan kepastian.

“Menunggu Audit” Tak Boleh Menjadi Ruang Tunggu Tanpa Batas

Dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah, audit kerugian negara memang memiliki posisi penting.
Polda Maluku Utara juga menyebut sebagian perkara masih menunggu hasil audit BPKP sebagai salah satu dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Tetapi menunggu audit tidak seharusnya berarti menghentikan seluruh aktivitas penyidikan.

Dokumen proyek dapat diperiksa.
Saksi dapat dimintai keterangan.
Pihak terkait dapat diperiksa.
Kondisi fisik pekerjaan dapat diverifikasi.
Aliran pembayaran dapat ditelusuri.
Kontrak, addendum, berita acara, progres pekerjaan, hingga dokumen pencairan dapat dibandingkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apa yang sudah dikerjakan penyidik selama audit itu belum selesai?”
Sebab jika seluruh proses hanya berhenti pada kalimat masih menunggu audit, maka publik tidak memiliki cara untuk membedakan antara perkara yang benar-benar sedang ditangani dan perkara yang secara perlahan kehilangan momentum.

Praktisi Hukum: Jangan Jadikan SPT Sekadar Seremoni

Praktisi hukum asal Kepulauan Sula, Idrus Umarama, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Menurut Idrus, penerbitan SPT harus diikuti langkah hukum yang terukur.
“Penerbitan Surat Perintah Tugas tidak boleh berhenti jadi seremoni administratif. Kalau setahun lebih berlalu tanpa ada kejelasan, itu bukan lagi soal proses hukum yang berjalan alami, tapi patut dipertanyakan ada apa di baliknya. Publik tidak butuh surat tugas, publik butuh kepastian.”

Ia juga mengkritik alasan menunggu audit apabila alasan tersebut digunakan tanpa kejelasan mengenai langkah penyidik lainnya.

“Alasan ‘menunggu audit BPKP’ sudah terlalu sering dijadikan tameng untuk menunda, bahkan mengubur perkara. Kalau memang serius, seharusnya penyidik sudah mengamankan dokumen, memeriksa saksi, dan meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab sejak jauh-jauh hari bukan menunggu pasif.”

Menurut Idrus, apabila benar ditemukan pekerjaan fiktif maupun kelebihan pembayaran, dugaan tersebut harus diuji secara serius untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun ia mengingatkan bahwa perubahan rezim hukum pidana sejak 2 Januari 2026 juga harus diperhatikan dalam menentukan ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu perbuatan.

“Penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk berkelit dari sisi hukum materiil. Baik memakai UU Tipikor lama maupun KUHP baru, perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan tetap diancam pidana. Yang harus jadi perhatian justru soal masa peralihan: perkara yang SPT-nya terbit sebelum 2 Januari 2026 harus jelas aturan mana yang dipakai, supaya tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos hanya karena alasan perubahan undang-undang.”

Idrus juga menyinggung perubahan hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut dia, kepastian proses hukum harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Kalau penyidik menggunakan alasan ‘menunggu audit’ tanpa batas waktu yang jelas, itu justru bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat, termasuk hak masyarakat untuk mendapat kejelasan proses.”

Kapolda Harus Menjawab Pertanyaan yang Sederhana

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa banyak perkara yang sedang ditangani Polda Maluku Utara. Bukan pula sekadar tentang berapa banyak SPT yang telah diterbitkan.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan banyaknya laporan yang masuk atau surat tugas yang keluar.
Ukuran sebenarnya adalah apakah perkara bergerak menuju kepastian hukum.

“Kalau perlu, Kapolda harus mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara-perkara ini. Jangan sampai komitmen yang disampaikan di depan media hanya jadi pemanis, sementara di lapangan perkara-perkara ini dibiarkan mati dengan sendirinya. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan di sini, dan itu tidak boleh dianggap enteng.”

Komitmen sudah diucapkan. SPT sudah diterbitkan. Dugaan sudah dilaporkan.
Yang ditunggu masyarakat Sula bukan lagi janji. Melainkan kepastian: perkara-perkara itu akan dibawa ke mana?,”(tim/red).