Aset transportasi publik yang semestinya menghubungkan Sulabesi-Mangoli justru disebut tak beroperasi dan mengalami kerusakan. Jejak pengadaan, serah terima, pemeliharaan, hingga rencana operasional perlu dibuka dan diaudit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KEPULAUAN SULA_IP– Sebuah kapal dibangun dan diserahkan untuk melayani masyarakat. Anggarannya mencapai Rp10,47 miliar. Tujuannya jelas: memperkuat konektivitas antarpulau di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Namun kini, Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia justru menjadi aset yang dipertanyakan. Kapal yang diperuntukkan melayani konektivitas Pulau Sulabesi terutama Sanana, Waikalopa dengan Pulau Mangoli itu disebut tidak beroperasi sebagaimana tujuan awalnya. Kondisinya pun dilaporkan memprihatinkan.

Di tengah masyarakat yang masih bergantung pada transportasi laut, kapal bernilai miliaran rupiah tersebut justru tidak memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan ketika proyek itu digulirkan.

Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib sebuah kapal. Ada uang negara sebesar Rp10,4765 miliar di dalamnya.
Dan ketika aset publik bernilai sebesar itu berhenti berfungsi, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekadar kapan kapal akan berlayar.

Pertanyaannya: mengapa kapal itu tidak beroperasi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aset tersebut dipelihara, dan apakah seluruh proses pengadaan hingga pengelolaannya telah sesuai ketentuan?

Kapal Datang, Tetapi Pelayanan Tak Kunjung Berjalan

KMP Sula Bahagia diserahkan pada 29 Desember 2023 melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan.

Kapal tersebut memiliki kapasitas sekitar 70 penumpang dan 18 sepeda motor. Secara fungsi, keberadaannya seharusnya menjadi bagian penting dari sistem transportasi masyarakat kepulauan.
Pulau Sulabesi dan Mangoli bukan dua wilayah yang dipisahkan oleh jalan raya. Laut adalah jalan utama masyarakat.

Karena itu, keberadaan kapal penyeberangan bukan sekadar proyek fisik. Ia menyangkut mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, hasil pertanian, aktivitas nelayan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga denyut ekonomi antarpulau.

KMP Sula Bahagia sempat menjalani uji coba pada awal 2024. Namun setelah itu, pengoperasiannya disebut tidak berlangsung secara konsisten.
Kapal yang semestinya menjadi alat pelayanan publik justru disebut terhenti.
Jika informasi tersebut benar, maka ada kesenjangan besar antara tujuan proyek dan manfaat yang diterima masyarakat.

Negara telah mengeluarkan uang.
Kapal telah tersedia.
Tetapi pelayanan yang seharusnya lahir dari investasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Rp10,47 Miliar dan Tanda Tanya Pengadaan

Persoalan semakin menarik perhatian karena dalam dokumen pengadaan yang disebut menggunakan nomenklatur “Pengadaan Bus Air Roro”, tercantum kode lelang 3643715 dengan nilai pagu Rp10.476.500.000.

Angka itu bukan jumlah kecil.
Rp10,47 miliar adalah uang publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Publik berhak mengetahui semuanya.
Apalagi terdapat informasi bahwa kapal tersebut merupakan bantuan Kementerian Perhubungan, sementara pada saat yang sama muncul nomenklatur pengadaan daerah dengan nilai miliaran rupiah.

Status dan konstruksi anggaran tersebut harus dijelaskan secara terang.
Apakah Rp10,47 miliar merupakan nilai pengadaan kapal?
Apakah terdapat komponen pekerjaan lain?
Bagaimana hubungan antara bantuan pemerintah pusat dengan pengadaan pemerintah daerah?
Apakah kapal telah tercatat sebagai aset daerah?
Siapa pengelola aset tersebut setelah serah terima?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menjadi kabut administrasi.
Sebab semakin besar nilai uang negara yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka prosesnya kepada publik.

Kapal Rusak Sebelum Memberi Manfaat Maksimal?

Persoalan berikutnya adalah kondisi fisik kapal. Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah bagian KMP Sula Bahagia mengalami kerusakan. Di antaranya baling-baling mesin yang disebut terlepas dan pintu kapal yang mengalami kerusakan.

Informasi tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis.
Namun jika benar, persoalannya menjadi lebih serius.

Kapal yang relatif baru membutuhkan sistem pemeliharaan yang jelas. Mesin, baling-baling, lambung, sistem kelistrikan, navigasi, keselamatan, hingga perlengkapan penunjang harus diperiksa secara berkala.

Kapal tidak bisa diperlakukan seperti kendaraan yang cukup diparkir lalu ditinggalkan.

Semakin lama kapal tidak beroperasi tanpa perawatan memadai, semakin besar kemungkinan kerusakan bertambah dan biaya pemulihannya meningkat.

Karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan:
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kapal sejak serah terima?
Berapa anggaran pemeliharaan yang telah disiapkan dan direalisasikan?
Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan?
Apa penyebab kerusakan baling-baling?
Mengapa pintu kapal mengalami kerusakan?
Apakah kerusakan tersebut terjadi akibat penggunaan, kecelakaan, kelalaian pemeliharaan, atau faktor lainnya?

Jawabannya penting untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab administratif maupun hukum.

Rp600 Juta untuk Menghidupkan Kapal yang Mangkrak

Polemik tidak berhenti di sana.
Sebelumnya muncul informasi bahwa KMP Sula Bahagia direncanakan kembali beroperasi pada 2026. Bahkan disebut terdapat rencana anggaran sekitar Rp600 juta untuk mendukung operasionalnya.
Jika anggaran tersebut benar diusulkan atau telah direalisasikan, pemerintah wajib membuka rincian penggunaannya.

Jangan sampai terjadi situasi yang lebih ironis: kapal dibeli dengan uang negara, kemudian tidak beroperasi, lalu kembali membutuhkan uang negara agar dapat beroperasi.

Jika memang demikian, publik berhak mengetahui berapa total uang yang telah dikeluarkan sejak kapal diterima hingga hari ini.

Sebab persoalan sebenarnya bukan hanya berapa harga kapalnya.
Persoalannya adalah berapa biaya yang terus dikeluarkan negara untuk mempertahankan aset yang belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Ketika Nelayan Ikut Menanggung Dampaknya

Di kawasan Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, beredar kabar keberadaan kapal juga disebut memunculkan persoalan terhadap fasilitas tambatan perahu tradisional masyarakat.

Warga mengeluhkan kondisi tambatan yang semakin rusak. Gelombang ketika kapal bersandar disebut turut memperparah kondisi fasilitas yang sebelumnya memang telah berusia tua dan sebagian material kayunya mulai lapuk.

Sejumlah papan bahkan dilaporkan terlepas dari pasak. Agus, warga Desa Bajo, mengatakan tambatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

“Tambatan di ujung dermaga ini sangat dibutuhkan. Saat air laut surut, pemilik perahu hanya bisa menambatkan perahu di ujung bawah jembatan kayu itu. Kalau rusak begini, kami kesulitan sekali,” kata Agus.

Namun penyebab kerusakan fasilitas tersebut tetap perlu diperiksa secara objektif. Usia bangunan, material kayu yang lapuk, kondisi gelombang, serta aktivitas kapal dapat menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

Karena itu, pemerintah tidak boleh sekadar saling menunjuk.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menentukan penyebab dan tanggung jawab secara proporsional.

Bukan Lagi Sekadar Kapal Mangkrak

KMP Sula Bahagia pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar sebuah kapal yang tidak berlayar.

Ini adalah persoalan tata kelola uang dan aset publik.

Masyarakat Pulau Mangoli dan Sulabesi membutuhkan transportasi yang pasti.
Petani membutuhkan jalur distribusi.
Pedagang membutuhkan kepastian angkutan.

Nelayan membutuhkan akses yang aman.
Pelajar membutuhkan mobilitas.
Pasien membutuhkan transportasi ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dan masyarakat kepulauan membutuhkan konektivitas yang tidak berhenti di atas kertas.

Karena itu, ketika aset bernilai Rp10,47 miliar justru disebut mangkrak, maka manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat ikut terhenti.

Uang negara telah keluar.
Tetapi manfaat publiknya dipertanyakan.

Aparat Jangan Menunggu Kapal Menjadi Besi Tua

Pada titik ini, polemik KMP Sula Bahagia layak naik kelas: dari sekadar keluhan publik menjadi objek pemeriksaan.

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Hanya Berdiam Diri

BPK juga patut memastikan apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset negara/daerah.
Dan apabila dalam audit ditemukan indikasi penyimpangan, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian semestinya tidak ragu melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan tidak perlu diarahkan untuk mencari-cari kesalahan.

Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dokumen harus diperiksa.
Anggaran harus diaudit.
Kondisi kapal harus diperiksa secara teknis. Dan jika ditemukan bukti pelanggaran, hukum harus bekerja.

Jangan Biarkan Rp10,47 Miliar Berakhir Menjadi Besi Tua

KMP Sula Bahagia seharusnya tidak menjadi monumen kegagalan pengelolaan aset publik. Kapal itu dibangun bukan untuk menghiasi dermaga.

Bukan untuk menjadi benda pajangan.
Bukan pula untuk menjadi cerita tentang anggaran miliaran rupiah yang habis tanpa manfaat yang jelas.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap cara pemerintah membelanjakan uang rakyat.
Rp10,47 miliar bukan angka di atas kertas. Di dalamnya ada uang publik yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan,”(tim/red).