HALTENG, IP- Dua puluh empat tongkang membawa ore dari Pulau Gebe. Jumlah itu bukan sekadar deretan kapal yang keluar-masuk wilayah tambang. Di baliknya tersimpan satu pertanyaan yang jauh lebih besar: dari mana sebenarnya setiap ton ore itu berasal, dan ke mana jejak uangnya berakhir?
Pertanyaan tersebut kini diajukan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe kepada aparat penegak hukum.
Aliansi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aktivitas bongkar-muat atau jumlah tongkang yang berangkat. Mereka mendesak aparat membuka seluruh rantai perdagangan ore: mulai dari titik penambangan, koordinat wilayah izin usaha pertambangan (IUP), volume produksi, dokumen pengangkutan, pembeli, hingga penerima hasil transaksi.
Sebab, menurut mereka, persoalannya bukan semata-mata 24 tongkang. Persoalan utamanya adalah asal-usul ore.
Apakah seluruh material yang diangkut benar-benar berasal dari wilayah IUP yang sah? Ataukah ada material dari lokasi yang berada di luar wilayah izin yang kemudian masuk ke dalam rantai perdagangan?
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, meminta aparat mencocokkan dokumen perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau benar 24 tongkang keluar dari Pulau Gebe, kami meminta aparat jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya,” kata Mustafa.
Menurut dia, setiap ton ore semestinya memiliki jejak yang dapat ditelusuri.
Karena itu, sedikitnya empat hal perlu dicocokkan: lokasi penambangan, dokumen produksi, volume ore yang dikirim, dan dokumen penjualan.
Jika keempatnya tidak bertemu, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: dari mana material yang dikirim itu sebenarnya berasal?
“Jangan hanya menghitung jumlah tongkang. Yang paling penting adalah ore-nya berasal dari mana. Kalau sumbernya legal, tentu dokumennya harus jelas,” ujar Mustafa.
Aliansi meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi tambang. Rantai transaksi juga perlu dibuka. Sebab, dalam perkara pertambangan, jejak material dan jejak uang semestinya saling menjelaskan.
Dokumen produksi dapat dibandingkan dengan data pengangkutan. Data pengangkutan dapat dibandingkan dengan manifest dan dokumen penjualan.
Selanjutnya, transaksi dapat ditelusuri hingga penerima pembayaran. Dengan cara itu, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “ore ini berasal dari mana?”, tetapi berlanjut menjadi “siapa yang memperoleh manfaat ekonominya?”
Sorotan Aliansi kemudian mengarah kepada sejumlah perusahaan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. Salah satu nama yang disebut adalah anggota DPR RI Fraksi salah satu partai ternama di negri ini, Shanty Alda Nathalia.
Aliansi mempertanyakan dugaan hubungan Shanty dengan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Dalam materi yang digunakan Aliansi, publikasi Transparency International Indonesia sebelumnya disebut mencatat nama Shanty sebagai direktur pada kedua perusahaan tersebut.
Namun, pencantuman seseorang dalam struktur perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pertambangan.
Karena itu, yang perlu dibuka adalah dokumen korporasinya: siapa pemegang saham, siapa pengurus, apa kegiatan usahanya, bagaimana hubungan antarperusahaan dan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan rantai produksi maupun perdagangan ore di Pulau Gebe.
“Kalau memang ada hubungan, buka secara terang. Kalau tidak ada, tunjukkan dokumennya. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” kata Mustafa.
Dengan begitu, isu ini tidak berhenti pada nama. Ia harus diuji melalui dokumen.
Blok Lawalo: Di Mana Batas IUP Berakhir?
Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan di kawasan yang mereka klaim berada di luar wilayah IUP. Mereka menyebut adanya bukaan lahan dan aktivitas yang menurut mereka perlu diverifikasi pemerintah di lapangan. Klaim tersebut membutuhkan pemeriksaan faktual.
Mustafa juga mempertanyakan tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap laporan yang telah disampaikan Aliansi.
“Kami menyesalkan dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining tersebut. Persoalan ini sudah kami sampaikan. Pertanyaannya sekarang, kenapa belum ada tindakan yang jelas?” ujarnya.
Aliansi juga menggunakan istilah “dokumen terbang” untuk menggambarkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak mencerminkan asal material sebenarnya.
Istilah tersebut merupakan tudingan Aliansi dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan. Namun, dugaan itu dapat diuji.
Caranya dengan mempertemukan dokumen produksi dengan koordinat tambang, volume produksi, stok ore, dokumen pengangkutan, data tongkang, dokumen penjualan dan penerimaan di pihak pembeli.
Jika seluruh angka dan lokasi konsisten, asal-usul material dapat dijelaskan.
Sebaliknya, jika terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan, pemeriksaan perlu bergerak lebih jauh untuk mengetahui penyebabnya.
Dugaan aktivitas pertambangan yang mereka soroti berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara sebelum dihitung melalui mekanisme dan audit yang berwenang.
Mustafa sendiri meminta perhitungan dilakukan secara resmi.
“Jangan menggunakan angka berdasarkan asumsi. Hitung secara resmi. Kalau memang ada kekurangan penerimaan negara, harus diketahui berapa nilainya,” katanya.
Karena itu, pemeriksaan harus mencakup kewajiban penerimaan negara, royalti, pajak, kewajiban reklamasi serta kewajiban lain yang melekat pada kegiatan pertambangan.
Mustafa menyebut alat berat dan aktivitas operasional di lokasi yang menjadi perhatian Aliansi disebut menghilang sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pada akhirnya, persoalan Pulau Gebe tidak hanya dapat dihitung dari jumlah tongkang.
Ada empat jejak yang harus bertemu: jejak tambang, jejak dokumen, jejak ore dan jejak uang.
Jika ore berasal dari wilayah IUP yang sah, dokumen produksinya harus dapat menjelaskan. Jika volume pengiriman benar, catatan produksinya harus mampu mengimbanginya. Jika transaksi berlangsung resmi, pembeli dan penerima pembayaran harus dapat ditelusuri.
Dan jika lahan telah ditambang, kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan juga harus terlihat di lapangan.
Dengan demikian, pemeriksaan 24 tongkang seharusnya bukan sekadar menghitung kapal.
Hingga berita ini diterbitkan, Infopilar masih berupaya memperoleh keterangan dari Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia terkait dugaan hubungan dengan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima serta isu yang disampaikan Aliansi. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi pihak perusahaan maupun instansi yang disebut dalam laporan ini,”(tim/red)”.




