HALMAHERA TENGAH, IP- Pulau Fau bukan sekadar titik kecil di gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pulau seluas sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare itu kini menghadapi pertanyaan serius tentang batas antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan pulau kecil.
Pertanyaan itu muncul setelah luas wilayah yang disebut berada dalam konsesi pertambangan PT Aneka Niaga Prima (ANP) mencapai 459,66 hektare.
Jika angka tersebut dibandingkan dengan luas daratan Pulau Fau sekitar 545 hektare, maka wilayah konsesi mencapai sekitar 84 persen dari keseluruhan pulau.
Artinya, hanya sekitar 85 hektare daratan yang berada di luar angka konsesi tersebut.
Angka itu bukan sekadar soal matematika. Ia menjadi pintu masuk untuk menguji apakah penguasaan dan pemanfaatan ruang Pulau Fau telah sepenuhnya sejalan dengan rezim perlindungan pulau-pulau kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, memasukkan pulau dengan luas paling besar 2.000 kilometer persegi sebagai pulau kecil beserta kesatuan ekosistemnya.
Undang-undang tersebut juga menempatkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kerangka perlindungan, keberlanjutan, serta pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Pulau Fau, dengan luas hanya sekitar 5,45 kilometer persegi, jelas berada jauh di bawah ambang tersebut. Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Jika benar 459,66 hektare dari 545 hektare daratan Pulau Fau berada dalam konsesi, bagaimana negara menghitung daya dukung ekologis pulau tersebut?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: bagaimana status ruang yang tersisa, bagaimana perlindungan kawasan pesisir dan ekosistemnya, serta apakah seluruh tahapan perizinan dan pemanfaatannya telah mengacu pada ketentuan khusus mengenai pulau-pulau kecil?
Data mengenai luas Pulau Fau dan konsesi PT ANP sebesar 459,66 hektare sebelumnya juga telah dipublikasikan sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu kajian menyebut luas pulau sekitar 545 hektare, sedangkan wilayah yang dikuasai untuk kegiatan pertambangan mencapai 459,66 hektare.
Dengan luas tersebut, konsesi itu secara matematis mencakup sekitar 84,34 persen daratan Pulau Fau. Namun, angka konsesi tidak otomatis berarti seluruh area tersebut telah ditambang atau seluruh daratan mengalami perubahan fungsi.
Di sinilah pemerintah perlu membuka data secara terang: berapa luas yang benar-benar telah dibuka, berapa yang telah ditambang, bagaimana status kawasan lindung, dan berapa luas wilayah yang masih memiliki fungsi ekologis?
Sebab perlindungan pulau kecil tidak berhenti pada garis batas izin. Regulasi mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil juga mempertimbangkan karakteristik biogeofisik, kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim, daya dukung serta daya tampung pulau dan perairan di sekitarnya, keanekaragaman hayati, sistem tata air, dampak lingkungan, serta perlindungan sumber daya alam dan laut.
Dengan kata lain, legalitas sebuah dokumen perizinan bukan satu-satunya pertanyaan yang harus dijawab. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pulau sekecil Fau secara ekologis mampu menanggung aktivitas pertambangan yang mengambil ruang sedemikian besar?
Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, sebelumnya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Fau. Ia menilai ukuran Pulau Fau yang hanya sekitar 5,45 kilometer persegi semestinya menjadi pertimbangan serius dalam melihat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Desakan itu menempatkan pemerintah pada pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Bukan sekadar memastikan apakah PT ANP memiliki izin, tetapi membuka seluruh rantai legalitas dan tata ruangnya: siapa yang menerbitkan izin, kapan izin diterbitkan, berapa luas yang diberikan, apa dasar tata ruangnya, bagaimana kajian daya dukung dilakukan, serta apakah pemanfaatan ruangnya masih sesuai dengan ketentuan perlindungan pulau kecil.
Pertanyaan itu penting karena Pulau Fau bukan ruang kosong.
Pulau kecil merupakan satu kesatuan dengan ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya. Kerusakan daratan dapat berkelindan dengan perubahan tata air, sedimentasi, pesisir, mangrove, terumbu karang, hingga wilayah tangkap masyarakat.
Karena itu, ketika 459,66 hektare disebut masuk dalam konsesi pada sebuah pulau yang luasnya hanya 545 hektare, publik berhak mengetahui lebih jauh daripada sekadar nama pemegang izin.
Publik berhak mengetahui seberapa besar ruang Pulau Fau yang benar-benar tersisa untuk ekosistem, masyarakat, dan generasi berikutnya.
Dan pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan: Jika hukum mengharuskan pulau kecil dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan, bagaimana nasib Pulau Fau ketika sekitar 84 persen daratannya disebut berada dalam konsesi pertambangan?
Redaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap peta konsesi, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, luasan bukaan tambang, serta status lingkungan Pulau Fau. Konfirmasi kepada PT ANP dan instansi pemerintah terkait juga diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai perdebatan angka, melainkan diuji berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan,”(tim/red)”.




