SANANA, IP- Sebuah hamparan lahan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi titik temu sejumlah persoalan: pembukaan kawasan hutan, penggunaan alat berat, dugaan keterkaitan dengan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, serta perdebatan mengenai dasar izin yang digunakan.
Data yang disebut dalam berbagai laporan menunjukkan pembukaan lahan mencapai 29,89 hektare. Dari luasan itu, sekitar 5,20 hektare berada dalam kawasan Hutan Lindung, 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan sekitar 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Angka 5,20 hektare itulah yang menjadi persoalan paling serius. Sebab, perkara ini bukan semata soal berapa luas kebun yang dibuka. Tapi yang lebih mendasar adalah siapa yang membuka kawasan tersebut, untuk kepentingan siapa, dengan dasar hukum apa, dan apakah izin yang disebut sebagai alas pengelolaan benar-benar memberikan kewenangan untuk melakukan aktivitas seperti penebangan, pembakaran, penggunaan alat berat dan penanaman di lokasi tersebut.
Hal ini semakin penting karena lokasi Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 disebut berada di wilayah Desa Malbufa, Wainin dan Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.
KPH Sudah Menemukan Aktivitas di Lapangan
Persoalan ini bukan hanya berdasarkan informasi masyarakat. Surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 menyebut adanya aktivitas di kawasan tersebut.
Aktivitas yang ditemukan antara lain pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar hingga penanaman.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti UPTD KPH Kepulauan Sula dengan pemberitahuan sekaligus penghentian aktivitas dalam kawasan hutan.
Di titik ini muncul persoalan berikutnya.
Jika benar telah ditemukan pembukaan lahan, penebangan, pembakaran, penggunaan alat berat dan penanaman di kawasan yang sebagian disebut sebagai Hutan Lindung, apa yang terjadi setelah penghentian aktivitas itu?
Apakah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola lahan? Apakah alat berat diperiksa dan ditelusuri siapa pemilik serta operatornya? Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan? Dari mana sumber pembiayaan kegiatan tersebut? Siapa yang membeli bibit, membayar pekerja dan menyediakan fasilitas kebun? Dan yang paling penting, apakah ada proses penegakan hukum terhadap aktivitas yang ditemukan KPH tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar penghentian aktivitas tidak berhenti sebatas surat administrasi.
Nama Bupati Muncul, Pemeriksaan Menjadi Mendesak
Polemik semakin sensitif karena Kebun Bahagia disebut memiliki keterkaitan dengan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.
Sejumlah organisasi dan elemen masyarakat bahkan mendesak aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan turun langsung memeriksa persoalan tersebut.
Namun, dugaan keterkaitan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang tampak berada di lokasi. Aparat dapat menelusuri dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, sumber modal, transaksi pembelian material, pembayaran tenaga kerja, kepemilikan alat berat, dokumen perizinan serta pihak yang memberikan instruksi di lapangan.
Jika terdapat badan usaha, koperasi, kelompok tani atau skema perhutanan sosial, dokumen pembentukan dan penerima manfaatnya juga perlu dibuka.
Dengan begitu, publik tidak hanya disuguhi klaim bahwa kebun tersebut berkaitan dengan pejabat tertentu, tetapi dapat melihat rantai penguasaan dan pengelolaan lahannya berdasarkan dokumen.
Dalih Perhutanan Sosial Perlu Dibuka Dokumennya
Perdebatan lain muncul setelah Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, menyatakan pembukaan lahan tersebut tidak melanggar karena terdapat alas izin berupa pengelolaan Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial.
Pernyataan itu disampaikan di Ternate pada 21 September 2026.
“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ.”
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan kawasan tersebut.
Di sinilah polemik Kebun Bahagia membutuhkan pembuktian dokumen, bukan sekadar pernyataan saling bantah.
Di mana surat keputusan Perhutanan Sosialnya?
Siapa penerima hak atau persetujuannya.
Berapa luas areal yang diberikan.Apakah koordinat arealnya sama dengan lokasi Kebun Bahagia. Apakah seluruh 5,20 hektare yang disebut masuk Hutan Lindung termasuk dalam areal yang mendapatkan persetujuan. Apa bentuk kegiatannya yang diperbolehkan. Dan apakah pembukaan dengan alat berat, penebangan, pembakaran vegetasi, pemasangan pagar serta penanaman seperti yang ditemukan KPH merupakan aktivitas yang dibenarkan berdasarkan persetujuan tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan ini benar merupakan kegiatan yang memiliki dasar legal atau justru terjadi penggunaan alasan Perhutanan Sosial untuk membenarkan aktivitas yang berada di luar ketentuan.
Camat Disebut Merekrut Pekerja
Nama pejabat lain juga muncul dalam polemik ini. Camat Sanana Utara M. Iwan Usia diduga disebut-sebut sebagai pihak yang merekrut masyarakat dari Desa Fukweu, Wainin dan Malbufa untuk bekerja di Kebun Bahagia. Ia juga diduga memberikan upah kepada para pekerja. Kemudian ia membantan.
Namun bantahan Iwan tersebut penting dicatat. Tetapi secara investigatif, persoalannya tidak selesai hanya dengan bantahan. Jika benar terdapat pekerja di lokasi, maka pertanyaan berikutnya sederhana: siapa yang merekrut mereka dan siapa yang membayar upahnya?
Hal semacam ini harus ditelusuri melalui keterangan para pekerja, bukti transfer, daftar pembayaran, komunikasi perekrutan maupun pihak yang memberikan instruksi pekerjaan.
Dengan demikian, dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Mengapa Penghentian Belum Menjadi Penegakan Hukum?
Inilah simpul paling penting dalam perkara Kebun Bahagia. UPTD KPH Kepulauan Sula disebut telah menemukan aktivitas pembukaan kawasan dan kemudian melakukan pemberitahuan serta penghentian kegiatan.
Tetapi publik membutuhkan penjelasan mengenai langkah setelah penghentian.
Sebab menghentikan aktivitas di lapangan dan menegakkan hukum adalah dua hal berbeda.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran kehutanan, siapa yang melakukan penyelidikan?
Apakah telah dilakukan pengukuran ulang menggunakan koordinat resmi kawasan Apakah telah dibuat berita acara pemeriksaan lapangan? Apakah alat berat diamankan atau hanya diminta berhenti? Apakah terdapat perhitungan kerugian atau kerusakan kawasan?
Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, masyarakat akan sulit mengetahui apakah penghentian itu benar-benar merupakan langkah awal penegakan hukum atau sekadar penghentian administratif sementara.
Jangan Sampai Hutan Lindung Kalah oleh Sebuah “Alas Izin”
Perdebatan Kebun Bahagia akhirnya kembali pada satu hal: dokumen dan koordinat.
Jika pemerintah menyatakan kegiatan legal karena memiliki alas izin, dokumen itu semestinya dapat diverifikasi.
Jika masyarakat atau organisasi masyarakat sipil menyatakan terjadi pembukaan Hutan Lindung, klaim tersebut juga harus diuji berdasarkan peta dan koordinat resmi.
Jika nama Bupati Fifian Adeningsih Mus disebut memiliki hubungan dengan kebun tersebut, hubungan itu harus dibuktikan melalui dokumen penguasaan, kepemilikan, pengelolaan atau aliran pembiayaan.
Jika Camat Iwan Usia disebut terlibat dalam perekrutan pekerja, keterangan pekerja dan bukti pembayaran dapat menjadi alat verifikasi.
Semua tudingan memiliki satu jalan keluar: buka dokumennya dan periksa lapangannya.
Karena itu, perkara Kebun Bahagia semestinya tidak diselesaikan dengan perang pernyataan antara pemerintah dan kelompok masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah audit kawasan, pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi koordinat, penelusuran pihak pengelola, pemeriksaan aktivitas alat berat serta penjelasan terbuka mengenai tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, aparat kepolisian dan instansi kehutanan memiliki ruang untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Terlebih karena yang dipersoalkan bukan sekadar lahan perkebunan. Ada 5,20 hektare kawasan yang disebut berada dalam Hutan Lindung.
Jika benar terjadi pembukaan kawasan hutan lindung, maka perkara ini bukan lagi sekadar sengketa tentang sebuah kebun. Ia menyangkut bagaimana negara menjaga kawasan yang semestinya dilindungi termasuk ketika dugaan aktivitas tersebut dikaitkan dengan lingkungan kekuasaan pemerintahan daerah.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir, UPTD KPH Kepulauan Sula, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini. Redaksi juga akan terus menelusuri dokumen Perhutanan Sosial/Hutan Desa yang disebut sebagai dasar pengelolaan kawasan tersebut (tim/ip).




