Dua pengaduan warga Desa Penu menyeret PT Cakra Arif Bestari Makmur ke pusaran sengketa lahan. Pelapor dan saksi telah diperiksa, eLKAPI Malut mendukung langkah Polda dan meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain secara transparan.
TERNATE, IP- Sengketa lahan tambang bijih besi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memasuki babak baru. Sebanyak 42 sertifikat tanah menjadi dasar klaim warga yang mempersoalkan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di area yang dikaitkan dengan aktivitas PT Cakra Arif Bestari Makmur.
Dua kelompok pelapor telah membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku Utara. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Kini, perhatian tertuju pada dua persoalan mendasar: bagaimana status hukum tanah yang disengketakan dan apakah ada pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap perusahaan.
Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mendukung langkah penyidik Polda Maluku Utara dalam menangani pengaduan tersebut.
Lembaga itu meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan warga, tetapi juga menelusuri seluruh fakta yang muncul selama proses penyelidikan.
Wakil Direktur eLKAPI Malut, Juslan J. Latif, mengapresiasi langkah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, beserta tim penyidik yang dipimpin AKP Zulkifli Machmud.
Menurut Juslan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi merupakan langkah penting untuk membuka duduk perkara sengketa lahan tersebut.
Namun, bagi eLKAPI, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghimpun keterangan para pengadu. Penyidik perlu menguji dokumen kepemilikan, mencocokkan objek tanah dengan lokasi aktivitas pertambangan, serta mendalami setiap dugaan pelanggaran yang didukung alat bukti.
Dua Pengaduan, 42 Sertifikat, Satu Sengketa
Pengaduan pertama diajukan MU bersama pihak-pihak terkait. Dalam penanganan pengaduan itu, penyidik telah memeriksa MU, DU, dan R. Ketiganya didampingi tim kuasa hukum yang diketuai H. Hamka Sahupala, S.H., M.H.
Kelompok ini disebut memiliki 16 sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim atas lahan yang dipersoalkan.
Pengaduan kedua diajukan Bobato Adat Taliabu Kesultanan Ternate Muhammad Ibrahim, yang disebut sebagai Bobato Adat Pulau Taliabu Kesultanan Ternate, bertindak sebagai pelapor. Sejumlah pihak lain, yakni IT, IM, GS, FP, dan SS, juga telah dimintai keterangan.
Kelompok kedua tersebut disebut memiliki 26 sertifikat tanah.
Jika digabungkan, kedua kelompok mengajukan klaim yang didukung 42 sertifikat. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan status dan letak bidang tanah yang disengketakan.
Penanganan pengaduan warga tersebut telah ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Dokumen kepolisian tertanggal 3 Agustus 2026 menyebutkan pengaduan MU dan rekan-rekannya disampaikan pada 2 Juli 2026. Dokumen itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam dokumen tersebut, Josep Moeljono Adisubroto tercantum sebagai pihak terlapor atau pihak terkait.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan MU sebagai saksi pada 11 Agustus 2026 di Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Ternate.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, I Gede membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan serta perusakan tanaman di Desa Penu.
Pemeriksaan terhadap saksi lainnya juga berlangsung pada 14 Oktober 2026, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan warga telah ditindaklanjuti. Namun, hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti tetap menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dugaan Perlindungan Perusahaan Harus Dibuktikan
Persoalan lain yang muncul dalam sengketa tersebut adalah dugaan adanya pihak berinisial ZM yang disebut warga memberikan dukungan atau perlindungan kepada perusahaan.
Informasi itu perlu ditempatkan sebagai dugaan yang belum terbukti. Identitas, peran, dan kemungkinan keterlibatan pihak yang disebut harus diuji melalui pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang melindungi perusahaan, I Gede menyatakan penyidik akan memanggil pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila informasi tersebut dinilai valid.
Pernyataan itu membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sepanjang terdapat dasar faktual yang memadai.
Bagi eLKAPI, penelusuran tersebut penting agar penanganan perkara memberikan kejelasan atas seluruh fakta, bukan hanya keterangan dari satu pihak.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perbuatan melawan hukum, penyidik perlu mendalami perannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, setiap orang yang disebut dalam pengaduan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.
Untuk diketahui terkait kasus ini warga pernah mengadu ke Polres Taliabu sebelum membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara. Aparat kepolisian setempat dikabarkan pernah turun ke lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian sehingga warga kembali mengadukannya ke tingkat Polda.
Warga meminta kejelasan mengenai hak atas tanah yang mereka klaim serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang mereka alami.
Mereka juga mendesak agar aktivitas di area sengketa dihentikan sampai status hukum lahan memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai. Penentuan status kepemilikan tanah, legalitas kegiatan pertambangan, dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti masing-masing.
Sengketa Desa Penu membutuhkan pemeriksaan yang mampu menjawab persoalan mendasar: siapa yang memiliki hak atas tanah, di mana batas pasti bidang yang disengketakan, dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam penguasaan atau penggunaan lahan tersebut.
Penyidik perlu mencocokkan 42 sertifikat dengan data pertanahan, memeriksa koordinat dan batas bidang, serta meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah.
Keterangan pemerintah desa, saksi, dan instansi pertanahan juga dapat membantu memperjelas status lahan.
Pada saat yang sama, PT Cakra Arif Bestari Makmur perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan atau penggunaan tanah di lokasi yang dipersoalkan, termasuk dokumen yang relevan dengan aktivitas perusahaan.
Langkah tersebut penting untuk membedakan perselisihan kepemilikan, persoalan administrasi pertanahan, dan dugaan tindak pidana.
Polda Maluku Utara diharapkan menjelaskan perkembangan penanganan kedua pengaduan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, verifikasi objek tanah, serta langkah lanjutan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bagi warga, 42 sertifikat itu bukan sekadar kumpulan dokumen, melainkan dasar klaim atas tanah yang mereka perjuangkan. Bagi aparat penegak hukum, tantangannya adalah memastikan setiap klaim diuji secara objektif dan setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa pandang bulu.
Dukungan eLKAPI terhadap langkah Polda menjadi bagian dari dorongan agar perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berhenti pada saling klaim antara warga dan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah menghubungi pihak kuasa hukum PT Cakra Arif Bestari Makmur melalui pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Cakra Arif Bestari Makmur, Josep Moeljono Adisubroto, pihak berinisial ZM, Polda Maluku Utara, BPN Kabupaten Kepulauan Sula, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan tersebut (tim/ip).




