Dua pengaduan menyeret sengketa lahan Desa Penu ke Polda Maluku Utara. Warga mengklaim memiliki 42 sertifikat tanah dan menduga lahan serta tanaman mereka dirugikan oleh aktivitas pertambangan. Polisi membenarkan pemeriksaan pelapor dan saksi. Dugaan keterlibatan pihak yang disebut melindungi perusahaan juga diminta ditelusuri.
TERNATE, IP- Sebanyak 42 sertifikat tanah menjadi dasar klaim warga dalam sengketa lahan tambang bijih besi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Merasa hak mereka dipersoalkan, warga ramai-ramai mengadukan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan tanaman ke Polda Maluku Utara. Jumat, (16/10/2026).
Perusahaan yang dikaitkan dengan sengketa tersebut adalah PT Cakra Arif Bestari Makmur.
Informasi yang dihimpun redaksi infopilar.id menyebutkan, pengaduan pertama diajukan MU bersama pihak-pihak terkait. Dalam penanganan pengaduan tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang, yakni MU, DU, dan R. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang diketuai H. Hamka Sahupala, S.H., M.H..,
Ketiga warga bersama keluarga disebut memiliki 16 sertifikat tanah yang dijadikan dasar klaim atas lahan yang disengketakan.
Pengaduan kedua diajukan Bobato Adat Taliabu Kesultanan Ternate. Muhammad Ibrahim, yang disebut sebagai Bobato Adat Pulau Taliabu Kesultanan Ternate, bertindak sebagai pelapor. Sejumlah pihak lainnya, yakni IT, IM, GS, FP, dan SS, juga telah dimintai keterangan. Kelompok pelapor kedua ini disebut memiliki 26 sertifikat tanah.
Jika kedua kelompok tersebut digabungkan, terdapat 42 sertifikat yang dikaitkan dengan klaim kepemilikan warga di lokasi sengketa.
Namun, jumlah sertifikat bukan satu-satunya persoalan yang harus dijawab. Penyidik perlu memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian batas dan koordinat bidang tanah, serta apakah lokasi yang tercantum dalam sertifikat benar-benar beririsan dengan area aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Polda Benarkan Pemeriksaan, Dugaan Penyerobotan Ditelusuri
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah menindaklanjuti pengaduan warga. Dokumen kepolisian tertanggal 3 Agustus 2026 menyebutkan pengaduan MU dan rekan-rekannya disampaikan pada 2 Juli 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin AKP Zulkifli Machmud, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kombes Pol. I Gede membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
“Benar, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Pengaduan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di Desa Penu, Pulau Taliabu,” kata I Gede.
Dalam dokumen tersebut, Josep Moeljono Adisubroto tercantum sebagai pihak terlapor atau pihak terkait. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap MU sebagai saksi pada 11 Agustus 2026 di Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Ternate.
Pemeriksaan terhadap saksi lainnya berlangsung pada 14 Oktober 2026, menurut keterangan yang disampaikan I Gede.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya pihak yang melindungi perusahaan, I Gede menyatakan penyidik juga akan memanggil pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila informasi mengenai dugaan tersebut dinilai valid.
Pernyataan itu membuka kemungkinan penelusuran terhadap pihak-pihak lain di luar mereka yang telah disebut dalam pengaduan. Namun, dugaan keterlibatan siapa pun tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Penyidikan karena itu perlu menjawab bukan hanya siapa yang menguasai lahan, melainkan juga apa dasar hukumnya, bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung di lokasi tersebut, dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pernah Dilaporkan ke Polres, Warga Kembali Mencari Kepastian
Sebelum membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku Utara, warga disebut telah melaporkannya ke Polres Pulau Taliabu.
Aparat kepolisian setempat dikabarkan pernah turun ke lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan itu belum terselesaikan sehingga warga kembali mengadukannya ke tingkat Polda.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa warga masih menuntut kejelasan mengenai hak atas tanah yang mereka klaim, termasuk dugaan kerugian akibat aktivitas di lokasi yang disengketakan.
Mereka mendesak agar aktivitas di area sengketa dihentikan sampai status hukum lahan memperoleh kejelasan. Warga juga meminta pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Meski demikian, penghentian aktivitas pertambangan harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku. Status kepemilikan tanah, legalitas kegiatan pertambangan, dan dugaan tindak pidana merupakan persoalan berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.
Inisial ZM Disebut, Polisi Diminta Mengusut Dugaan Perlindungan
Di tengah sengketa tersebut, warga juga menduga ada pihak berinisial ZM yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada perusahaan sehingga aktivitas yang mereka persoalkan tetap berlangsung.
Dugaan itu menjadi bagian lain yang perlu ditelusuri. Akan tetapi, identitas, peran, dan kemungkinan keterlibatan pihak yang disebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tudingan. Semuanya memerlukan verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain dalam perbuatan melawan hukum, penyidik dapat mendalami perannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Karena itu, pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan warga yang mengadu. Apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, setiap peran perlu diperiksa secara proporsional tanpa pandang bulu.
42 Sertifikat Harus Dicocokkan dengan Lokasi Tambang
Keberadaan 42 sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam sengketa tersebut. Namun, pembuktian tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan.
Penyidik perlu mencocokkan sertifikat dengan data pertanahan, memeriksa batas dan koordinat bidang, serta memastikan apakah lokasi yang diklaim warga benar-benar berada di area aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Keterangan pemerintah desa, saksi yang mengetahui riwayat tanah, dan data dari instansi pertanahan dapat membantu mengungkap status lahan secara lebih terang.
PT Cakra Arif Bestari Makmur juga perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penguasaan atau penggunaan tanah di lokasi tersebut, termasuk dokumen yang menjadi landasan kegiatan perusahaan apabila berkaitan dengan objek sengketa.
Pemeriksaan itu penting untuk membedakan sengketa administrasi pertanahan, perselisihan kepemilikan, dan dugaan tindak pidana. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang didukung bukti.
Polda Maluku Utara perlu menjelaskan perkembangan penanganan kedua pengaduan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan saksi, langkah pencocokan objek tanah, dan kemungkinan peningkatan penanganan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar pertarungan dokumen melawan perusahaan. Yang mereka tuntut adalah kepastian bahwa hak atas tanah yang mereka klaim tidak diabaikan dan dugaan kerugian mereka diperiksa secara serius.
Bagi kepolisian, perkara ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan alat bukti, setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa memandang posisi atau pengaruh pihak yang terlibat.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Cakra Arif Bestari Makmur, Josep Moeljono Adisubroto, pihak berinisial ZM, Polda Maluku Utara, BPN Kabupaten Kepulauan Sula, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan tersebut.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak perusahaan mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan maupun tanggapannya atas klaim warga.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun, dengan 42 sertifikat yang diajukan sebagai dasar klaim dan dua pengaduan yang telah ditindaklanjuti, warga menuntut satu hal mendasar: kejelasan status tanah dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum (tim/ip).




