KEPSUL, IP- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyatakan pemanggilan seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada fakta penyidikan dan persidangan yang didukung alat bukti.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap penanganan dua perkara yang menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanana, Juliantoro Hutapea, S.H., M.H., membantah tudingan bahwa institusinya memberikan perlakuan khusus kepada Bupati Kepulauan Sula dalam penanganan perkara Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Belanja Modal Bahan Habis Pakai (BMHP).
Menurut Juli, tim penyidik dan penuntut umum bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
“Pemanggilan terhadap seseorang harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di penyidikan dan persidangan. Fakta ini diperoleh dari keterangan para saksi yang didukung dengan barang bukti,” ujar Juli dalam keterangannya saat dihubungi via WhatsApp.
Ia menegaskan, Kejari tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada Bupati Kepulauan Sula sebagaimana tuduhan yang berkembang.
Namun, pernyataan tersebut belum mengakhiri pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik menelusuri setiap keterangan yang muncul dalam persidangan, terutama apabila keterangan itu mengarah kepada pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang disebut, melainkan apakah setiap petunjuk telah ditelusuri secara serius dan transparan.
Nama dalam Persidangan dan Bukti WhatsApp
Dalam perkara jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi tahun anggaran 2023, Juli mengatakan perkara yang sebelumnya disidangkan dengan terdakwa berinisial JU dan DNB masih berada dalam proses upaya hukum kasasi.
Di saat bersamaan, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan penyidikan proyek tersebut.
Juli mengungkapkan, dirinya telah meminta tim penyidik menggali lebih dalam seluruh informasi yang diterima, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan pembangunan jalan itu.
“Segala informasi yang disampaikan kepada kami telah saya minta digali lebih dalam oleh tim penyidik dan dituangkan di dalam BAP tentang keterlibatan siapa pun dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut,” katanya.
Juli juga menekankan bahwa keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri. Keterangan tersebut harus didukung barang bukti lain untuk memperkuat pembuktian.
Pernyataan itu menjadi penting ketika muncul informasi mengenai percakapan WhatsApp antara Lasidy Leko dan Puan yang disebut telah diperlihatkan dalam persidangan.
Jika percakapan tersebut memang telah ditampilkan di hadapan majelis hakim, pertanyaan berikutnya adalah apakah isinya telah diperiksa, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai penguasaan bukti tersebut. Informasi yang disampaikan menyebutkan pihak kejaksaan tidak memiliki bukti percakapan WhatsApp itu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah percakapan itu hanya ditampilkan dalam persidangan tanpa salinan yang dapat diperiksa penyidik, ataukah bukti tersebut telah ditelusuri melalui mekanisme hukum yang semestinya?
Tanpa penjelasan mengenai status, keaslian, konteks, dan tindak lanjut atas percakapan tersebut, publik belum dapat menyimpulkan apakah isinya cukup untuk mengarah pada pihak tertentu.
Namun, jika percakapan itu memuat petunjuk relevan mengenai dugaan penyimpangan proyek, penelusurannya menjadi bagian penting dari upaya mengungkap perkara secara utuh.
Pengembangan Penyidikan Harus Menyentuh Semua Pihak
Penegasan Kajari bahwa penyidikan masih berjalan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan penelusuran perkara secara lebih konkret.
Publik perlu mengetahui apakah seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan telah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, apakah bukti komunikasi yang disebutkan telah diminta atau diperiksa, dan apakah ada pihak lain yang keterangannya diperlukan untuk menguji rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak tertentu, tentu saja, tidak otomatis berarti pihak itu bersalah. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena suatu nama muncul dalam keterangan terdakwa, ataupun mengabaikan petunjuk yang relevan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara dugaan korupsi, ukuran keseriusan penanganan bukan terletak pada banyaknya orang yang diperiksa, melainkan pada kemampuan penyidik menguji setiap petunjuk, menelusuri aliran dana jika memang ditemukan indikasinya, serta membangun pembuktian berdasarkan fakta yang sah.
Karena itu, pernyataan bahwa tidak ada perlakuan khusus perlu diuji melalui perkembangan penyidikan yang dapat dijelaskan secara terbuka, tanpa mengganggu kerahasiaan materi yang dilindungi hukum.
Kejari Kepulauan Sula kini dituntut membuktikan bahwa pengembangan perkara berjalan menyeluruh, bukan sekadar memastikan perkara terhadap terdakwa yang telah disidangkan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk mengenai keberadaan dan status bukti percakapan WhatsApp yang disebut telah diperlihatkan dalam persidangan, serta tindak lanjut penyidik terhadap informasi yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain (tim/ip).




