GPM menuding aktivitas pengangkutan nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, diduga berlangsung tanpa persetujuan RKAB. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak menelusuri legalitas operasi, dokumen pelayaran, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
TERNATE, IP- Dugaan operasional pertambangan nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menyeret PT Smart Marsindo ke dalam sorotan.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengoperasian 24 tongkang pengangkut nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan itu bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan. GPM meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah aktivitas pengangkutan dan penjualan nikel tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, termasuk persetujuan RKAB dan dokumen pelayaran yang dipersyaratkan.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan melalui Sekretariat Wisma Bung Karno, Ternate Selatan, GPM menuding PT Smart Marsindo tetap melakukan aktivitas operasional meski diduga belum mengantongi persetujuan RKAB sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
GPM merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 sebagai salah satu dasar desakan mereka. Menurut organisasi tersebut, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak semestinya menjalankan kegiatan pertambangan, pengangkutan, maupun penjualan hasil tambang yang mensyaratkan persetujuan tersebut.
“Perbuatan seperti ini tentunya sudah melanggar ketentuan, baik secara administrasi maupun secara pidana sebagai perbuatan melawan hukum secara terang-terangan,” demikian pernyataan Yuslan Gani dalam orasinya.
Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi. Status persetujuan RKAB perusahaan, periode berlakunya, jenis kegiatan yang diizinkan, serta legalitas setiap pengiriman nikel perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM dan instansi terkait.
24 Tongkang Jadi Pintu Masuk Penyelidikan
Bagi GPM, pengoperasian 24 tongkang tersebut menjadi alasan untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
Persoalan utamanya bukan semata-mata berapa banyak tongkang yang digunakan, melainkan apakah setiap pengangkutan memiliki dasar hukum, dokumen asal-usul mineral, serta persetujuan operasional yang sesuai dengan ketentuan.
Jika benar aktivitas itu berlangsung tanpa persetujuan yang diwajibkan, aparat perlu menelusuri siapa yang memerintahkan pengiriman, siapa yang mengoperasikan kegiatan, dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dijalankan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen pengapalan, tujuan pengiriman, volume nikel yang diangkut, serta kesesuaian kegiatan dengan izin perusahaan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan pelanggaran administratif dari dugaan tindak pidana.
Penetapan adanya tindak pidana tidak cukup hanya bertumpu pada pernyataan organisasi masyarakat, tetapi harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan ketiadaan persetujuan RKAB tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari Kementerian ESDM dan pihak perusahaan.
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Dokumen dan Aliran Pengiriman
GPM secara khusus mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan pelanggaran dalam pengoperasian 24 tongkang tersebut. Organisasi itu juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk nama Santi Alda yang disebut dalam materi tuntutan mereka.
Akan tetapi, penyebutan nama seseorang dalam tuntutan atau orasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pelanggaran. Dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti, hubungan dengan kegiatan perusahaan, serta peran konkret masing-masing pihak.
Kejaksaan juga didesak memeriksa kemungkinan adanya kelalaian pengawasan dan memastikan apakah seluruh rangkaian aktivitas pertambangan hingga pengangkutan nikel telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, GPM meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan.
Desakan ini menempatkan sejumlah pertanyaan penting di hadapan pemerintah: apakah PT Smart Marsindo telah memiliki persetujuan RKAB yang berlaku ketika aktivitas pengangkutan dilakukan, apakah dokumen pelayaran dan pertambangannya sah, serta apakah ada pihak yang membiarkan kegiatan berlangsung meski persyaratan belum terpenuhi?
GPM Minta IUP Dicabut
Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP PT Smart Marsindo apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin.
Kedua, meminta Satgas PKH menjatuhkan tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi ranah penertiban kawasan hutan.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pengoperasian 24 tongkang pengangkut nikel tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Yuslan Gani selaku koordinator lapangan GPM Maluku Utara.
GPM berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan seluruh dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Smart Marsindo, Kementerian ESDM, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas operasional dan dokumen perizinan yang dipersoalkan (tim/ip).




