KEPSUL, IP- Dugaan pengaturan proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyeret nama Bupati Fifian Adeningsih Mus dalam keterangan penasihat hukum terdakwa. Sebanyak Rp1,505 miliar disebut telah ditransfer ke rekening perusahaan yang dipimpin seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan “Om Cak”, sebelum proses lelang proyek tahun anggaran 2023 berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, Abdullah Ismail, menduga aliran uang tersebut berkaitan dengan permintaan fee proyek dan sejumlah kebutuhan yang disebut-sebut untuk kepentingan Bupati Sula. Namun, siapa penerima manfaat akhir dari uang tersebut masih harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi dan pemeriksaan para pihak oleh penyidik.

Keterangan itu disampaikan Abdullah saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 9 Oktober 2026, menyusul pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya – Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, di Rumah Tahanan Negara Ternate pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Proyek yang bersumber dari anggaran 2023 itu diduga tidak dikerjakan meski uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pemenang tender.

Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana disampaikan dalam keterangan penasihat hukum, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Menurut Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022. Saat itu, seseorang yang dikenal sebagai “Om Cak” menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Om Cak disebut menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Pulau Taliabu dan telah bergabung dengan pemerintahan Bupati Fifian Adeningsih Mus di Sanana.

Pembicaraan kemudian berlanjut di sebuah mal di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Di lokasi itu, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan masuk proses lelang pada 2023.

Nilai paket yang ditawarkan kepada Yopi disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Sebagai syarat, Yopi diminta membayar fee sebesar 10 persen di muka.

Persoalan muncul karena pembayaran tersebut, menurut penasihat hukum, dilakukan ketika proses lelang belum berjalan.

Abdullah menyebut dana kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, menuju rekening PT GM yang dipimpin Om Cak.

Rinciannya, pada Juli 2022, dana sebesar Rp430 juta ditransfer. Uang itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum, disebut untuk biaya sewa kediaman Bupati Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Pada Agustus 2022, kembali ditransfer Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Sula. Kemudian, pada 16 Desember 2022, transaksi sebesar Rp430 juta kembali dilakukan dengan alasan pembayaran sewa kediaman Bupati di kawasan yang sama.

Memasuki 2023, menurut Abdullah, muncul permintaan pelunasan fee sebesar 10 persen. Yopi disebut mentransfer Rp400 juta, disusul Rp50 juta yang diminta untuk biaya panitia lelang.

Secara keseluruhan, Abdullah menyebut dana yang ditransfer mencapai Rp1.505.000.000. Ia mengatakan bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Jika keterangan tersebut terkonfirmasi, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar setiap transaksi, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menikmati uang tersebut, dan apakah terdapat hubungan antara aliran dana dengan proses pengadaan proyek.

Sebab, transaksi yang berlangsung sebelum lelang bukan dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi atau pengaturan pemenang. Namun, apabila benar berkaitan dengan komitmen fee untuk memperoleh paket pekerjaan, rangkaian transaksi tersebut patut ditelusuri sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kontrak Terbit, Paket Tak Sesuai Janji

Abdullah juga membeberkan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek. Menurut dia, kontrak pekerjaan disebut telah dibuat pada Mei 2023. Namun, pada September tahun yang sama, Yopi baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban bersama seorang kontraktor bernama Hi. Iyan dan staf Om Cak untuk meminta cek kepada kliennya.

Yopi, menurut Abdullah, mempertanyakan mengapa permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak terbit. Ia juga mempertanyakan nasib paket pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan setelah pembayaran fee dilakukan.

Dalam komunikasi berikutnya, Abdullah menyebut Om Cak menyampaikan bahwa uang muka pencairan 30 persen akan digunakan untuk mengganti uang yang telah diserahkan Yopi sebelumnya.

Keterangan tersebut memunculkan persoalan yang perlu diuji penyidik: apakah pencairan uang muka berkaitan dengan pengembalian dana yang sebelumnya ditransfer, bagaimana mekanisme pencairannya, dan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

Apabila proyek tidak dikerjakan sementara uang negara telah dicairkan, penyidik perlu mengurai hubungan antara dokumen kontrak, proses tender, pencairan uang muka, serta aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan penasihat hukum.

Nama Bupati Disebut, Penelusuran Tak Boleh Berhenti di Rekanan

Abdullah mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Ia juga meminta penyidik menelusuri rekening penerima dana Rp1,505 miliar untuk memastikan tujuan akhir setiap transaksi, termasuk menguji keterangan bahwa sebagian uang digunakan untuk kepentingan Bupati Fifian Adeningsih Mus.

“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdullah.

Nama Bupati Fifian Adeningsih Mus dalam perkara ini muncul melalui keterangan yang disampaikan penasihat hukum mengenai tujuan sejumlah transfer. Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Bupati menerima, memerintahkan, atau mengetahui aliran dana itu.

Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut benar digunakan sesuai alasan yang disampaikan, apakah terdapat aliran dana lanjutan kepada pihak lain, dan apakah ada kaitan yang dapat dibuktikan dengan pengaturan tender.

Penyidik juga perlu menguji dokumen pengadaan, komunikasi antara pihak-pihak yang disebut, surat kuasa pencairan, serta bukti transaksi yang diklaim telah diserahkan kepada kejaksaan.

Perkara ini bukan semata-mata soal dugaan kerugian negara dalam proyek jalan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah proses pengadaan telah dipengaruhi kesepakatan pembayaran sebelum lelang dan apakah uang yang ditransfer benar-benar mengalir untuk kepentingan sebagaimana disebutkan dalam keterangan penasihat hukum.

Jika bukti transaksi dan keterangan para pihak saling bersesuaian, penyidik perlu menelusuri perkara hingga ke penerima manfaat akhir. Sebaliknya, setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata penyebutan nama dalam pemeriksaan.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Fifian Adeningsih Mus, Om Cak, Rosihan Buamona, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (tim/ip).