SOFIFI, IP- Pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Kepulauan Sula, sejumlah dugaan penyimpangan anggaran telah masuk tahap penyelidikan dan bahkan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, publik masih menunggu ujung dari proses tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara meminta komitmen Kapolda tidak berhenti sebagai pernyataan. Organisasi masyarakat sipil itu mendesak aparat penegak hukum memperjelas perkembangan sejumlah perkara yang nilai anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur LIN Maluku Utara Wahyudi M. Jen mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Kapolda bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun.

Menurut dia, dukungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus menghasilkan kepastian hukum. Perkara yang telah masuk dalam proses penyelidikan, kata Wahyudi, tidak semestinya berlarut tanpa kejelasan mengenai perkembangannya.

“Tidak ada yang kebal hukum adalah pernyataan yang positif. Sekarang publik menunggu bagaimana pernyataan itu diwujudkan dalam penanganan perkara-perkara di Kepulauan Sula,” ujar Wahyudi.

SPT Sudah Terbit, Publik Masih Menunggu

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dengan nilai anggaran sekitar Rp43,8 miliar.

Perkara tersebut tercantum dalam SPT Nomor SP.Gas/37/VIII/2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Selain itu, terdapat SPT Nomor SP.Gas/32/VIII/2025 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan sekitar Rp3,067 miliar, sebagaimana tercantum dalam SPT Nomor SP.Gas/40/VIII/2025.

Bagi LIN, keberadaan SPT menunjukkan bahwa perkara-perkara tersebut setidaknya telah memperoleh perhatian aparat penegak hukum. Namun SPT bukanlah akhir dari proses.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sejauh mana prosesnya. Apakah pemeriksaan sudah dilakukan, apakah alat bukti sudah dikumpulkan, atau masih pada tahap awal? Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang tidak menyentuh materi penyelidikan yang bersifat rahasia,” kata Wahyudi.

Dari Rumah Sakit hingga Infrastruktur Jalan

Sorotan LIN tidak hanya tertuju pada proyek Rumah Sakit Pratama Dofa.
Sejumlah proyek infrastruktur di Kepulauan Sula juga disebut dalam informasi yang dihimpun organisasi tersebut dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Di antaranya pembangunan Jalan Modapuhi–Sanihaya dengan nilai sekitar Rp4,025 miliar yang disebut bermasalah dari sisi spesifikasi teknis dan tidak selesai.

Kemudian Jalan Sanihaya–Modapia sekitar Rp8,367 miliar yang disebut memiliki mutu pekerjaan buruk.

Ada pula Jalan Buya–Waikafia sekitar Rp3,4 miliar yang berdasarkan informasi awal disebut telah menerima pencairan anggaran, namun pekerjaan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Daftar dugaan persoalan juga mencakup pengerukan Jalan Pelita–Juhor–Lalyaba sekitar Rp1,5 miliar, Jalan HRS Dofa–Pelita lebih dari Rp8 miliar, serta Jalan HRS Puskesmas Dofa sekitar Rp1,5 miliar.

Pada ruas Minaluli–Trans Modapuhi senilai sekitar Rp7,52 miliar, progres pekerjaan disebut mencapai 86,82 persen, sementara pembayaran sekitar Rp5 miliar telah dilakukan.

Proyek Kaporo–Capalulu tahap I dan II dengan total nilai sekitar Rp12,89 miliar juga menjadi sorotan. Progres pekerjaan disebut berhenti pada 50,31 persen, sedangkan tahap kedua disebut bermasalah dan diduga tidak terlaksana.

Pada proyek Jalan Waitina–Kou senilai sekitar Rp11,01 miliar, kontrak disebut telah diputus. Dalam informasi yang dihimpun, muncul dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,48 miliar.

Jaminan pelaksanaan disebut belum dicairkan dan kontraktor juga disebut belum dikenai daftar hitam.

Sementara Jalan Kou–Kawata senilai sekitar Rp19,85 miliar disebut mengalami kerusakan sebelum masa manfaat pekerjaan berakhir.

Jalan Wailia–Waigai sekitar Rp11,7 miliar juga disebut memiliki persoalan pada konstruksi pondasi.

Empat jembatan di Pulau Mangoli dengan nilai sekitar Rp10,13 miliar disebut memiliki dugaan kelebihan pembayaran.

Selain itu, akses jalan dan sembilan paket normalisasi sungai dengan total nilai sekitar Rp8,1 miliar disebut dalam informasi awal sebagai pekerjaan yang diduga tidak terlaksana.

Seluruh informasi tersebut, kata LIN, harus diperlakukan sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.

Sebab ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik dan aparat telah menerbitkan SPT, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang telah dilakukan penyidik setelah itu.

LIN menilai semua pertanyaan tersebut dapat dijawab tanpa membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia.

“Kalau memang bukti tidak cukup, sampaikan sesuai mekanisme hukum. Kalau bukti cukup, proses harus dilanjutkan. Jangan sampai perkara menggantung tanpa kepastian,” ujar Wahyudi.

Menurut dia, dugaan korupsi tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai persoalan administratif. Jika benar terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya pada neraca anggaran pemerintah, tetapi juga pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan.

Dukungan terhadap Kapolda Maluku Utara juga akan dibawa LIN ke ruang publik.
Wahyudi mengatakan organisasinya tengah mempersiapkan aksi besar-besaran dalam waktu dekat untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi di Kepulauan Sula.

“Kami sedang mempersiapkan aksi besar dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan pernyataan bahwa tidak ada yang kebal hukum benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

LIN juga meminta Polda Maluku Utara membuka ruang informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional. Menurut Wahyudi, transparansi menjadi penting agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Yang ditunggu publik bukan lagi sekadar pernyataan, melainkan arah dan kepastian hukum dari perkara-perkara tersebut.

Jika bukti mengarah pada tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, perkara juga harus diberi kepastian.

Sebab dalam pemberantasan korupsi, perkara yang terlalu lama menggantung sama problematiknya dengan perkara yang tidak pernah disentuh sejak awal.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait (tim/ip).