TERNATE, IP- Speedboat Bela 72 semula bukan sekadar kapal bagi keluarga mendiang Benny Laos dan Sherly Tjoanda. Kapal cepat berwarna merah-putih itu merupakan hadiah yang diberikan Benny Laos kepada istrinya untuk memperingati 19 tahun pernikahan mereka.
Momen pemberian tersebut pernah direkam dan diunggah Sherly Tjoanda melalui akun media sosial pribadinya pada 28 Mei 2024.
Dalam video itu, Benny menyebut Bela 72 sebagai hadiah anniversary untuk Sherly sekaligus kenangan indah dari seorang suami kepada istrinya setelah menjalani kehidupan bersama sejak 2005.
“Kapal ini hadiah anniversary untuk Ibu Sherly. Untuk sweet memory dari suami tercinta untuk istri tersayang,” kata Benny dalam video tersebut.
Sherly kemudian memperlihatkan bagian dalam kapal. Di ruang tengah terdapat tempat duduk di kedua sisi, kitchen set, kulkas dan freezer. Bagian bawah kapal dilengkapi kamar tidur serta kamar mandi.
Bagi Sherly, kapal itu bukan sekadar alat transportasi.
“Setelah kapal jadi, kemudian ganti model akhirnya siap untuk uji coba. Kita mau jelajah 10 kabupaten kota Maluku Utara bersama Bella 72,” ujar Sherly dalam video tersebut.
Sejumlah pemberitaan media, termasuk Tempo.co, TribunJabar.id dan Tribunnews, juga mengulas Bela 72 sebagai hadiah pernikahan ke-19 Benny Laos untuk Sherly.
Namun, beberapa bulan setelah video itu diunggah, nama Bela 72 berubah dari simbol kenangan keluarga menjadi bagian dari tragedi pelayaran yang menewaskan enam orang di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024.
Di titik inilah kisah Bela 72 menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar bagaimana kebakaran terjadi.
Dari Hadiah Menjadi Objek Investigasi
Tragedi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai apa yang terjadi sebelum kobaran api muncul.
Salah satu jejak yang perlu diperiksa adalah perjalanan administratif Bela 72 sebelum tiba di Bobong.
Sebab keselamatan pelayaran tidak semestinya baru diperiksa ketika kapal berada di dermaga atau ketika kecelakaan telah terjadi. Pengawasan seharusnya bekerja sejak kapal bergerak, mulai dari dokumen, status kelaiklautan, pelaporan keberangkatan, hingga pengawasan terhadap pergerakan kapal dan jumlah penumpang.
Dalam kasus Bela 72, sejumlah keterangan sebelumnya justru membuka ruang pertanyaan mengenai mata rantai pengawasan tersebut.
Penyidik KSOP Ternate, Sugandi, menyebut setiap kapal yang masuk ke suatu pelabuhan wajib melaporkan pemberitahuan kedatangannya 2×24 jam sebelum kapal tiba dipelabuhan khusus. Untuk kasus terbakarnya Speed Boat Bela 72 pihaknya tidak bisa mengomentari karena sudah ditangani penyidik Polri dan sudah ada putusan Restoratif Justice, ” tutur Sugandi”.
“Saat ditanya terkait dokumen kapal Bela 72 selama berada di perairan Ternate, itu bukan ranah dia selaku penyidik tapi Kepala KSOP, berubah dari keterangan sebelumnya, “tutup Sugandi.”
Dokumen dan Celah Pengawasan
Pertanyaan itu semakin penting setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada saat kejadian menyebut adanya persoalan administrasi.
Seperti diberitakan Tribunnews.com pada 13 Oktober 2024, berdasarkan keterangan resmi Ditjen Hubla, Bela 72 yang tercatat memiliki tonase GT 37 disebut tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak melaporkan keberadaannya kepada Syahbandar setempat sebelum berlabuh.
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, persoalannya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen.
Dalam sistem keselamatan pelayaran, dokumen merupakan bagian dari instrumen pengendalian. Dari dokumen itulah otoritas dapat mengetahui identitas kapal, status operasional, persyaratan teknis dan administratif, hingga kelayakannya untuk membawa penumpang.
Karena itu, apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap, pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar:
Bagaimana kapal tersebut tetap dapat melakukan pelayaran? Apakah ada pemeriksaan di sepanjang perjalanan? Apakah otoritas pelabuhan asal dan tujuan saling bertukar informasi? Apakah keberadaan Bela 72 diketahui oleh otoritas pelayaran di wilayah yang dilaluinya? Atau terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan kapal bergerak tanpa seluruh lapisan pengawasan bekerja sebagaimana mestinya?
Bukan Hanya Soal Kapal
Bela 72 juga tidak membawa sedikit orang. Kapal tersebut membawa puluhan penumpang. Artinya, setiap kelemahan dalam sistem keselamatan memiliki konsekuensi yang tidak kecil.
Karena itu, tragedi Bela 72 perlu dibaca lebih luas. Bukan semata-mata sebagai persoalan teknis kapal atau kesalahan individu, melainkan sebagai rangkaian peristiwa yang perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Jika satu mata rantai pengamanan gagal, pertanyaan investigatifnya bukan hanya siapa yang melakukan kesalahan. Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah sistem pengawasan telah bekerja sebelum kapal berlayar?
Sebab kecelakaan transportasi dengan korban jiwa tidak selalu lahir dari satu kesalahan. Dalam banyak kasus, tragedi dapat terjadi ketika beberapa lapisan pengamanan tidak bekerja secara bersamaan.
Dari Ternate ke Bobong, Jejaknya Perlu Dibuka
Perjalanan Bela 72 sebelum tragedi karena itu perlu direkonstruksi secara utuh. Sebab jika benar terdapat kapal penumpang yang dapat bergerak tanpa seluruh mekanisme administrasi dan pengawasan berjalan, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut Bela 72. Persoalannya menyentuh bagaimana sistem keselamatan pelayaran bekerja.
Dari Kenangan Keluarga ke Pertanyaan Publik
Bela 72 pernah diperkenalkan sebagai hadiah anniversary sebuah kenangan yang diberikan Benny Laos kepada Sherly Tjoanda setelah 19 tahun perjalanan rumah tangga.
Video pemberian itu menjadi jejak digital yang memperlihatkan bagaimana kapal tersebut pada awalnya dimaknai sebagai simbol kasih sayang dan kenangan keluarga.
Namun empat bulan kemudian, kapal yang sama menjadi lokasi tragedi dengan korban jiwa.
Kontras tersebut membuat jejak Bela 72 layak diperiksa secara menyeluruh. Bukan untuk mengubah kisah pribadi sebuah keluarga menjadi perkara publik, melainkan karena ketika sebuah kapal membawa puluhan orang dan kemudian menimbulkan korban jiwa, aspek keselamatan pelayarannya menjadi kepentingan publik.
Hampir dua tahun setelah tragedi itu, pertanyaan mengenai administrasi dan pengawasan Bela 72 masih relevan untuk dijawab secara terang. Sebab keselamatan pelayaran tidak seharusnya baru menjadi perhatian setelah kapal terbakar. Ia harus bekerja jauh sebelumnya ketika kapal masih berada di pelabuhan, ketika dokumen diperiksa, ketika keberangkatan dicatat, dan ketika negara seharusnya memastikan setiap penumpang berlayar dengan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Bela 72 mungkin telah menjadi kenangan bagi sebuah keluarga. Tetapi jejak perjalanannya adalah urusan keselamatan publik, (tim/ip).




