TALIABU, IP- Aktivitas pertambangan bijih besi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali dibayangi sengketa lahan.
Di tengah operasi tambang yang terus berjalan, sejumlah warga pemilik lahan mempertanyakan dasar penguasaan dan penggunaan tanah mereka oleh PT Cakra Arif Bestari Makmur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal kompensasi. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas perusahaan dapat berlangsung di atas lahan yang menurut mereka belum diselesaikan proses pembebasan maupun pembayaran haknya.

Mahdi Umanailo (65), salah seorang pemilik lahan, mengaku kecewa terhadap proses yang berlangsung. Ia dan keluarga merasa persoalan tanah mereka belum memperoleh penyelesaian yang jelas, sementara aktivitas perusahaan di lapangan tetap berjalan.

Di sinilah sengketa mulai menjadi serius: aktifitas perusahaan sudah mulai jalan tetapi pemilik lahan mengaku urusan tanahnya belum tuntas.

Persoalan semakin rumit setelah muncul perbedaan data mengenai luas tanah. Dari enam sertifikat yang menurut pemilik memiliki total luas sekitar 7 hektare lebih, kemudian muncul permintaan pengurangan hingga tersisa sekitar 3,3 hektare. Perubahan luasan tersebut dipersoalkan karena berhubungan langsung dengan batas tanah, status bidang yang digunakan perusahaan, serta besaran kompensasi yang seharusnya diterima pemilik.

Sempat pula muncul pembicaraan mengenai pembayaran sekitar Rp500 juta untuk luasan tertentu. Namun menurut pihak pemilik lahan, proses tersebut kemudian tidak memberikan kepastian mengenai sertifikat mana yang benar-benar masuk dalam kesepakatan dan berapa luas tanah yang sebenarnya akan digunakan.

Tambang Berjalan, Kesepakatan Lahan Dipertanyakan

Persoalan itu kemudian memuncak di lapangan. Beberapa waktu lalu, anak pemilik lahan Yamin Umanailo disebut terlibat adu mulut dengan pihak perusahaan. Ketegangan bahkan nyaris berujung bentrokan.

Saat itu pihak perusahaan disebut diwakili seseorang bernama Wahyu. Keluarga pemilik lahan mempersoalkan aktivitas penggusuran yang mereka klaim dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.

Mereka menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penyerobotan lahan.

Tudingan itu tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengukuran batas bidang, dasar penguasaan tanah, serta dokumen pembebasan lahan perusahaan.

Namun konflik tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: ketika aktivitas tambang sudah berjalan, apakah seluruh lahan yang digunakan perusahaan memang telah dibebaskan secara sah dari pemiliknya?

Pertanyaan itu penting karena aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan, tetapi juga dengan legalitas penggunaan tanah masyarakat yang berada di dalam atau sekitar wilayah operasi.

Enam Sertifikat, Luas Berubah

Pemilik lahan mengaku memiliki enam sertifikat dengan total luas awal sekitar 7 hektare lebih. Dalam proses yang mereka persoalkan, luas tersebut disebut kemudian menyusut menjadi sekitar 3,3 hektare.

Bagi pemilik, perubahan itu bukan persoalan administratif biasa. Setiap meter tanah menentukan siapa yang berhak, berapa luas yang digunakan, serta berapa kompensasi yang seharusnya diterima.

Karena itu, warga meminta proses tersebut dibuka secara terang. Mereka ingin mengetahui dokumen pengukuran, peta bidang, dasar penentuan luas, berita acara kesepakatan, hingga bukti pembayaran kompensasi.

Jika enam sertifikat itu sah, bagian mana yang digunakan untuk kegiatan tambang? Jika hanya 3,3 hektare yang disepakati, lalu bagaimana dengan sisa tanah yang diklaim sekitar 7 hektare lebih Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari sengketa.

Dugaan Tekanan dan Ancaman Pidana

Pemilik lahan juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Narasumber menyebut adanya kekhawatiran akan dipidanakan apabila tidak menandatangani sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pencabutan kuasa hukum dan penyerahan tanah.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak pemilik lahan dan masih membutuhkan pembuktian. Jika benar terjadi tekanan dalam proses pelepasan tanah, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Sebaliknya, perusahaan berhak menjelaskan apakah dokumen yang ditandatangani memang dibuat berdasarkan kesepakatan sukarela dan prosedur yang sah.

Laporan Polisi Mengendap?

Pemilik lahan telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka melaporkan perkara itu ke Polres Pulau Taliabu melalui LP/B/37/XI/2025/SPKT/POLRES PULAU TALIABU/POLDA MALUKU UTARA dan pelapor Asroyani Umanailo, pada November 2025.

Namun pemilik lahan menilai penanganannya belum memberikan kepastian. Karena itu, mereka kemudian memilih melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Polda Maluku Utara.

Bagi mereka, laporan tersebut merupakan upaya mencari kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah digunakan untuk kepentingan aktivitas perusahaan.

Mereka juga telah menunjuk Kantor Hukum Hamka Sahupala untuk memberikan pendampingan hukum.
Pertanyaan di Balik Operasi Tambang
Sengketa ini menjadi semakin penting karena objeknya bukan sekadar lahan kosong.

Di atas wilayah tersebut berlangsung aktivitas pertambangan bijih besi.
Artinya, setiap hari operasi berjalan, persoalan mengenai siapa yang berhak atas tanah dan apakah kompensasi telah diselesaikan ikut menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Jika perusahaan telah menyelesaikan seluruh pembebasan lahan, dokumen dan bukti kesepakatannya menjadi penting untuk diperlihatkan.

Namun apabila masih ada tanah warga yang belum memperoleh penyelesaian, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung di atas tanah yang status penggunaannya masih dipersoalkan.

Tambang boleh mengejar bijih besi. Tetapi hak pemilik tanah tidak boleh tertinggal di belakang alat berat.

Hingga berita ini dibuat, pihak manajemen PT Cakra Arif Bestari Makmur, termasuk pihak yang disebut bernama Wahyu, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggusuran tanpa persetujuan, dugaan penyerobotan lahan, perbedaan luas enam sertifikat, kompensasi sekitar Rp500 juta, serta dugaan tekanan terhadap pemilik lahan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi perusahaan dan pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan serta proses pembebasan tanah yang dilakukan,”(tim/red)”.