TERNATE, IP- Hampir dua tahun setelah tragedi speedboat Bela72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, 12 Oktober 2024, persoalan korban belum benar-benar selesai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah keluhan korban tentang janji pemulihan yang disebut belum terealisasi, muncul satu fakta lain yang patut ditelusuri: seorang korban mengaku pernah menerima Rp5 juta dari Asrul Gailea, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Bagi korban, uang itu memang bukan perkara besar. Yang menjadi pertanyaan justru mengapa seorang pejabat pemerintah memberikan uang kepada korban tragedi Bela72, kapan bantuan itu diberikan, dari mana sumber dananya, serta atas dasar apa pemberian tersebut dilakukan.

Asrul Gailea sendiri merupakan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Situs resmi Pemprov mencatat Asrul sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.

Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima transfer Rp5 juta dari Asrul. Dari jumlah tersebut, Rp3 juta digunakan untuk dirinya dan Rp2 juta dikirim kepada keluarga.

“Pak Asrul yang kasih Rp5 juta lewat transfer. Rp3 juta saya pegang, Rp2 juta saya kirim ke keluarga. Kalau dari Sherly tidak pernah,” ujar korban tersebut.

Pengakuan itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi justru karena pemberi adalah pejabat pemerintah, jejak transaksi tersebut layak diperiksa secara terbuka.

Pertanyaannya: apa tujuan pemberian uang tersebut?

Pertanyaan ini menjadi semakin sensitif karena para korban Bela72 merupakan orang-orang yang berada dalam lingkungan tragedi yang berkaitan dengan rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Setelah tragedi, proses politik telah berlalu dan kepemimpinan daerah telah berganti.

Karena itu, waktu pemberian bantuan menjadi bagian penting yang tidak boleh dilepaskan dari pemeriksaan fakta.
Apakah Rp5 juta tersebut murni bantuan kemanusiaan, bentuk kepedulian pribadi, bagian dari pemulihan korban, atau terdapat kepentingan lain?

Belum ada bukti yang cukup untuk menyebut pemberian tersebut sebagai gratifikasi. Tetapi jika pemberian dilakukan oleh pejabat karena jabatan, menggunakan sumber dana tertentu, atau berkaitan dengan kepentingan tertentu, maka aspek hukum dan administrasinya tentu perlu diuji oleh lembaga berwenang.

Di sinilah persoalan Bela72 kembali membuka lapisan baru, Rp5 juta dari seorang pejabat bukan sekadar soal nominal. Ia adalah jejak yang perlu dijelaskan.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Asrul Gailea, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan asal-usul, kapasitas, waktu, dan tujuan pemberian Rp5 juta tersebut,”(tim/red).