TIDORE, IP- Proyek pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara pada 2021, berujung pada penetapan tiga tersangka. Di balik proyek bernilai sekitar Rp2,92 miliar itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menemukan persoalan serius pada progres pekerjaan dan pembayaran.
Salah satu nama yang kini terseret adalah Ridwan Arsan, mantan Pelanksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto.
Penetapan Ridwan menambah panjang perkara hukum yang menjerat mantan pejabat DKP Maluku Utara tersebut. Sebelumnya, ia juga terseret perkara pengadaan speedboat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan penetapan tersebut.
“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka Ridwan Arsad dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar saat dikonfirmasi Kierahapsot.com, Kamis (10/9/2026).
Namun, Ridwan tidak ditahan dalam perkara TPI Goto. Alasannya, ia masih menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara lain.
“Untuk RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain,” ujar Sabar.
Sehari setelah penetapan Ridwan, penyidik kembali bergerak. Pada 2 September 2026, Kejari Tidore Kepulauan menetapkan dua tersangka lainnya sekaligus melakukan penahanan.
Keduanya berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA alias Abdullah, mantan Kepala DKP Provinsi Maluku Utara yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Maluku Utara.
“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari,” kata Sabar.
Proyek Belum Separuh, Administrasi Disebut 100 Persen
Persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar proyek yang terlambat. Penyidik justru menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dengan administrasi proyek.
Proyek senilai sekitar Rp2,92 miliar itu dikerjakan dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada Desember 2021.
Namun, ketika masa kontrak berakhir, progres fisik pekerjaan berdasarkan hasil penyidikan disebut baru sekitar 46,48 persen.
Angka itu berarti pembangunan fisik belum mencapai separuh dari pekerjaan yang diperjanjikan. Di titik inilah perkara TPI Goto menjadi serius.
Sebab, di tengah progres fisik yang masih 46,48 persen, administrasi proyek diduga mencatat pekerjaan seolah telah mencapai 100 persen. Pembayaran pun telah mengalir sekitar Rp2,57 miliar dari nilai kontrak.
Pertanyaan hukumnya kemudian mengarah pada satu hal: bagaimana pekerjaan yang secara fisik belum separuh dapat berujung pada administrasi yang mencatat penyelesaian pekerjaan hingga 100 persen dan pembayaran miliaran rupiah?
Jawaban atas rangkaian proses itulah yang kini sedang dibongkar penyidik.
Rp779,5 Juta Uang Negara Diduga Hilang
Dari pemeriksaan dan audit dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp779,5 juta.
Nilai itu menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya selisih antara uang negara yang telah dibayarkan dengan kondisi pekerjaan yang ditemukan penyidik.
Kejari Tidore Kepulauan kini tidak hanya berhadapan dengan persoalan pekerjaan yang tidak selesai. Penyidikan juga diarahkan untuk mengurai bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, administrasi hingga pembayaran proyek tersebut berlangsung.
Penetapan tiga tersangka menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada persoalan kontraktor semata. Ada rantai keputusan yang sedang ditelusuri.
Ridwan Arsad sendiri disebut telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tidore Kepulauan. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan speedboat dan telah inkrah. Kasus kedua adalah pembangunan TPI Goto.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditetapkan tersangka. Pertama kasus pengadaan speedboat, kedua pembangunan TPI. Kasus speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sehingga untuk perkara TPI ini tidak dilakukan penahanan,” ujar Sabar.
Kini penyidikan TPI Goto memasuki babak baru. Tiga tersangka telah ditetapkan, dua di antaranya ditahan, sementara Ridwan menjalani hukuman dari perkara sebelumnya.
Yang masih ditunggu adalah seberapa jauh penyidik membongkar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan proyek tersebut terutama siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang secara fisik baru mencapai 46,48 persen, tetapi secara administrasi diduga dinyatakan 100 persen dan telah dibayar Rp2,57 miliar.
Sebab, di balik angka-angka itu terdapat uang publik yang seharusnya menghasilkan fasilitas publik, bukan menjadi perkara pidana,”(tim/red).




