SANANA, IP- Persoalan hubungan industrial di PT. Widya Bina Pratam (WBP) yang beroperasi di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai memasuki babak baru. Sejumlah pekerja perusahaan tersebut mengadu kepada Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara setelah mengaku mengalami Pemutusan Jubungan Kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara lisan.
Para pekerja meminta identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka khawatir pengungkapan nama dapat berdampak terhadap hubungan kerja maupun posisi mereka di perusahaan.
Pengaduan itu diterima langsung oleh Abidin Liamanu, Bidang Nakertrans SBGN Maluku Utara. Namun dari keterangan yang diterima SBGN, persoalannya tidak berhenti pada dugaan PHK secara lisan.
SBGN mengungkap adanya pekerja yang disebut telah diberhentikan pada 20 Agustus 2026, tetapi surat pemberhentian atau PHK baru terbit pada 9 September 2026.
Jarak waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan serius oleh SBGN.
Terlebih, menurut keterangan serikat, pihak HRD kemudian meminta pekerja yang bersangkutan datang untuk menandatangani surat tersebut.
Tanggal pemberhentian disebut 20 Agustus. Surat PHK justru bertanggal 9 September. Perbedaan tanggal inilah yang kini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa lebih jauh.
Apakah surat tersebut memang dibuat pada 9 September? Mengapa pekerja disebut telah diberhentikan sebelum surat PHK diterbitkan? Atas dasar apa pemberhentian disampaikan secara lisan? Dan mengapa pekerja kemudian diminta menandatangani dokumen setelahnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi dari manajemen PT WBP.
SBGN menyatakan telah memiliki bukti foto surat yang dimaksud. Bukti tersebut, menurut serikat, menjadi bagian dari bahan awal untuk menelusuri pengaduan para pekerja. Bagi SBGN, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Jika benar pekerja telah diberhentikan terlebih dahulu secara lisan, sementara dokumen PHK baru diterbitkan kemudian, maka rangkaian proses tersebut perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen hubungan kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“SBGN mengecam keras,” demikian sikap organisasi buruh tersebut terhadap dugaan praktik PHK yang disampaikan para pekerja.
SBGN melalui Bidang Nakertrans dapat menelusuri keterangan para pekerja, mencocokkannya dengan surat PHK, memeriksa tanggal dan isi dokumen, serta meminta penjelasan terbuka dari manajemen PT WBP.
Sebab, bila tanggal 20 Agustus benar merupakan tanggal berakhirnya hubungan kerja, sementara surat PHK baru bertanggal 9 September, terdapat rentang waktu yang harus dijelaskan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau administrasi, perusahaan juga memiliki hak untuk menjelaskan dan meluruskan persoalan tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada klaim pekerja maupun tudingan serikat buruh. Dokumen dan keterangan resmi perusahaan menjadi kunci untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Redaksi menempatkan pengaduan tersebut sebagai informasi awal yang masih harus diverifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa PT WBP telah melakukan pelanggaran sebelum seluruh fakta diperiksa.
Namun pengaduan beberapa pekerja yang menyangkut PHK, terlebih adanya perbedaan tanggal pemberhentian dengan tanggal surat yang dipersoalkan, merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian serius.
Publik berhak mengetahui bagaimana hubungan industrial dijalankan di PT WBP. Para pekerja juga berhak mendapatkan kepastian mengenai status hubungan kerja dan proses pemberhentian mereka.
Karena itu, manajemen PT WBP diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan PHK lisan, tanggal pemberhentian 20 Agustus 2026, surat PHK bertanggal 9 September 2026, serta permintaan kepada pekerja untuk menandatangani dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT WBP,”(tim/red).




