SOFIFI, IP- Ada yang ganjil dalam pengelolaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara. Dari dana hibah untuk organisasi masyarakat, anggaran konsumsi dan penginapan peserta Paskibraka, hingga perjalanan dinas, satu demi satu persoalan penggunaan uang negara mencuat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nama Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Drs. Armin Zakaria, ikut terseret dalam rangkaian dugaan penyimpangan tersebut. Namun persoalannya bukan sekadar tudingan dari sumber internal.

Sebagian persoalan perjalanan dinas bahkan disebut telah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Maluku Utara.
Pertanyaannya kemudian sederhana: ke mana uang negara mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Hibah 10 Persen dan Dugaan Potongan Sistematis

Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kesbangpol Maluku Utara menyebut adanya dugaan pemotongan dana hibah sebesar 10 persen terhadap sejumlah organisasi penerima hibah tahun anggaran 2025.

Menurut sumber tersebut, potongan dilakukan ketika organisasi atau instansi penerima melakukan proses pencairan.

“Pemotongan hibah 10 persen ini dipatok ketika setiap ormas atau instansi melakukan pencairan. Kaban Kesbangpol, Armin, dan bendaharanya, Hadi Kahar, bekerja sama soal ini,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.

Dana hibah merupakan uang publik yang telah dialokasikan melalui mekanisme anggaran untuk penerima tertentu. Ketika terdapat potongan di luar ketentuan resmi, pertanyaan mengenai dasar hukum, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan ke mana uang tersebut mengalir menjadi penting untuk dijawab.

Di titik inilah transparansi Kesbangpol Maluku Utara diuji.

Dugaan persoalan lain muncul dalam pengelolaan anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 di Ternate.
Sumber internal menyebut anggaran makan dan minum serta penginapan peserta diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan paket nasi kotak yang disebut dianggarkan sekitar Rp65 ribu per paket. Ironisnya, menurut sumber tersebut, makanan yang diterima peserta justru dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.

“Paket nasi kotak nilainya Rp65 ribu, tetapi isinya hanya mi dan sepenggal ikan,” ujar sumber itu.

Persoalan berikutnya menyangkut penginapan. Menurut sumber, dalam dokumen anggaran, satu kamar hotel diperuntukkan bagi dua orang. Namun dalam pelaksanaannya, satu kamar disebut diisi hingga empat orang.

Sebanyak 33 kamar disebut digunakan dengan biaya Rp550 ribu per kamar setiap hari selama enam hari.

Jika angka tersebut benar, total biaya kamar mencapai: 33 kamar × Rp550 ribu × 6 hari = Rp108,9 juta.

Angka ini sekaligus menunjukkan pentingnya mencocokkan antara dokumen anggaran, bukti pembayaran, daftar penghuni kamar, dan kondisi faktual di lapangan.

Sumber sebelumnya menyebut nilai Rp118,8 juta. Namun berdasarkan perkalian angka yang disebutkan sendiri 33 kamar, Rp550 ribu per hari, selama enam hari hasil matematisnya adalah Rp108,9 juta.

Perbedaan angka tersebut justru harus diklarifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban resmi.

Badan Kesbangpol Maluku Utara disebut merealisasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp893.128.236.

Persoalannya, menurut dokumen pemeriksaan yang disebut sumber, sebagian realisasi perjalanan dinas tersebut diduga tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Temuan itu disebut tercantum dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol disebut tidak dilengkapi dokumen wajib.

Di antaranya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas, foto kegiatan, serta rincian biaya penginapan.

Di sinilah persoalan berubah dari sekadar cerita internal menjadi sesuatu yang layak diperiksa lebih jauh. Sebab perjalanan dinas menggunakan uang negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya meninggalkan jejak administrasi yang dapat diverifikasi: siapa yang berangkat, ke mana, kapan, untuk kepentingan apa, menggunakan kendaraan atau moda transportasi apa, menginap di mana, serta berapa biaya yang benar-benar dikeluarkan.

Jika dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak dapat membuktikan perjalanan sebagaimana dipertanggungjawabkan, maka pertanyaan tentang kewajaran dan kebenaran realisasi anggaran menjadi tak terhindarkan.

Temuan Inspektorat Bukan Vonis Korupsi
Namun ada satu garis yang harus ditegaskan. Temuan administratif atau kekurangan dokumen pertanggungjawaban tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kesbangpol Maluku Utara Armin Zakaria belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons,”(tim/red).