SOFIFI, IP– Dua puluh satu personel Kepolisian Daerah Maluku Utara dan jajarannya kehilangan status sebagai anggota Polri. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Keputusan itu bukan sekadar administrasi kepegawaian. Bagi institusi kepolisian, pemberhentian puluhan personel sekaligus menjadi ujian atas konsistensi penegakan disiplin dan integritas dari dalam tubuh organisasi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari penerapan prinsip reward and punishment. Anggota yang berprestasi diberikan penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar aturan dikenai hukuman sesuai ketentuan.
“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment,” kata Arif.
Dari 21 personel yang dikenai PTDH, pelanggaran yang paling dominan adalah disersi.
Fakta tersebut memberi gambaran bahwa persoalan kedisiplinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi institusi. Sebab, di balik keputusan memberhentikan seorang anggota, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan setiap personel tetap berada dalam koridor tugas, tanggung jawab, dan etika profesi kepolisian.
Arif mengatakan penindakan itu sekaligus dimaksudkan untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas,” ujarnya.
Namun, keputusan PTDH bukan perkara yang ringan bagi pimpinan kepolisian.
Arif mengakui pemberhentian terhadap 21 personel bukan sesuatu yang membanggakan. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang berat.
“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan dua sisi dari kebijakan PTDH. Di satu sisi, negara melalui institusi kepolisian harus memastikan disiplin ditegakkan. Di sisi lain, banyaknya personel yang harus diberhentikan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan pembinaan biasa.
Meski status mereka telah dicabut, Arif mengatakan hubungan personal dengan para mantan anggota tidak serta-merta terputus.
“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.
Selain persoalan disiplin, Kapolda menyoroti perilaku personel di ruang digital. Ia meminta anggota tidak sembarangan menyebarkan informasi yang diterima melalui media sosial.
Informasi, kata dia, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan. Termasuk foto atau materi lain yang berpotensi menimbulkan persoalan jika disebarluaskan tanpa konteks dan verifikasi.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena reputasi institusi kini tidak hanya dipertaruhkan melalui tindakan personel di lapangan. Aktivitas anggota di ruang digital juga dapat dengan cepat berimbas pada citra kepolisian.
Upacara PTDH kemudian digelar sebagai penanda bahwa keputusan pemberhentian telah resmi berlaku. Polda Maluku Utara menyatakan keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan dan diumumkan secara terbuka.
“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu,” ujar Arif.
Kapolda juga memperingatkan mantan personel agar tidak lagi menggunakan nama maupun identitas institusi setelah pemberhentian berlaku.
“Kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” katanya.
Sebanyak 21 PTDH itu pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang diberhentikan. Ia menjadi pesan bahwa seragam kepolisian tidak membuat seorang anggota kebal terhadap aturan.
Tetapi bagi Polda Maluku Utara, tantangan berikutnya justru lebih besar: memastikan penegakan disiplin tidak berhenti pada seremoni pemberhentian, melainkan menjadi mekanisme yang mencegah pelanggaran serupa berulang.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan disiplin bukan semata-mata berapa banyak anggota yang dipecat, melainkan seberapa kuat sistem mampu mencegah pelanggaran sebelum kembali menimbulkan persoalan.




