TERNATE_IP– Tudingan dugaan suap dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Pihak yang disebut dalam aksi demonstrasi Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara (GPMU) memilih melawan tudingan tersebut melalui jalur hukum.
Kuasa hukum pria berinisial MT, Hairun Rizal, SH, MH, menyampaikan bantahan resmi atas tudingan yang dilontarkan GPMU dalam aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu, 2 September 2026.
Dalam aksi itu, GPMU menuding MT terlibat tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Sekolah Rakyat Maluku Utara senilai Rp545,7 miliar.
Massa aksi juga menuding MT memberikan dua unit mobil kepada Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara dengan tujuan memuluskan kontrak sebagai subkontraktor proyek.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh Hairun.
Menurut dia, tuduhan itu keliru sejak melihat posisi MT dalam proyek tersebut. MT, kata Hairun, bukan pemenang tender pembangunan Sekolah Rakyat Maluku Utara.
Proyek tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melalui mekanisme tender resmi. Adapun posisi MT sebatas subkontraktor yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk kebutuhan PT Hutama Karya.
“Klien kami bukanlah pemenang tender. Peran klien kami dalam proyek ini murni sebagai subkontraktor yang bertindak sebagai penyedia jasa tenaga kerja untuk didistribusikan kepada PT Hutama Karya selaku pengguna jasa,” ujar Hairun.
Membantah Soal Dua Mobil
Hairun secara khusus membantah tudingan mengenai pemberian dua unit kendaraan kepada Kepala Satker.
Ia menyebut tudingan bahwa MT memberikan kendaraan untuk memperoleh pekerjaan sebagai subkontraktor adalah tidak benar.
Menurut Hairun, kliennya tidak memiliki kepentingan maupun kapasitas untuk memengaruhi pejabat satuan kerja melalui pemberian fasilitas atau kendaraan sebagaimana yang dituduhkan GPMU.
Bantahan kedua menyangkut hubungan antara MT dan pejabat yang disebut sebagai penerima kendaraan.
Hairun menegaskan, kliennya tidak mengenal, tidak pernah bertemu, bahkan tidak mengetahui identitas maupun fisik Kepala Satker yang dimaksud dalam pernyataan aksi tersebut.
Karena itu, ia meminta GPMU menjelaskan dasar informasi yang digunakan sebelum mengaitkan MT dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi.
Minta Klarifikasi Terbuka
Bagi kuasa hukum, persoalan tidak lagi sebatas perbedaan pendapat.
Penyebutan inisial MT dalam aksi terbuka, kata Hairun, telah membuat tudingan tersebut menjadi konsumsi publik. Karena itu, ia meminta GPMU memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sekaligus kepada pihak yang dituding.
“Kami meminta adanya klarifikasi terbuka. Kalau memang ada dasar dan bukti sebagaimana yang dituduhkan, silakan disampaikan dan dipertanggungjawabkan,” kata Hairun.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, ia meminta agar pihak yang menyampaikannya memberikan klarifikasi dan tidak mengulang pernyataan yang sama.
Ancaman Laporan ke Polda
Hairun menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi.
Ia menyebut opsi pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara,” ujar Hairun.
Pihak kuasa hukum menegaskan, bantahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan kritik maupun aspirasi.
Namun, tudingan tindak pidana terhadap seseorang, menurut mereka, harus disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan munculnya bantahan tersebut, polemik proyek Sekolah Rakyat Maluku Utara kini menyisakan dua versi yang berseberangan: tudingan GPMU di satu sisi dan bantahan pihak MT di sisi lain.
Kebenaran mengenai dugaan pemberian dua unit mobil, hubungan MT dengan pejabat satuan kerja, serta kaitannya dengan pekerjaan subkontraktor pada proyek tersebut pada akhirnya perlu diuji melalui dokumen, bukti transaksi, keterangan para pihak, dan proses hukum yang objektif.
Redaksi membuka ruang yang sama bagi GPMU dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan bukti atas tudingan yang telah disampaikan kepada publik,”(tim/red).




