SANANA_IP– Perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2022 dihentikan penyelidikannya. Polisi menyebut keputusan itu diambil setelah adanya pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Namun penghentian tersebut menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana pengembalian uang negara dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan perkara yang sejak awal diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi?
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, SH. S. I. K. menyatakan penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) diterbitkan pada Oktober 2025.
Menurut Kapolres, salah satu pertimbangan penghentian adalah BPKP menolak melakukan audit investigasi karena kelebihan pembayaran dalam perkara tersebut telah ditemukan melalui audit BPK RI pada Oktober 2023.
Pengembalian kelebihan pembayaran itu, kata dia, juga telah dibuktikan dengan dokumen penyetoran ke kas daerah.
“Untuk penyelidikan perkara dugaan korupsi di Inspektorat, Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi TA 2022 telah dilakukan penghentian penyelidikan dan telah diterbitkan SP2Lid pada bulan Oktober 2025,” ujar Kapolres Kepulauan Sula.
Ia menjelaskan, penghentian itu tidak berdiri sendiri. Polisi juga menyebut telah mempertimbangkan hasil audit BPK RI serta penolakan BPKP untuk melakukan audit investigasi.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk dibuka secara terang kepada publik.
Sebab, pengembalian uang negara dan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan dua persoalan yang perlu diuji secara berbeda. Pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak serta-merta menjelaskan bagaimana anggaran itu digunakan, siapa yang bertanggung jawab, apakah terjadi pelanggaran prosedur, serta apakah sejak awal terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.
Polisi menyatakan dasar penghentian penyelidikan juga mengacu pada KUHAP serta mekanisme gelar perkara di tingkat pusat melalui Kortas Tipidkor.
Artinya, publik kini menunggu penjelasan yang lebih lengkap mengenai proses tersebut: apa hasil gelar perkara, apa konstruksi perkara yang diuji, apa alasan hukum penghentian, dan bagaimana posisi hasil audit BPK RI dalam perkara ini.
Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Karena itu, transparansi bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga untuk memastikan tidak muncul persepsi bahwa perkara korupsi dapat berakhir hanya karena uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.
Kapolres Kepulauan Sula menyatakan pihaknya akan menjadwalkan penyampaian informasi kepada media mengenai hasil audit BPK dan dokumen penghentian penyelidikan.
“Untuk lebih jelas, hasil audit BPK dan dokumen penghentian penyelidikan akan kami jadwalkan release dengan rekan-rekan media,” kata Kapolres.
Rencana pemaparan itu patut ditunggu. Sebab, dokumen akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik: apakah perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur tindak pidana sejak awal, atau penghentian dilakukan karena persoalan kelebihan pembayaran telah diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh proses penyelidikan telah dilakukan secara memadai sebelum perkara dihentikan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata uang negara sudah dikembalikan atau belum. Yang lebih penting adalah memastikan apakah pernah terjadi tindak pidana dalam proses penggunaan anggaran tersebut.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan konstruksi hukum yang jelas.
Sebaliknya, jika masih terdapat indikasi pidana yang belum terang, pengembalian uang semestinya tidak menjadi satu-satunya titik akhir pemeriksaan.
Kasus Inspektorat Kepulauan Sula kini memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal uang yang telah kembali ke kas daerah, melainkan soal transparansi mengapa sebuah penyelidikan dihentikan dan apakah alasan tersebut cukup kuat secara hukum,”(tim/red).




