SANANA_IP– Sengketa yang telah berjalan bertahun-tahun antara Andreas Ham Mandagi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Andreas dan membalik putusan dua pengadilan sebelumnya.
Melalui Putusan Nomor 2126 K/Pdt/2026 yang diputus pada 11 Mei 2026, Mahkamah Agung menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar kerugian materiil sebesar Rp2.043.400.000 kepada Andreas.
Putusan tersebut sekaligus mengubah arah perkara yang sebelumnya dua kali kandas di tingkat peradilan bawah.
Pengadilan Negeri Sanana melalui Putusan Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn tanggal 26 November 2025 dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Putusan Nomor 53/PDT/2025/PT TTE tanggal 14 Januari 2026 sebelumnya memutus perkara dengan hasil yang tidak menguntungkan bagi Andreas.
Di tingkat kasasi, MA mengambil sikap berbeda.
Dua putusan tersebut dibatalkan. Mahkamah kemudian mengadili sendiri perkara dan mengabulkan gugatan Andreas untuk sebagian.
Di sinilah perkara lama itu menemukan titik balik. Dari Sengketa Pekerjaan ke Kewajiban Pembayaran
Perkara ini berakar pada sengketa terkait pekerjaan reklamasi atau timbunan pantai (Fatcei-Falahu) di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang berkaitan dengan pekerjaan tahun anggaran 2015. Masa periode mantan bupati Ahmad Hidayat Mus.
Dalam materi perkara yang diperiksa MA, sengketa tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara Andreas dan para pihak tergugat. Mahkamah pada akhirnya menyatakan perjanjian lisan antara penggugat dan Tergugat I sah, berlaku, serta mengikat para pihak.
Dari hubungan hukum tersebut, MA menyimpulkan telah terjadi wanprestasi.
Konsekuensinya bukan lagi sekadar perdebatan mengenai ada atau tidaknya kewajiban. Pengadilan tertinggi itu menetapkan nilai kerugian yang harus dibayar: Rp2,0434 miliar.
Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Sula serta Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara PT Citra Mulia Budi Luhur berkedudukan sebagai turut tergugat.
MA juga menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan sebagian gugatan Andreas beralasan menurut hukum.
Namun, tidak seluruh tuntutan dikabulkan.
Bagian inilah yang penting untuk dicatat agar putusan tidak dibaca secara berlebihan: MA mengabulkan gugatan untuk sebagian, dengan kewajiban pembayaran yang secara spesifik ditetapkan sebesar Rp2.043.400.000.
Dua Putusan Sebelumnya Gugur
Putusan kasasi tersebut menjadi penting bukan semata karena nilai uang yang mencapai miliaran rupiah.
MA telah mengubah konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun melalui dua tingkat peradilan.
Putusan Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang sebelumnya menjadi pijakan perkara tidak lagi berlaku setelah dibatalkan dalam tingkat kasasi.
Dengan mengadili sendiri, MA tidak sekadar mengoreksi putusan sebelumnya. Mahkamah menetapkan sendiri konsekuensi hukum dari hubungan para pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Hasil akhirnya tegas: para tergugat dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar kerugian materiil kepada Andreas.
Administrasi Pemerintahan dan Hak Keperdataan, salah satu bagian penting dari pertimbangan MA menyentuh hubungan antara persoalan administrasi pemerintahan dan kewajiban keperdataan.
Dalam perkara ini, Mahkamah pada pokoknya menilai bahwa persoalan kepatuhan terhadap hukum administrasi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban keperdataan yang telah lahir dari hubungan hukum para pihak.
Pesan hukumnya menjadi lebih luas.
Ketika suatu kewajiban keperdataan telah dinyatakan sah dan mengikat oleh pengadilan, persoalan administratif tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak pihak yang telah diakui secara hukum.
Namun, putusan tersebut tetap harus dibaca dalam konteks perkara Andreas: MA tidak sedang memberikan cek kosong terhadap setiap klaim terhadap pemerintah, melainkan memutus berdasarkan fakta, hubungan hukum, dan pembuktian yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Kini Bola Berada di Meja Pemda
Setelah ruang persidangan menghasilkan putusan yang mewajibkan pembayaran, persoalan berikutnya berpindah ke ranah pemerintahan daerah.
MA memerintahkan agar kebutuhan pembayaran tersebut dibahas dan dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
Artinya, perkara yang bermula dari sengketa pekerjaan dan hubungan hukum para pihak kini memiliki konsekuensi langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Nilai Rp2,0434 miliar bukan lagi sekadar angka dalam gugatan.
Ia telah menjadi kewajiban pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam putusan kasasi, dengan pelaksanaan yang harus diterjemahkan melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Pembayaran dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di titik ini, pertanyaan hukumnya memang telah memperoleh jawaban dari MA. Tetapi pertanyaan administratif dan fiskalnya baru dimulai.
Kapan kewajiban itu dianggarkan? Dari pos anggaran mana pembayaran dilakukan? Dan bagaimana Pemkab Kepulauan Sula memastikan putusan pengadilan tersebut benar-benar dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pemerintah daerah tidak berhenti pada keluarnya amar putusan. Ia harus berujung pada tindakan administratif dan penganggaran yang konkret.
Ancaman Eksekusi dan Batas Putusan
Dalam proses kasasi, pihak Andreas sebelumnya juga memperjuangkan konsekuensi yang lebih jauh apabila kewajiban tidak dilaksanakan, termasuk gagasan mengenai eksekusi terhadap aset pemerintah daerah.
Namun, salinan Putusan MA Nomor 2126 K/Pdt/2026 menunjukkan bahwa amar yang dijatuhkan Mahkamah berfokus pada kewajiban pembayaran kerugian materiil sebesar Rp2.043.400.000 serta perintah agar kebutuhan pembayaran tersebut dibahas dan dianggarkan melalui APBD atau Perubahan APBD.
Karena itu, perkara ini perlu dipisahkan antara apa yang dimohonkan pihak dalam proses hukum dan apa yang benar-benar diputuskan MA.
Batas itu penting. Sebab kekuatan putusan bukan terletak pada tafsir atau ancaman di luar amar, melainkan pada apa yang telah diperintahkan Mahkamah dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Lama, Konsekuensi Baru
Perkara Andreas Ham Mandagi memperlihatkan bagaimana sengketa yang berawal dari persoalan pekerjaan bertahun-tahun lalu dapat berujung pada kewajiban fiskal pemerintah daerah.
Dua kali putusan di tingkat bawah tidak menjadi akhir perjalanan perkara.
Kasasi mengubah arah.
MA membatalkan dua putusan sebelumnya, menyatakan hubungan hukum yang disengketakan sah dan mengikat, menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi, lalu menetapkan kewajiban pembayaran Rp2,0434 miliar.
Kini, setelah babak persidangan di tingkat kasasi berakhir, ujian berikutnya berada di luar ruang sidang.
Pemkab Kepulauan Sula harus menerjemahkan putusan tersebut ke dalam tindakan pemerintahan: membahas, menganggarkan, dan pada akhirnya melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan hukum.
Sebab bagi Andreas, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa lama.
Setelah putusan kasasi dijatuhkan, ia telah berubah menjadi kewajiban hukum yang harus berhadapan langsung dengan meja birokrasi dan APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
Catatan redaksi: Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2126 K/Pdt/2026 menjadi rujukan utama untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya, khususnya mengenai hasil akhir perkara, nilai kewajiban pembayaran, serta ruang lingkup amar putusan MA.




