459 Hektare Dikuasai Konsesi, Ancaman Bukan Lagi Sekadar Hilangnya Hutan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HALMAHERA TENGAH_IP- Pulau Fau menghadapi sebuah pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal aktivitas pertambangan nikel: berapa lama sebuah pulau kecil mampu bertahan ketika sebagian besar daratannya berada dalam wilayah konsesi tambang?

Angkanya sulit diabaikan.

PT ANP disebut menguasai wilayah konsesi seluas 459,66 hektare, sementara luas keseluruhan Pulau Fau hanya sekitar 545 hektare atau 5,45 kilometer persegi. Dengan perbandingan itu, sekitar 84 persen daratan Pulau Fau berada dalam wilayah konsesi.

Jika angka tersebut benar, maka ruang yang tersisa di luar konsesi hanya sekitar seperenam dari luas pulau.

Di titik inilah persoalan Pulau Fau tidak lagi semata soal aktivitas industri ekstraktif. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: daya dukung sebuah pulau kecil, keberlangsungan ekosistem, keselamatan pesisir, dan masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada daratan dan laut di sekitarnya.

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta pemerintah tidak melihat persoalan itu hanya dari sisi legalitas izin.

“Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran yang begitu mungil. Luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare,” kata Mudasir, Selasa (19/8/2026).

Menurut dia, besarnya wilayah konsesi dibandingkan luas pulau semestinya menjadi alasan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Fau.

Ketika 84 Persen Daratan Berada dalam Konsesi

PT ANP disebut memperoleh izin melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012 pada masa pemerintahan M. Al Yasin Ali. Izin tersebut kini berstatus Operasi Produksi dan disebut berlaku hingga Desember 2032.

Namun, bagi Mudasir, persoalan utamanya bukan hanya kapan izin diterbitkan atau berapa lama masa berlakunya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sebuah pulau kecil memiliki kemampuan ekologis untuk menanggung tekanan pertambangan dalam skala sebesar itu?

Pulau berbeda dengan daratan utama.
Ruang ekologisnya terbatas. Ketika vegetasi dibuka, tanah dikupas dan bentang alam berubah, dampaknya tidak berhenti pada titik pengerukan. Sedimentasi dapat mengalir ke pesisir. Perubahan tutupan lahan dapat memengaruhi tata air. Gangguan terhadap vegetasi pesisir dapat memperbesar kerentanan terhadap abrasi.

Di Pulau Fau, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena kawasan pulau dikelilingi ekosistem mangrove.

Mangrove bukan sekadar pepohonan yang tumbuh di tepian laut. Ekosistem itu berfungsi sebagai pelindung alami pantai, tempat pembesaran biota dan bagian dari rantai kehidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, ketika tutupan vegetasi dan bentang alam berubah, yang dipertaruhkan bukan hanya warna hijau sebuah pulau. Yang dipertaruhkan adalah sistem perlindungan alami pulau itu sendiri.

“Mestinya tidak ada kegiatan penambangan di pulau berukuran di bawah 2.000 kilometer persegi, karena hal itu bertentangan dengan aturan,” ujar Mudasir.

Ia merujuk Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Karena itu, menurut Mudasir, pemerintah tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki izin. Pemerintah juga harus memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil dan tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

Bukan Sekadar Hutan yang Hilang
Ada satu kekhawatiran yang lebih serius dari sekadar hilangnya tutupan hutan.
Daratan Pulau Fau sendiri bisa menjadi taruhan.

Pembukaan lahan, penggalian, perubahan kontur tanah dan sedimentasi, apabila berlangsung tanpa pengendalian ekologis yang ketat, dapat memengaruhi sistem pesisir. Dalam jangka panjang, perubahan tersebut berpotensi memperbesar kerentanan pulau terhadap abrasi dan tekanan gelombang.

Karena itu, persoalan Pulau Fau semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: berapa hektare hutan yang dibuka?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang terjadi pada pulau ketika bentang alamnya terus berubah?

“Dengan begitu, keasrian Pulau Fau akan pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alamnya,” kata Mudasir.

Kekhawatiran tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari posisi geografis Pulau Fau yang berdekatan dengan Pulau Gebe. Jarak kedua pulau disebut hanya sekitar 475 meter.

Bagi masyarakat Gebe, Pulau Fau bukan sekadar daratan yang terlihat dari seberang laut. Kawasan itu dipandang sebagai salah satu perisai ekologis bagi wilayah selatan Pulau Gebe, termasuk Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.

Artinya, jika ekosistem Pulau Fau mengalami tekanan berat, dampaknya berpotensi tidak berhenti di satu pulau.

Maluku Utara Punya Banyak Catatan
Maluku Utara bukan wilayah yang asing dengan perdebatan mengenai tambang dan kerusakan ekosistem pulau kecil.

Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli dan Gee disebut Mudasir sebagai sejumlah kawasan yang dapat menjadi pelajaran tentang konsekuensi aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Catatan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum persoalan serupa berulang di Pulau Fau.

“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan lingkungan akibat tambang nikel, jangan hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Bagi masyarakat lingkar tambang, persoalan ini bukan statistik di atas kertas.

Laut adalah sumber pangan. Pesisir menjadi ruang mencari nafkah. Daratan adalah tempat tinggal.

Ketika kualitas lingkungan menurun, masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya alam biasanya menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya.

Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menilai aktivitas perusahaan tambang yang telah berlangsung sejak dekade 1970-an belum memberikan dampak positif yang sebanding bagi masyarakat lingkar tambang.

Pertanyaan itu layak diajukan secara terbuka:

Setelah puluhan tahun sumber daya alam dieksploitasi, seberapa besar kesejahteraan yang benar-benar kembali kepada masyarakat?

Pulau yang Tak Bisa Dibangun Kembali
Pulau Fau juga memiliki posisi geografis yang membuat persoalan ini tidak sederhana.

Pulau tersebut berada relatif dekat dengan kawasan Raja Ampat dan mengarah ke kawasan perairan menuju negara Palau. Perairan di sekitarnya juga berhadapan dengan jalur pelayaran internasional.

Karena itu, Pulau Fau tidak semestinya dipandang hanya sebagai hamparan tanah yang menyimpan cadangan mineral.

Ia adalah ekosistem.

Ia adalah benteng pesisir.

Ia adalah ruang hidup masyarakat.

Dan ia merupakan bagian dari bentang kepulauan yang memiliki nilai ekologis dan geografis.

GMNI Maluku Utara meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT ANP di Pulau Fau.

Mereka juga mendesak Menteri ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Desakan itu pada akhirnya membawa persoalan Pulau Fau pada satu pertanyaan yang sederhana, tetapi mendasar:

Apa yang lebih penting menjaga keberlangsungan sebuah pulau atau mempertahankan eksploitasi sumber daya di atasnya?

Sebab kehilangan proyek masih dapat dihitung dalam angka.

Tambang masih bisa dihentikan.

Izin masih dapat dievaluasi.

Tetapi jika sebuah pulau kehilangan daratan, ekosistem dan sumber kehidupannya, tidak ada izin baru yang mampu mengembalikannya seperti semula.

Pulau Fau kini berada di persimpangan.
Di satu sisi ada cadangan mineral dan kepentingan ekonomi. Di sisi lain ada pulau kecil dengan ruang ekologis yang terbatas.

Jika sekitar 84 persen daratannya benar berada dalam wilayah konsesi, maka persoalan Pulau Fau sudah bukan sekadar tentang berapa banyak nikel yang bisa diambil.

Pertanyaan terbesarnya justru:

berapa banyak Pulau Fau yang masih tersisa untuk diwariskan kepada generasi berikutnya?

(ews)