TERNATE, InfoPilar.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate memasang tanda larangan parkir di depan Pasar Higienis Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (19/8/2026).
Pemasangan tanda tersebut merupakan langkah bersama untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan depan Pasar Higienis hingga depan Mall Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar mengatakan, setelah tanda larangan parkir dipasang, jalur di depan Pasar Higienis Ternate secara resmi menjadi kawasan yang dilarang untuk aktivitas parkir kendaraan.
“Pemasangan tanda larangan parkir ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Higienis sampai depan Mall Ternate. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu yang telah dipasang,” ujar Ekan.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut juga dilakukan untuk mencegah kendaraan yang berhenti maupun parkir di badan jalan mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini dinilai penting mengingat kawasan Pasar Higienis merupakan salah satu titik dengan aktivitas masyarakat dan kendaraan yang cukup tinggi.
Ekan mengimbau masyarakat yang hendak memarkir kendaraan agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan di area parkiran depan Pasar Higienis Ternate.
“Kepada masyarakat yang akan memarkir kendaraan, kami mengarahkan agar menggunakan lokasi parkir yang telah tersedia di area parkiran depan Pasar Higienis Ternate,” katanya.
Ia menegaskan, ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut membutuhkan kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap rambu dan aturan yang telah ditetapkan.
Satlantas Polres Ternate bersama Dinas Perhubungan juga mengajak masyarakat dan pengendara untuk bersama-sama menjaga ketertiban di kawasan pasar. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Ternate. (*)




