SANANA, InfoPilar.id– Kematian Riswan Umasugi (53), petani asal Desa Kawata, Kepulauan Sula, yang semula diduga tewas dalam kecelakaan lalu lintas, kini mengarah pada perkara pidana. Polisi menemukan dugaan bahwa kematian itu didahului penganiayaan dan diikuti upaya merekayasa lokasi kejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Kepulauan Sula menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Anri Taslim (25), Remifa Huselaka (27), dan Fahrul Abd Rachman (18). Ketiganya telah ditangkap dan ditahan.

Menurut Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, SH, S.IK rangkaian peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, ketika Riswan bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras di Desa Waihamа.

Sekitar pukul 07.00 WIT, terjadi penganiayaan di sebuah rumah. Berdasarkan hasil penyidikan, Riswan dipukul beberapa kali hingga tidak sadarkan diri dan kemudian diketahui tidak lagi bernapas.

Alih-alih melaporkan kejadian tersebut, polisi menduga para tersangka panik dan berupaya menyamarkan kematian korban.

Jenazah Riswan dipindahkan menggunakan mobil Toyota Avanza ke kawasan semak di belakang SD Inpres 2 Waihamа.

Sepeda motor milik korban kemudian diletakkan di dekat tubuhnya. Rekayasa itu diduga dimaksudkan untuk menciptakan kesan bahwa Riswan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Jejak lain juga ditemukan. Polisi menduga mobil yang digunakan mengangkut jenazah kemudian dicuci di aliran kali Desa Fogi untuk menghilangkan bercak darah yang terdapat di bagian tengah kendaraan. Uang korban sekitar Rp3 juta juga disebut diambil, sebagian digunakan untuk menyewa mobil.

Kecurigaan polisi menguat setelah olah TKP dilakukan kembali pada 19 Agustus 2026. Penyidik kemudian menelusuri orang-orang yang terakhir diketahui bersama korban sebelum kematiannya.

Dari pemeriksaan terhadap enam saksi dan tiga tersangka, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan penganiayaan dan rekayasa TKP.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain mobil Toyota Avanza Veloz, sepeda motor Honda Beat, pakaian, serta uang tunai Rp2,7 juta.

Polisi kini menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana ketentuan KUHP. Penyidikan dan pemeriksaan visum masih berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah kematian yang semula tampak sebagai kecelakaan justru meninggalkan jejak yang membawa penyidik pada dugaan tindak pidana. Polisi masih harus membuktikan secara utuh siapa melakukan apa, bagaimana penganiayaan menyebabkan kematian, dan sejauh mana masing-masing tersangka terlibat dalam rekayasa setelah korban meninggal.