TERNATE, IP- Kasus ledakan Speedboat Bela 72 yang menewaskan enam orang dan menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka bakar hingga patah tulang kembali dipersoalkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bukan hanya soal kecelakaan di laut, tetapi juga mengenai proses hukum dan pemulihan hak korban setelah perkara tersebut berujung pada Restorative Justice (RJ).

Advokat senior Dr. Hendra Karianga, SH. M.H., menilai perkara Bela 72 bukan kasus biasa. Menurut dia, besarnya jumlah korban jiwa serta persoalan hak korban yang disebut belum terealisasi membuat kasus tersebut layak kembali diperiksa secara serius.

Hendra mengaku pernah ditunjuk sebagai bagian dari tim hukum mendiang Benny Laos dan melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.

“Kasus Speedboat Bela 72 bukan kasus biasa, tetapi menurut saya kasus luar biasa karena korban meninggal,” kata Hendra.

Menurut Hendra, persoalan utama tidak berhenti pada penetapan Rahmat, nakhoda Bela 72 sebagai tersangka. Ia mempertanyakan proses RJ yang kemudian ditempuh setelah perkara masuk ke kejaksaan, terutama terkait pemenuhan hak korban dan keluarga korban.

Dalam pandangannya, RJ semestinya bukan sekadar penghentian atau penyelesaian perkara melalui kesepakatan perdamaian. Ada kewajiban pemulihan yang harus benar-benar dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab.

“RJ itu cacat secara hukum karena tidak ada prestasi yang diberikan oleh Sherly Laos kepada korban yang dijanjikan. Itu suatu kebohongan,” ujar Hendra.

Hendra menyebut sejumlah janji kepada korban dan keluarga korban, antara lain beasiswa, biaya pengobatan, rumah, serta modal usaha. Ia mengklaim janji-janji tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian, namun menurut dia hingga kini belum direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.

Jika benar terdapat kewajiban pemulihan yang disepakati tetapi tidak dilaksanakan, menurut Hendra, hal tersebut perlu diuji kembali secara hukum.

“Menurut saya ini segera dibatalkan RJ-nya. Proses hukum harus jalan. Sherly Tjoanda Laos harus diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Enam Nyawa dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

Hendra juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak melihat perkara Bela 72 semata-mata sebagai perkara kecelakaan yang selesai setelah adanya perdamaian.

“Jadi Kejaksaan Tinggi jangan terlalu menyederhanakan kasus ini. Kasus ini kasus yang besar, menelan korban enam nyawa meninggal. RJ harus betul-betul memenuhi syarat secara undang-undang. Ada prestasi yang harus dilakukan terhadap korban. Tetapi Sherly tidak menepati janjinya terhadap korban,” katanya.

Sorotan lain diarahkan kepada posisi Sherly Tjoanda sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan Speedboat Bela 72.

Hendra mempertanyakan mengapa Sherly, menurut keterangannya, belum pernah diperiksa dalam rangka mengurai seluruh rangkaian peristiwa dan tanggung jawab hukum di balik penggunaan kapal tersebut.

“Sherly tidak pernah diperiksa. Periksa dulu. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini. Siapa pun dia, siapa pun pejabat, tidak ada yang kuat. Semua orang sama di depan hukum. Persamaan hukum harus ditegaskan. Jadi RJ itu bermasalah,” tegas Hendra.

Bela 72 dan Dugaan Kelalaian Sistemik

Persoalan Bela 72 juga mendapat sorotan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Joyo Soekarno SH, MH.

Joyo melihat perkara tersebut tidak semata sebagai tindak pidana konvensional, melainkan perlu dilihat dalam konteks dugaan kelalaian sistemik dan lemahnya budaya keselamatan (safety culture) pada transportasi laut skala kecil.

“Secara yuridis, pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang keselamatan pelayaran,” ujar Joyo.

Pandangan tersebut memperluas titik pemeriksaan perkara Bela 72.

Persoalannya bukan hanya siapa yang berada di kemudi ketika ledakan terjadi, tetapi juga apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sebelum kapal berangkat.

Di sinilah penyelidikan terhadap Bela 72 semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah, tetapi juga mengapa sistem keselamatan dapat gagal mencegah tragedi tersebut.

Jika terdapat prosedur keselamatan yang seharusnya dijalankan namun diabaikan, maka rangkaian tanggung jawab itu perlu dipetakan secara terang. Termasuk siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan mencegah keberangkatan, dan apakah terdapat kelalaian sebelum kapal membawa penumpang.

Pada titik ini, perkara Bela 72 menyisakan dua persoalan yang berjalan beriringan: pertanggungjawaban pidana dan pemulihan korban.

Keduanya tidak semestinya saling meniadakan. Enam orang kehilangan nyawa. Penumpang lainnya mengalami luka dan trauma. Karena itu, penyelesaian perkara melalui RJ semestinya dapat diuji bukan hanya dari ada atau tidaknya tanda tangan perdamaian, tetapi juga dari apakah hak korban benar-benar dipulihkan dan apakah seluruh rangkaian tanggung jawab telah diperiksa.

Jika janji pemulihan memang menjadi bagian dari kesepakatan RJ namun kemudian tidak dilaksanakan, persoalan tersebut patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan, kepolisian, Sherly Tjoanda Laos, serta pihak lainnya yang disebut dalam perkara ini (tim/ip).