TERNATE, IP- Tragedi speedboat Bela 72 tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang apa yang terjadi beberapa menit sebelum kapal terbakar. Ada jejak lain yang justru berada jauh sebelum kobaran api muncul di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024: jejak administrasi dan pengawasan pergerakan kapal.
Pertanyaan ini penting karena keselamatan pelayaran semestinya tidak dimulai ketika kapal telah berada di dermaga. Ia dimulai sejak kapal mengajukan keberangkatan, diperiksa dokumennya, diketahui pergerakannya, hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar.
Dalam kasus Bela 72, jejak tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Penyidik KSOP Ternate, Sugandi, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, menyebut Speed Boat Bela 72 ketika berada di perairan Ternate tidak pernah melaporkan izin sandar, berlabuh maupun keberangkatannya.
Jika keterangan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidak adanya laporan administratif.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: bagaimana kapal tersebut dapat bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa seluruh pergerakannya tercatat dalam mekanisme pengawasan pelayaran Apakah dokumen kapal telah diperiksa Apakah status kelaiklautan kapal telah diverifikasi? Apakah jumlah penumpang dan kapasitas kapal pernah diperiksa secara serius? Siapa yang mengetahui pergerakan kapal tersebut sebelum tiba di Bobong? Dan yang paling mendasar: pada titik mana sistem pengawasan seharusnya menghentikan kapal apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi?
Dokumen yang Tak Lengkap
Jejak administrasi itu semakin penting karena Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada saat kejadian juga menyebut adanya persoalan dokumen.
Seperti dilansir Tribunnews.com pada 13 Oktober 2024, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Speedboat Bela 72 yang terdaftar dengan tonase GT 37 dan disebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak melapor kepada Syahbandar setempat sebelum berlabuh.
Keterangan tersebut bukan sekadar persoalan kelengkapan arsip. Dalam sistem keselamatan pelayaran, dokumen merupakan pintu masuk untuk mengetahui apakah sebuah kapal memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk beroperasi.
Karena itu, apabila benar terdapat dokumen yang tidak lengkap, maka mengapa kapal tetap dapat melakukan perjalanan hingga tiba di Bobong?
Apakah terdapat pemeriksaan di sepanjang jalur pelayaran? Apakah terdapat koordinasi antara otoritas pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan?
Apakah keberadaan kapal diketahui oleh otoritas pelayaran setempat?
Atau justru terdapat celah dalam sistem yang membuat sebuah kapal dapat bergerak tanpa seluruh rangkaian pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Bela 72 bukan kapal yang membawa satu atau dua orang.
Kapal tersebut membawa puluhan orang.
Dengan jumlah penumpang sebanyak itu, setiap celah dalam sistem keselamatan semestinya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius.
Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi
Di sinilah persoalan Bela 72 perlu dilihat secara lebih luas. Kelengkapan dokumen memang merupakan aspek administratif.
Namun administrasi pelayaran pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian keselamatan. Dokumen kapal berkaitan dengan identitas dan status kapal. Pemeriksaan berkaitan dengan kelaiklautan. Pelaporan keberangkatan berkaitan dengan pengawasan pergerakan. Data penumpang berkaitan dengan keselamatan ketika terjadi keadaan darurat.
Karena itu, apabila salah satu mata rantai tersebut tidak berjalan, pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang lupa melapor atau siapa yang tidak melengkapi dokumen.
Pertanyaan investigatifnya adalah: Apakah terdapat kegagalan sistem dalam memastikan kapal yang membawa penumpang dalam jumlah besar benar-benar memenuhi standar keselamatan sebelum melakukan pelayaran?
Sebab kecelakaan transportasi dengan korban jiwa sering kali tidak lahir dari satu kesalahan tunggal. Ia dapat terjadi ketika beberapa lapisan pengamanan gagal bekerja pada saat yang sama.
Dari Ternate ke Bobong, Siapa Mengawasi?
Jejak perjalanan Bela 72 sebelum tiba di Bobong karena itu perlu dibuka secara utuh.
Kapan kapal meninggalkan lokasi sebelumnya? Dari mana kapal bergerak?
Di mana kapal berlabuh? Apakah ada pemeriksaan? Apakah ada pencatatan?
Siapa petugas yang mengetahui keberadaannya? Dokumen apa yang dibawa? Dokumen apa yang tidak ada?
Dan apakah seluruh informasi tersebut tercatat dalam sistem administrasi pelayaran?
Rangkaian pertanyaan ini bukan untuk menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran. Justru sebaliknya.
Pertanyaan tersebut diperlukan untuk menemukan titik putus dalam rantai keselamatan.
Sebab jika sebuah kapal dapat bergerak tanpa seluruh persyaratan administratif dan pengawasan berjalan, maka persoalannya bukan hanya tentang satu kapal.
Ia menyentuh cara negara mengawasi keselamatan pelayaran.
Dan jika sistem pengawasan memang memiliki celah, tragedi Bela 72 semestinya menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan yang lebih besar:
Berapa banyak kapal lain yang mungkin bergerak melalui celah yang sama tanpa pernah diketahui publik?
Hampir dua tahun setelah enam nyawa melayang dalam tragedi Bela 72, jejak administrasi kapal itu masih layak dibuka kembali. Bukan untuk mengulang perkara yang telah berlalu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kewajiban administratif yang seharusnya menjadi pagar keselamatan benar-benar pernah bekerja.
Sebab sebelum api membakar Bela 72, seharusnya sudah ada sistem yang memastikan kapal tersebut layak berlayar, tercatat pergerakannya, diawasi, dan membawa penumpang dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan.
Jika seluruh mekanisme itu telah bekerja, publik berhak mengetahui bagaimana.
Jika ada yang tidak bekerja, publik juga berhak mengetahui di mana rantai pengawasan itu terputus (tim/ip).




