TERNATE, IP- Restorative Justice (RJ) dalam perkara terbakarnya speedboat Bela 72 belum sepenuhnya menutup persoalan. Setelah perkara dihentikan melalui mekanisme tersebut, justru muncul pertanyaan baru yang menyentuh inti proses pemulihan korban: benarkah hak korban dan keluarga telah dibayarkan hingga nilainya mencapai miliaran rupiah seperti disebut pihak Kejaksaan?
Pertanyaan itu kini berhadapan langsung dengan pengakuan sejumlah korban dan keluarga korban yang menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana disebut dalam proses RJ.
Kontradiksi tersebut menjadi penting karena Jaksa Fasilitator RJ, Fadil, sebelumnya menyatakan bahwa sebelum restorative justice dilaksanakan, pihak Kejaksaan telah memeriksa dan memastikan pemenuhan hak kedua belah pihak.
Menurut Fadil, dari proses pemeriksaan tersebut diketahui bahwa hak-hak korban dan keluarga korban dengan nilai mencapai miliaran rupiah telah dipenuhi atau dibayarkan. Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari proses RJ.
Pernyataan itu semestinya memiliki konsekuensi sederhana: jika dana memang telah dibayarkan, seharusnya terdapat jejak administrasi dan jejak transaksi yang dapat diverifikasi.
Namun, keterangan tersebut justru dipertanyakan oleh sejumlah korban dan keluarga korban.
Mereka mengaku tidak pernah menerima dana dalam jumlah sebagaimana disebutkan pihak Kejaksaan. Salah seorang korban bahkan mempersilakan rekeningnya diperiksa untuk membuktikan apakah benar terdapat aliran dana yang dimaksud.
“Silakan saja periksa rekening saya kalau tidak percaya,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan RJ Bela 72 memasuki pertanyaan yang lebih serius.
Jika hak korban disebut telah dipenuhi, siapa yang menerima pembayaran tersebut? Kapan pembayaran dilakukan? Melalui rekening siapa? Berapa nominal yang ditransfer kepada masing-masing korban? Dan siapa yang memverifikasi bahwa pembayaran tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak?
Redaksi kemudian menghubungi Fadil untuk meminta penjelasan sekaligus bukti transfer dan dokumen yang dapat menerangkan pembayaran dana santunan tersebut.
Namun jawaban yang diperoleh justru menambah tanda tanya.
Fadil menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi mengetahui keberadaan dokumen maupun bukti-bukti transfer terkait dana santunan tersebut. Ia meminta redaksi menghubungi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Taliabu.
Pernyataan tersebut menyisakan persoalan mendasar: bagaimana proses RJ dapat menyatakan hak korban telah dipenuhi apabila dokumen yang menjadi dasar untuk membuktikan pemenuhan hak tersebut kini tidak diketahui keberadaannya?
Redaksi kemudian menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, S.H., M.H., melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai keberadaan bukti transfer, dokumen pembayaran, serta mekanisme verifikasi penerimaan dana santunan kepada korban dan keluarga korban.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Matheos tidak memberikan respons.
Kejaksaan Negeri Taliabu juga menjadi pihak yang penting dimintai penjelasan, terutama mengenai dokumen yang digunakan dalam proses RJ serta dasar pernyataan bahwa hak korban telah dipenuhi.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata soal ada atau tidaknya uang. Yang dipertanyakan adalah jejak uang dan dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan bahwa korban telah memperoleh haknya.
Apabila pembayaran memang telah dilakukan, dokumen tersebut semestinya dapat menerangkan secara terang: siapa penerima, berapa nominalnya, kapan dibayarkan, melalui mekanisme apa, serta siapa yang memastikan uang tersebut benar-benar diterima korban atau ahli waris yang berhak.
Sebaliknya, apabila korban menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana disebutkan dalam proses RJ, maka perbedaan keterangan itu membutuhkan klarifikasi terbuka dan berbasis dokumen.
Terlebih, penghentian perkara melalui RJ semestinya tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Pemulihan korban merupakan salah satu substansi penting yang harus dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan mengenai ke mana dana santunan miliaran rupiah tersebut mengalir bukan sekadar pertanyaan media.
Redaksi infopilar.id masih berupaya meminta klarifikasi dari Kejati Malut, Kejari Taliabu, pihak korban, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses dan pembayaran santunan dalam RJ perkara Bela 72.
Seluruh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran tersebut masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait,”(tim/red).”




