TERNATE, IP- Uang negara sebesar sekitar Rp6,45 miliar telah dikucurkan untuk pembangunan bangunan pelindung pantai atau breakwater di Desa Orimakurunga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggaran itu tidak turun sekaligus. Proyek dikerjakan melalui dua tahun anggaran, 2022 dan 2023. Namun, setelah miliaran rupiah dibelanjakan, pekerjaan tersebut kini dipersoalkan karena diduga belum rampung.

Pertanyaan yang muncul kemudian bukan sekadar mengapa proyek itu belum selesai.

Ke mana uang Rp6,45 miliar tersebut mengalir, dan berapa banyak pekerjaan yang benar-benar berdiri di lapangan?

Sorotan itu datang dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate. Lembaga ini menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar sorotan LPP Tipikor, pada 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.264.057.911,84 melalui APBD Kabupaten Halmahera Selatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Multi Jaya Utama.

Pada 2023, proyek kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp2.194.563.249,20 dan dikerjakan CV Askonstruksi.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,45 miliar.

Dua tahun anggaran. Dua pelaksana. Satu proyek pelindung pantai.

Namun menurut LPP Tipikor, hasil pemantauan mereka di lapangan justru menemukan indikasi pekerjaan belum tuntas hingga kini.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Jika proyek memang belum selesai, maka yang perlu diperiksa bukan hanya kondisi bangunannya. Jejak administrasi dan jejak uangnya juga harus dibuka.

Bangunan tersebut semestinya memberikan perlindungan nyata bagi kawasan pesisir dan masyarakat Orimakurunga dari abrasi maupun gelombang laut.

Karena itu, ketika proyek bernilai miliaran rupiah disebut belum tuntas, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh. Apakah masalahnya berada pada perencanaan, perubahan pekerjaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pembayaran, atau persoalan lain yang belum terungkap?

Jangan sampai negara membayar lebih dulu, sementara masyarakat hanya menerima proyek yang tak kunjung selesai.

LPP Tipikor Kota Ternate berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin, 28 September 2026 untuk melaporkan dan mendesak pengusutan proyek tersebut.

Ketua LPP Tipikor Kota Ternate, Tusri Karim, S.Sos, meminta Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas aliran dana serta fisik pengerjaan proyek ini,” kata Tusri.

Sejumlah pihak dinilai perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan rangkaian proyek tersebut. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan selaku Pengguna Anggaran pada 2022 dan 2023, Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur CV Multi Jaya Utama sebagai pelaksana pekerjaan 2022, serta Direktur CV Askonstruksi sebagai pelaksana pekerjaan 2023.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, penghitungan volume pekerjaan dan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.

Kejati Maluku Utara, jika menerima laporan tersebut, setidaknya dapat mencocokkan kontrak dengan pekerjaan, pekerjaan dengan pembayaran, dan pembayaran dengan kondisi fisik.

Dari sana akan terlihat apakah persoalan proyek ini hanya berujung pada pekerjaan yang tidak selesai atau terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Sebab pertanyaan terbesar proyek Orimakurunga bukan lagi sekadar mengapa breakwater belum selesai.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Setelah Rp6,45 miliar dikucurkan, apa yang sebenarnya dibangun—dan ke mana seluruh uang itu berakhir?

Informasi mengenai dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan salah satu bupati di Papua juga beredar dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi tidak menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga naskah ini disusun, Dinas PUPR Halmahera Selatan, PPK, CV Multi Jaya Utama dan CV Askonstruksi belum memberikan keterangan mengenai progres fisik, realisasi pembayaran, kendala pekerjaan maupun alasan proyek tersebut disebut belum selesai. Konfirmasi masih terus diupayakan. “(tim/red)”.