TERNATE, IP- Pernyataan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedyng Wibianto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara Bela 72 dilakukan sebagai “restorative justice tanpa syarat”, memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan hak korban.
Jika RJ dimaknai sebagai mekanisme pemulihan, maka pertanyaan mendasarnya adalah: pemulihan untuk siapa jika masih ada korban atau keluarga korban yang mempertanyakan pemenuhan hak mereka?
RJ pada akhirnya bukan sekadar forum perdamaian atau jalan untuk menghentikan perkara. Dalam praktik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, proses perdamaian, persetujuan korban, serta pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Pakar hukum Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., memberikan pandangan tegas terkait penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ diatur secara rinci mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 82.
Hendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 79 KUHAP mengatur definisi, cakupan pemulihan keadaan semula (RJ), pemaafan korban, serta mekanisme pengembalian barang dan ganti rugi. Ia menegaskan bahwa proses RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau tanpa syarat, seperti yang kerap diperbincangkan di tengah masyarakat maupun anggapan keliru bahwa RJ berlaku tanpa syarat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait syarat dan pelaksanaan Restorative Justice menurut Hendra Kariangan:
Syarat Utama Permintaan Maaf: Salah satu pihak wajib memohon maaf kepada korban, dan permohonan maaf tersebut harus disetujui.
Kewajiban Kompensasi: Proses RJ mewajibkan adanya kompensasi ganti rugi, baik yang berupa ganti rugi medis, psikologis, maupun perbaikan kerusakan.
Tahapan Peradilan: Berdasarkan Pasal 79 ayat (8), RJ dapat dilaksanakan dalam empat tahap peradilan, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Syarat Material dan Formil: Pasal 80 ayat (1) mengatur syarat material di mana tindak pidana yang dapat diajukan RJ diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III (sebesar Rp50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pelaku bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pengecualian Tindak Pidana: Pasal 82 KUHAP menegaskan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa perjanjian komitmen dan syarat-syarat dalam RJ bersifat mengikat secara hukum. Jika salah satu item kesepakatan tidak dipenuhi oleh para pihak, maka pelaksanaan RJ dapat dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan.
Konteks Bela 72
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan perkara terbakarnya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024. Peristiwa tersebut menewaskan enam orang dan menyebabkan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkara tersebut, proses RJ kemudian menjadi perhatian publik karena muncul pertanyaan mengenai sejauh mana hak-hak korban dan keluarga korban telah dipastikan sebelum perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah perdamaian telah terjadi, tetapi apakah seluruh unsur pemulihan sebagaimana dipersyaratkan dalam RJ benar-benar telah dipenuhi dan disepakati oleh pihak-pihak yang berhak.
Pernyataan Hendra Kariangan membuka ruang untuk menguji proses tersebut secara lebih terang: apakah seluruh syarat material dan formil telah terpenuhi, apakah kompensasi benar-benar telah direalisasikan, serta apakah seluruh korban atau keluarga korban telah memberikan persetujuan secara sadar dan tanpa tekanan.
Dengan demikian, frasa “RJ tanpa syarat” justru membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, jika mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi, maka setiap tahapan dan kesepakatan dalam perkara Bela 72 semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai hak korban.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai rincian kesepakatan RJ, pemenuhan hak korban, serta dasar hukum penghentian perkara tersebut,”(tim/red)”.




