TERNATE, IP- Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice semestinya tidak berhenti pada penghentian atau penyelesaian proses hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bagi korban dan keluarga korban, ukuran pemulihan justru terletak pada apa yang benar-benar mereka terima setelah perkara dinyatakan selesai.

Persoalan itu kini kembali mengemuka dalam kasus kecelakaan speedboat Bela 72, yang terbakar saat digunakan dalam rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Maluku Utara lalu.

Peristiwa tersebut menewaskan sejumlah penumpang, termasuk Bripka Hamdani Buamonabot, serta menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis.

Di balik penyelesaian perkara yang disebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif, sejumlah korban dan keluarga kini mempertanyakan satu hal mendasar: di mana realisasi komitmen pemulihan yang sebelumnya disampaikan kepada mereka?

Pertanyaan itu tidak hanya muncul dari keluarga korban meninggal dunia. Korban yang selamat dan mengalami luka fisik juga mengaku masih menghadapi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Salah satu suara datang dari Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot. Ia mempertanyakan realisasi komitmen pemulihan yang menurut keterangannya berkaitan dengan masa depan keluarga, terutama anak-anak yang ditinggalkan almarhum.

Bagi Seni, persoalan tersebut bukan sekadar soal janji. Ada kehidupan keluarga yang harus terus berjalan setelah kematian suaminya.

Persoalan serupa disampaikan seorang korban laki-laki yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan speedboat Bela 72. Korban tersebut mengaku hingga kini kesulitan bertemu langsung dengan Sherly Tjoanda setelah peristiwa kecelakaan.

Menurut keterangannya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan harapan dan komitmen yang sebelumnya dipahami korban berkaitan dengan proses pemulihan.

Bagi korban yang mengalami cedera fisik, proses pemulihan bukan perkara singkat. Patah tulang membutuhkan pengobatan, kontrol medis, pemulihan fungsi tubuh, serta biaya yang tidak sedikit. Ketika pemulihan belum sepenuhnya selesai, akses terhadap pihak yang sebelumnya menjadi bagian dari komitmen penyelesaian menjadi persoalan tersendiri. Korban meminta tidak membuka identitasnya kepada publik.

Ia bukan satu-satunya. Seorang korban perempuan juga menyampaikan keluhan serupa. Perempuan tersebut diketahui mengalami patah tulang pada tangan kiri hingga harus menjalani tindakan medis dengan pemasangan platina.

Cedera itu meninggalkan konsekuensi panjang bagi korban.

Ia mengaku masih mempertanyakan realisasi komitmen pemulihan setelah kecelakaan. Keluhan tersebut, menurut dia, bukan muncul karena ingin memperpanjang persoalan, melainkan karena kebutuhan pemulihan belum dianggap selesai.

Korban perempuan itu juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Permintaan untuk merahasiakan nama bukan tanpa alasan. Sejumlah korban mengaku khawatir apabila identitas mereka dibuka secara terbuka, persoalan yang mereka sampaikan justru menimbulkan konsekuensi lain bagi kehidupan mereka.

Karena itu, redaksi memilih tidak mempublikasikan identitas sejumlah korban yang memberikan informasi kepada wartawan.

Orang Dekat yang Sulit Dihubungi

Persoalan lain yang muncul adalah komunikasi. Sejumlah korban mengaku sebelumnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan beberapa orang yang disebut sebagai pihak dekat atau penghubung Sherly Tjoanda.

Namun, menurut keterangan para korban, komunikasi tersebut belakangan tidak lagi berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.

Beberapa korban bahkan mengaku kehilangan kontak dengan orang-orang yang sebelumnya diminta menjadi tempat mereka menyampaikan persoalan.

Situasi ini membuat korban berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka mengaku masih membutuhkan kepastian mengenai pemulihan. Di sisi lain, saluran komunikasi yang sebelumnya tersedia disebut tidak lagi mudah diakses.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana, tetapi penting: Jika korban telah diarahkan untuk berkomunikasi dengan orang-orang tertentu, siapa yang bertanggung jawab memastikan komunikasi itu tetap berjalan sampai seluruh proses pemulihan benar-benar selesai?

Janji, Kesepakatan dan Kondisi Korban
Kasus Bela 72 tidak bisa hanya dilihat dari peristiwa kecelakaannya. Ada fase setelah kecelakaan yang juga perlu diperiksa: bagaimana korban dirawat, bagaimana keluarga korban meninggal dunia dipulihkan, apa saja bentuk tanggung jawab yang disepakati, siapa yang bertugas memastikan pelaksanaannya, dan apakah seluruh kesepakatan tersebut telah direalisasikan.

Jika memang sudah tersedia tim atau orang yang diberi mandat untuk berkomunikasi dengan korban, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab mereka.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Kasus ini menjadi semakin penting karena peristiwa Bela 72 berkaitan dengan rangkaian kampanye pemilihan kepala daerah dan menimbulkan korban jiwa serta korban luka.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Sherly Tjoanda mengenai tudingan dan keluhan sejumlah korban tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang, termasuk penjelasan mengenai bentuk komitmen pemulihan, pihak yang ditunjuk sebagai penghubung korban, serta sejauh mana seluruh komitmen tersebut telah direalisasikan,”(tim/red).