JAKARTA, IP- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi sementara penertiban rumpon di sejumlah perairan Maluku Utara. Ia menilai penataan ruang laut perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap nelayan kecil yang menggantungkan penghidupan dari laut.
Permintaan itu disampaikan Hasby setelah menerima keluhan dari nelayan di Ternate, Pulau Hiri, Morotai, hingga Halmahera Barat terkait penertiban rumpon yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Menurut Hasby, penataan ruang laut merupakan kebijakan penting untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan tidak mengganggu alur pelayaran maupun pemanfaatan ruang laut lainnya. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi nelayan di lapangan, termasuk tingkat pemahaman mereka terhadap ketentuan perizinan.
“Saya mendapat banyak keluhan dari nelayan di Ternate, Hiri, hingga Morotai dan Halmahera Barat. Ada nelayan yang sudah memasang rumpon sejak tahun 1999. Selama puluhan tahun itu tidak pernah ada sosialisasi bahwa rumpon harus berizin,” kata Hasby.
Ia mengatakan penertiban secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan yang telah mengeluarkan modal cukup besar untuk membangun rumpon. Dalam sejumlah kasus yang disampaikan kepadanya, nilai investasi rumpon disebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.
Hasby juga menyoroti data yang disampaikan DKP Maluku Utara mengenai jumlah rumpon di perairan Maluku Utara. Dari lebih dari 1.000 rumpon yang teridentifikasi, disebut baru sekitar enam unit yang memiliki izin resmi.
Bagi Hasby, angka tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan kepatuhan nelayan. Data itu juga menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum optimalnya sosialisasi dan akses nelayan terhadap mekanisme perizinan.
“Kalau dari seribu lebih rumpon hanya enam yang berizin, berarti ada persoalan yang harus dilihat secara lebih utuh. Jangan hanya melihatnya sebagai pelanggaran nelayan. Bisa jadi banyak nelayan memang belum memahami prosedurnya,” ujarnya.
Karena itu, Hasby meminta KKP dan jajaran PSDKP tidak menjadikan penertiban sebagai langkah pertama sebelum memastikan nelayan memahami aturan yang berlaku.
Ia mendorong adanya masa jeda untuk evaluasi dan sosialisasi, terutama di wilayah yang belum memperoleh penjelasan memadai mengenai kewajiban perizinan maupun ketentuan lokasi pemasangan rumpon.
Selain itu, Hasby meminta pemerintah menyederhanakan mekanisme perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), agar dapat diakses nelayan kecil tanpa prosedur yang terlalu rumit dan membebani.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi rumpon yang dibangun secara swadaya oleh nelayan maupun melalui program desa. Pendekatan administratif, kata dia, semestinya tidak mengabaikan realitas ekonomi masyarakat pesisir.
“Kalau memang ada persoalan perizinan, pemerintah harus membantu nelayan menyelesaikannya. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap prosedur kemudian berujung pada hilangnya sarana produksi mereka,” katanya.
Hasby juga meminta KKP membuka informasi secara transparan mengenai pelaksanaan penertiban. Informasi itu mencakup dasar hukum, jumlah dan lokasi rumpon yang ditertibkan, status rumpon yang diamankan, hingga mekanisme penyelesaian bagi nelayan yang terdampak.
“Nelayan perlu tahu aturan apa yang dianggap dilanggar, apa dasar penertibannya, bagaimana status rumpon yang diamankan, dan kapan ada kepastian penyelesaiannya. Transparansi penting agar tidak muncul kesan bahwa nelayan hanya menerima akibat dari sebuah kebijakan yang tidak mereka pahami,” ujar Hasby.
Ia menawarkan tiga langkah yang menurutnya dapat menjadi jalan keluar.
Pertama, penertiban perlu dijeda dan dievaluasi di wilayah yang belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh. Kedua, mekanisme perizinan bagi nelayan kecil perlu disederhanakan, termasuk kemungkinan skema perizinan bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, pemerintah perlu memberikan solusi bagi nelayan yang rumponnya telah diamankan, baik melalui pengembalian apabila memungkinkan, relokasi ke lokasi yang sesuai, maupun bentuk bantuan sarana produksi sesuai kebijakan pemerintah.
Hasby menegaskan persoalan rumpon tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara legal dan ilegal. Di balik keberadaan rumpon terdapat modal usaha, mata pencaharian, dan keberlangsungan ekonomi keluarga nelayan.
“Penataan ruang laut adalah kebijakan yang baik untuk jangka panjang. Tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan nelayan kecil yang selama ini hidup dari laut. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan sekadar menertibkan,” kata Hasby.
Ia memastikan persoalan tersebut akan dibawanya ke tingkat pusat dan dikomunikasikan dengan KKP sebagai bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi nelayan Maluku Utara.
Bagi Hasby, ketertiban ruang laut dan perlindungan nelayan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus ditempatkan dalam satu kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir,”(tim/red).




