TERNATE, IP- Dugaan penyimpangan anggaran kembali menjadi sorotan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kali ini, proyek pengadaan Kasko 3 GT (Gross Ton) kapal tangkap berbahan fiberglass beserta alat tangkap dan sarana keselamatan pelayaran dengan nilai lebih dari Rp5 miliar diminta diperiksa aparat penegak hukum.
Desakan itu datang dari Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara yang menggelar aksi sekaligus menyampaikan pernyataan sikap pada 9 September 2026 di Ternate.
FPAKI meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hususnya bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tidak berhenti pada pemantauan administratif.
Mereka mendesak aparat hukum menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia hingga pelaksanaan proyek yang berada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Barat.
Korlap Aksi FPAKI Maluku Utara, Andhika Syahputra, mengatakan desakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong aparat penegak hukum membuka secara terang dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara di Halmahera Barat.
Kejati Malut Yang Baru Diminta Tak Main-Main
Dalam orasinya, salah satu massa aksi, Mukaram Ladomep, dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H tidak main-main dalam menangani dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Maluku Utara.
Menurut Mukaram, penanganan perkara korupsi harus memiliki ujung yang jelas. Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut harus segera ditingkatkan dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke pengadilan.
“Mukaram dengan lantang menyoroti dugaan persoalan pada proyek di Kabupaten Halmahera Barat yang menjadi salah satu tuntutan FPAKI.
Mukaram meminta Kejati Maluku Utara tidak membiarkan laporan atau dugaan korupsi berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
“Kasus Halmahera Barat ini jangan dibiarkan menggantung. Kami meminta Kejati Maluku Utara bergerak cepat, mengusut secara serius, dan apabila bukti terpenuhi, segera bawa ke meja pengadilan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Karena menurut FPAKI, proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administrasi pengadaan. Aparat hukum dinilai perlu memeriksa apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan serta memastikan barang dan pekerjaan yang dibayarkan negara benar-benar sesuai spesifikasi dan kebutuhan.
Menurut FPAKI, proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administrasi pengadaan. Aparat hukum dinilai perlu memeriksa apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan serta memastikan barang dan pekerjaan yang dibayarkan negara benar-benar sesuai spesifikasi dan kebutuhan.
Lanjut FPAKI secara khusus mendesak Pidsus Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala DKP Halmahera Barat, Agustinus Maholle, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor atau penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Desakan pemeriksaan itu, kata FPAKI, penting untuk mengurai siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan proyek apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
Bukan Sekadar Proyek Rp5 Miliar
Sorotan FPAKI tidak semata-mata tertuju pada besarnya nilai anggaran. Proyek pengadaan kapal tangkap, alat tangkap, dan sarana keselamatan pelayaran menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong tidak hanya memeriksa dokumen kontrak dan proses tender, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik barang, spesifikasi, volume, harga, serta kesesuaian antara barang yang diterima dengan dokumen pengadaan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen, nilai pembayaran dan kondisi barang di lapangan, hal tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
FPAKI menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak berhenti sebagai polemik atau tudingan di ruang publik.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kepala DKP Halmahera Barat Agustinus Maholle, PPK, serta pihak penyedia jasa terkait dugaan yang disampaikan FPAKI tersebut,”(tim/red).




