TERNATE, IP- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mencuat dari razia di Cafe Number One, Kabupaten Halmahera Utara, pada 2024 kembali dipersoalkan. Sorotan menguat setelah dalam razia tersebut ditemukan dua anak di bawah umur asal Sulawesi Utara yang diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara itu berhenti tanpa kejelasan. Ia mendesak Polres Halmahera Utara membuka kembali atau memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara transparan.
Permintaan itu menjadi semakin serius karena kasus tersebut disebut-sebut menyeret nama Aksandri Kitong, anggota DPRD Maluku Utara yang dikaitkan dengan pengelolaan tempat hiburan tersebut. Namun, keterkaitan dan dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Mirjan, dugaan eksploitasi terhadap anak tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Apalagi, jika benar terdapat unsur perdagangan orang atau eksploitasi terhadap korban yang masih berusia anak, maka penanganannya semestinya menjadi prioritas penegak hukum.
“Kalau pemilik tempat hiburan adalah pejabat publik, justru penindakan harus lebih keras. Ini soal keteladanan dan integritas lembaga negara. Jangan ada perlindungan diam-diam untuk pelaku,” ujar Mirjan, Senin (7/9/2026).
Bagi Mirjan, persoalan paling mendasar bukan semata siapa yang berada di balik tempat hiburan tersebut, melainkan mengapa kasus yang berawal dari temuan dua anak di bawah umur itu belum memberikan kepastian hukum yang terang kepada publik.
Ia meminta aparat membuka secara jelas perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk apakah unsur pidana telah terpenuhi, siapa saja yang telah diperiksa, serta bagaimana status hukum perkara tersebut.
“Jangan sampai penegak hukum melemah hanya karena yang terlibat punya jabatan atau relasi kuasa. Korbannya anak-anak. Ini bukan kriminal biasa, tetapi kejahatan serius yang menyangkut perlindungan anak dan martabat manusia. Hukum harus menjawab jeritan rakyat dengan keadilan,” tegasnya.
Mirjan juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pengawasan dari tingkat Polda diperlukan untuk memastikan perkara berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara. Lembaga etik DPRD diminta tidak menutup mata terhadap perkara yang disebut berkaitan dengan salah satu anggotanya.
“BK harus tegas. Jangan diam begitu saja karena ini persoalan serius yang melibatkan oknum DPRD. Kalau ada dugaan pelanggaran etik, harus diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mirjan.
Kasus Cafe Number One kini menyisakan pertanyaan yang menuntut jawaban: setelah dua anak di bawah umur ditemukan dalam operasi penertiban pada 2024, sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa yang bertanggung jawab?
Publik berhak memperoleh kepastian. Bukan hanya mengenai status perkara, tetapi juga mengenai perlindungan terhadap korban dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa melihat jabatan, pengaruh, ataupun relasi kuasa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab mereka penting untuk dimuat secara berimbang apabila telah diperoleh,”(tim/red).




