Bendungan dan irigasi Kaporo Auponhia bergerak hingga tersangka, sementara perkara Inspektorat dihentikan di tahap penyelidikan. Pakar hukum menilai pengembalian kerugian negara bukan alasan menghentikan perkara jika unsur pidana telah terpenuhi.
SANANA_IP– Ada satu pertanyaan yang kini sulit dihindari dalam penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula: jika uang negara sama-sama dikembalikan, mengapa konsekuensi hukumnya berbeda? Pertanyaan itu muncul dari dua pola penanganan perkara yang memperlihatkan persinggungan serupa.
Dalam perkara pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo serta Auponhia, pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum. Perkara bergerak hingga penetapan tersangka, bahkan salah seorang tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan suami bupati Hi. Fifian Adeningsi Mus, Kamarudin Mahdi, selaku kepala inspektorat, penyelidikan justru dihentikan setelah adanya pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Dua perkara. Ada pengembalian uang. Tetapi dua ujung yang berbeda.
Di titik inilah persoalannya bukan lagi sekadar soal uang yang telah kembali ke kas daerah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apa konstruksi hukum yang membuat satu perkara terus berjalan, sementara perkara lainnya berhenti?
Kaporo: Ketika Pengembalian Tidak Menghentikan Proses
Perkara dugaan korupsi pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo menjadi salah satu contoh. Proyek dengan anggaran sekitar Rp9,8 miliar itu ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan kemudian berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka.
Pada Juli 2022, Salim Haris bahkan ditetapkan sebagai DPO setelah disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Perkara kemudian bergerak lebih jauh. Pada Agustus 2022, perkara tersebut diberitakan telah mencapai tahap P21 untuk dua tersangka dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Artinya, keberadaan pengembalian uang negara tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup perkara.
Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa mekanisme hukum tersebut tidak menjadi standar yang sama ketika perkara lain juga menyangkut pengembalian uang negara?
Auponhia: Uang Rp399 Juta Kembali, Perkara Tetap Bergerak
Pola serupa terlihat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Bendungan Irigasi Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan. Proyek tahun anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,292 miliar. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil pemeriksaan ahli menemukan potensi kerugian sekitar Rp399.916.790.
Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran. Namun pengembalian itu tidak otomatis mengakhiri proses hukum.
Justru di sinilah letak persoalan yang penting bagi publik: uang dikembalikan setelah proses hukum berjalan dan setelah adanya temuan mengenai potensi kerugian negara.
Pengembalian diposisikan sebagai pemulihan keuangan negara, bukan sebagai penghapus dugaan tindak pidana.
Lantas, mengapa konstruksi tersebut tampak berbeda dalam perkara Inspektorat?
Inspektorat: Mengapa Penyelidikan Berhenti?
Perkara dugaan penyimpangan anggaran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 menghadirkan pertanyaan berbeda.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K, menyatakan penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan dan SP2Lid diterbitkan pada Oktober 2025.
Salah satu alasan yang disampaikan adalah adanya pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Selain itu, disebutkan bahwa audit investigatif BPKP tidak dilakukan karena persoalan tersebut telah ditemukan dalam audit BPK RI.
Di sinilah publik berhak meminta penjelasan yang lebih terang.
Apakah perkara dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana? Atau, apakah pengembalian uang menjadi faktor utama yang menyebabkan perkara dihentikan?
Dua hal tersebut bukan persoalan yang sama.
Jika hasil penyelidikan memang menunjukkan bahwa persoalan tersebut hanya merupakan kelebihan pembayaran atau kesalahan administratif dan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, penghentian penyelidikan tentu harus dinilai berdasarkan konstruksi hukum tersebut.
Tetapi apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah pernyataan pakar hukum Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H. menjadi relevan.
Dr. Hendra Karianga: Pengembalian Tidak Menghapus Pidana
Hendra menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila unsur delik telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi perkara tersebut untuk dihentikan hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.
Menurut dia, perkara harus tetap diproses ke tahap penuntutan hingga diperiksa di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi apabila delik sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk perkara itu dihentikan,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh terduga maupun tersangka tidak dengan sendirinya menghapus proses pidana. Bahkan, menurut Hendra, uang yang dikembalikan dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.
“Pengembalian keuangan negara itu penyidik menyita sebagai alat bukti memperkuat adanya tindak pidana,” ujarnya.
Dengan demikian, pengembalian uang, kata Hendra, lebih berkaitan dengan pemulihan kerugian negara dan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum, bukan menjadi alasan otomatis untuk menghentikan perkara.
“Pengembalian keuangan negara itu semata-mata hanya bisa memberikan keringanan bagi seorang terduga atau tersangka dalam suatu proses hukum,” katanya.
Hendra bahkan menilai, apabila perkara yang unsur pidananya telah terpenuhi justru dihentikan hanya karena kerugian negara dikembalikan, konsistensi aparat penegak hukum patut dipertanyakan.
“Sekali lagi, pengembalian tidak menghentikan proses pidana,” tegasnya.
Menurut Hendra, penghentian proses hukum dalam kondisi demikian juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Bukan Soal Polda atau Polres
Perbedaan penanganan perkara ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertentangan antara Polda dan Polres.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula sama-sama berada dalam institusi Polri, dengan kewenangan dan lingkup penanganan perkara sesuai tingkatannya.
Karena itu, persoalan yang lebih penting bukan siapa yang menghentikan dan siapa yang meneruskan.
Yang perlu dijelaskan adalah mengapa konstruksi hukumnya berbeda.
Apakah karena jenis pelanggarannya berbeda?
Apakah alat buktinya berbeda?
Apakah hasil auditnya berbeda?
Apakah tidak ditemukan perbuatan melawan hukum?
Apakah tidak ditemukan unsur memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan?
Atau karena perkara Inspektorat memang sejak awal hanya dikategorikan sebagai persoalan administratif?
Jika demikian, publik berhak mengetahui dasar kesimpulannya.
Jangan Jadikan “Uang Sudah Kembali” Sebagai Kalimat Penutup
Persoalan ini penting karena pengembalian uang negara dan pertanggungjawaban pidana berada pada dua ranah yang tidak selalu sama.
Negara memang harus mendapatkan kembali uangnya. Tetapi jika dalam proses penegakan hukum ditemukan tindak pidana, pemulihan kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana tersebut.
Sebaliknya, jika penyidik menyimpulkan bahwa sebuah perkara tidak memenuhi unsur pidana, penghentian penyelidikan juga bukan sesuatu yang terlarang.
Yang menjadi persoalan adalah dasar kesimpulannya.
Karena itu, publik Kepulauan Sula layak mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai perkara Inspektorat.
Ttransparansi diperlukan agar setiap keputusan penegakan hukum dapat dipahami dan diuji secara objektif.
Sebab jika dua perkara sama-sama bersentuhan dengan pengembalian uang negara, tetapi satu bergerak menuju proses pidana sementara lainnya berhenti di meja penyelidikan, publik berhak mengetahui di mana sesungguhnya letak perbedaan hukumnya,”(tim/red).




