TERNATE_IP- Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara bersiap menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Mereka mendesak institusi Adhyaksa membongkar hingga ke akar dugaan korupsi Program Parcel Sehat Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp2,228 miliar.
Desakan itu muncul ketika perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurut dia, status penyidikan harus berujung pada kejelasan hukum, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, dan ke mana aliran anggaran negara tersebut bermuara.
“Kasus ini sudah masuk penyidikan. Kami akan geruduk Kejati Malut untuk mendesak Kepala Kejati yang baru menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Wahyudi, Senin (24/8).
LIN meminta Kejati Malut mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi serius terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan, kata Wahyudi, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis.
Seluruh mata rantai program harus dibuka mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penentuan penyedia, spesifikasi dan harga barang, distribusi kepada penerima manfaat hingga pertanggungjawaban anggaran.
Bagi LIN, titik penting penyidikan justru berada pada hubungan antara dokumen anggaran dan kenyataan di lapangan.
Karena itu, penyidik didorong mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi program. Termasuk kontrak pengadaan, spesifikasi barang, volume dan harga satuan, identitas pemasok, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat serta bukti distribusi.
“Kalau semuanya sesuai, tentu akan terbukti dalam proses penyidikan. Tetapi jika ada penyimpangan, siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai hukum,” ujar Wahyudi.
LIN juga meminta penyidik mendalami peran Nurbintang Talaohu, yang saat Program Parcel Sehat berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) dan kini menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.
Wahyudi menegaskan, penyebutan nama tersebut bukanlah tuduhan bahwa Nurbintang melakukan tindak pidana. LIN meminta penyidik menelusuri perannya berdasarkan kewenangan dan posisi yang bersangkutan ketika program tersebut dilaksanakan.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan perannya ketika program itu berjalan. Jangan ada pihak yang luput hanya karena sekarang menduduki jabatan strategis,” katanya.
Menurut LIN, penyidikan harus bergerak berdasarkan bukti, bukan jabatan. Siapa pun yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan program harus ditelusuri secara objektif.
Anggaran untuk Kelompok Rentan
Program Parcel Sehat memiliki dimensi publik yang kuat karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara dan programnya ditujukan kepada masyarakat, termasuk bayi, balita, ibu hamil serta kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan gizi dan stunting.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program tersebut tidak sekadar menyangkut angka dalam dokumen anggaran. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, dampaknya menyentuh hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program.
LIN meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan perkara ini sekadar berkas penyidikan yang berjalan tanpa ujung.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan,” kata Wahyudi.
Kejati Diminta Tunjukkan Ketegasan
Aksi ke Kejati Malut, kata LIN, merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum, bukan sekadar tekanan politik.
LIN berharap pimpinan baru Kejati Maluku Utara menjadikan perkara Parcel Sehat sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami ingin Kejati Malut mengambil alih atau setidaknya memastikan perkara ini berjalan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih,” tuturnya.
LIN memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
“Jangan sampai kasus sudah penyidikan, tetapi ujungnya tidak jelas. Kalau memang ada perbuatan pidana, harus diproses. Kalau tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tandas Wahyudi.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan Program Parcel Sehat Taliabu harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang terang. Jika ada pelanggaran, publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab. Jika tidak ditemukan tindak pidana, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan.
Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan tuntutan dan pernyataan LIN; penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti,”(tim/red).




